Hukum Makan Daging Kurban bagi Orang yang Berkurban, Perhatikan Aturan Porsinya
Orang yang melakukan kurban wajib, haram hukumnya jika mengonsumsi daging kurban yang telah disembelih.
Perayaan Iduladha identik dengan tradisi penyembelihan hewan kurban.
Hukum Makan Daging Kurban bagi Orang yang Berkurban, Perhatikan Aturan Porsinya
Selama perayaan Iduladha, umat Muslim yang mampu dianjurkan untuk menyembelih hewan kurban, seperti domba, sapi, atau kambing.
Hewan-hewan ini biasanya dipilih dengan teliti dan harus memenuhi persyaratan tertentu dalam hal kesehatan dan usia. Penyembelihan hewan kurban dilakukan sebagai bentuk penghormatan dan pengorbanan kepada Allah.
-
Apa yang boleh dilakukan dengan daging kurban? Dalam ajaran Islam, kurban merupakan ibadah yang dilakukan pada hari raya Idul Adha. Setelah hewan kurban disembelih, dagingnya dibagi-bagikan kepada tiga golongan, yaitu bagi yang berkurban, penerima zakat, dan para fakir miskin.
-
Bagaimana aturan menjual daging kurban untuk penerima kurban? Namun demikian, dalam menjual daging kurban bagi penerima, ada beberapa aturan yang harus diperhatikan.
-
Siapa yang berhak menerima daging kurban? Setelah penyembelihan selesai, adab penyembelihan hewan kurban juga mencakup pembagian daging kepada yang berhak. Daging hasil kurban tersebut haruslah didistribusikan kepada fakir miskin, keluarga yang membutuhkan, dan mereka yang tidak mampu membeli daging sendiri.
-
Kapan sebaiknya daging kurban dibersihkan? Langkah pertama yang harus dilakukan sebelum menyimpan daging ialah membersihkan daging. Namun, jangan menggunakan air agar tidak meningkatkan risiko kontaminasi bakteri.Cukup bersihkan daging dengan cara di tap-tap menggunakan tisu dapur. Jika ada kotoran yang membandel, lebih direkomendasikan untuk di-uap atau steaming saja.
-
Apa anjuran Pemkab Bantul untuk wadah daging kurban? Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bantul, DIY, menganjurkan panitia pemotongan hewan kurban atau masyarakat memakai besek atau anyaman kulit bambu sebagai wadah daging pemotongan hewan kurban Idul Adha 1444 Hijriyah.
-
Kenapa penting untuk memilih makanan pendamping yang sehat ketika mengonsumsi daging kurban? Ini tidak hanya membuat hidangan lebih lezat, tetapi juga membantu menjaga kesehatan tubuh.
Lalu, bagaimana hukum makan daging kurban bagi orang yang berkurban. Masalah ini pun telah diatur dengan baik dalam Islam. Bahkan, Islam memberikan anjuran khusus bagi orang yang berkurban dalam mengonsumsi daging hewan yang disembelih.
Meski begitu, Islam juga mengatur porsi daging yang dapat dikonsumsi orang yang berkurban beserta keluarganya. Sebagai hukum dasar, maka penting bagi umat Muslim untuk memahami hukum makan daging kurban bagi orang yang berkurban.
Anjuran Konsumsi Daging Kurban bagi Orang yang Berkurban
Seperti disebutkan bahwa Islam telah mengatur hukum makan daging kurban bagi orang yang berkurban secara jelas. Dalam hal ini, telah dijelaskan dalam QS. Al Haj ayat 36, bahwa Allah berfirman:
“Maka makanlah sebagiannya dan berilah makan pada orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan pada orang yang meminta-minta. Demikianlah kami tundukkan (unta-unta itu) untukmu agar kamu bersyukur” (QS. Al-Haj, Ayat: 36)
Dari ayat tersebut, dapat dipahami bahwa Allah memerintahkan umat Muslim yang berkurban untuk mengonsumsi sebagian dari daging kurban yang disembelih.
Tujuan dari anjuran ini tidak lain untuk mengharap keberkahan Allah dari suapan daging yang dikonsumsi. Bahwa, Anda telah berkurban dan membagikan dagingnya pada yang berhak, namun juga bisa mendapatkan manfaat keberkahan dari konsumsi daging tersebut.
Takaran Porsi yang Diperbolehkan
Setelah mengetahui hukum makan daging kurban bagi orang yang berkurban, berikutnya akan dijelaskan bagaimana aturan porsi yang diperbolehkan dalam Islam. Menurut aturan sunah, orang yang berkurban berkah mengonsumsi daging kurban satu hingga dua suapan, tidak melebihi tiga suapan.
Bagian daging lainnya, disedekahkan pada orang yang berhak seperti fakir miskin serta masyarakat yang ada di sekitar. Hal yang dilarang dan perlu dihindari adalah mengambil bagian daging terlalu banyak atas nama pribadi.
Sebab, dalam aturan kurban sunah, seperti kurban Idul Adha, orang yang melaksanakan kurban berhak mengonsumsi daging sembelihannya, serta wajib membagikannya pada orang yang membutuhkan sebagai sedekah.
Larangan Konsumsi Daging Kurban Wajib
Setelah mengetahui hukum makan daging kurban bagi orang yang berkurban dan porsinya, terakhir akan dijelaskan hukum larangan konsumsi daging kurban. Larangan ini hanya berlaku pada kurban wajib, yaitu ibadah kurban yang dilakukan atas alasan wajib seperti nazar.
Dengan begitu, orang yang melakukan kurban wajib, haram hukumnya jika mengonsumsi daging kurban yang telah disembelih. Sekali pun hanya sedikit, hukum larangan ini tetap berlaku. Di mana daging kurban yang telah disembelih harus dibagikan kepada orang yang membutuhkan atau warga sekitar.
Jika terlajur mengambil bagian dari daging kurbannya, maka wajib pula baginya untuk mengganti kadar daging tersebut dan membagikannya pada orang fakir.