Mengenal Aturan WNA Tinggal di Indonesia, Perlu Dipahami
Kristen Gray memuji Bali karena memiliki budaya yang bersahabat, namun warganet mempersoalkan tindakan Gray tidak patut karena masalah visa dan tidak bayar pajak pekerjaan.
Wanita bernama Kristen Gray asal Los Angeles baru-baru ini menjadi perbincangan warganet Twitter. Wanita asal Amerika Serikat itu dituduh warganet bekerja di Bali tanpa visa yang sesuai. Selain itu, dia juga mengajak sesama warga negara asing (WNA) pindah ke Bali di masa pandemi Covid-19.
Kristen Gray memuji Bali karena memiliki budaya yang bersahabat. Namun warganet mempersoalkan tindakan Gray tidak patut karena masalah visa dan tidak bayar pajak pekerjaan. Selain itu, tindakannya yang mengajak orang asing lainnya di masa pandemi juga dianggap tidak pantas.
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
-
Kolak apa yang viral di Mangga Besar? Baru-baru ini ramai di media sosial war kolak di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat. Sebagaimana terlihat dalam video yang tayang di akun Instagram @noonarosa, warga sudah antre sejak pukul 14:00 WIB sebelum kedainya buka.
-
Kenapa video tersebut viral? Video yang diunggahnya ini pun viral dan menuai perhatian warganet."YaAllah Kau bangunkan aku tengah malam, aku kira aku mimpi saat ku lihat suamiku sedang sujud," tulisnya di awal video yang diunggahnya.
-
Apa yang terjadi di video yang viral? Video berdurasi 20 detik tersebut memperlihatkan seseorang yang diklaim sebagai Gibran yang sedang menggendong bayi sambil mengumandangkan takbir.
-
Kenapa Pantai Widodaren viral? Keberadaannya belum banyak yang tahu. Namun belakangan ini, pantai ini viral karena keindahannya.
-
Kenapa Pantai Cemara Cipanglay sempat viral? Sebelumnya, Pantai Cemara Cipanglay sempat viral di media sosial, karena jadi salah satu pantai yang tersembunyi dan belum banyak diketahui masyarakat umum.
"Setelah ditolak pekerjaan dan hidup pada tabungan sembari mengembangkan bisnis, pacar saya dan saya memutuskan untuk membeli tiket one-way ke Bali, Indonesia," ujar Kristen pada 16 Januari 2021 dalam akun Twitternya.
Lantas, bagaimana sebenarnya aturan WNA tinggal di Indonesia dan apa saja syarat-syarat yang dibutuhkan selama pandemi Covid-19? Simak ulasannya yang merdeka.com lansir dari Direktorat Jenderal Imigrasi:
Syarat dan Cara Membuat Izin Tinggal bagi WNA
©2012 Merdeka.com/imam buhori
Bagi warga negara asing (WNA) yang ingin tinggal di Indonesia, harus mendapatkan izin dari pemerintah. Seperti dilansir dari Direktorat Jenderal Imigrasi, syarat yang harus dipenuhi oleh orang asing yang tinggal dengan visa kunjungan ialah sebagai berikut:
Permohonan Izin Tinggal Kunjungan
a. Permohonan izin tinggal kunjungan bagi orang asing yang masuk wilayah Indonesia dengan visa kunjungan, harus melampirkan:
- Surat penjaminan dari penjamin pada saat mengajukan permohonan visa; dan
- Paspor yang sah dan masih berlaku.
b. Permohonan izin tinggal kunjungan bagi anak yang lahir di wilayah Indonesia dari orang tua pemegang izin tinggal kunjungan diajukan dengan mengisi formulir permohonan dan melampirkan persyaratan:
- Paspor kebangsaan anak dari perwakilan negaranya di Indonesia;
- Surat keterangan kelahiran anak dari rumah sakit atau akta kelahiran dari pejabat yang berwenang;
- Fotokopi paspor kebangsaan orang tua; dan
- Fotokopi izin tinggal kunjungan orang tua.
Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan
a. Persyaratan umum, melampirkan:
- Formulir permohonan.
- Surat permintaan dan jaminan dari penjamin.
- Paspor kebangsaan asli dan fotokopinya yang terdapat bukti izin kunjungan yang sah dan berlaku.
- Permohonan perpanjangan kedua hingga kelima melampirkan bukti pendaftaran orang asing dari kepala kantor imigrasi atau pejabat imigrasi yang ditunjuk.
- Tidak termasuk dalam daftar cegah-tangkal.
- Membayar bea imigrasi sesuai dengan ketentuan.
b. Persyaratan khusus, melampirkan bukti jaminan berupa return-ticket untuk pulang atau meneruskan perjalanan ke negara lain.
Aturan WNA Tinggal di Indonesia
antaranews.com
Izin Tinggal Kunjungan (TIK) adalah izin yang diberikan kepada WNA untuk tinggal dan berada di wilayah Indonesia untuk jangka waktu singkat dalam rangka kunjungan. Adapun Izin Tinggal Kunjungan tersebut diberikan kepada:
1. Orang asing yang masuk wilayah Indonesia dengan visa kunjungan,
2. Anak yang baru lahir di wilayah Indonesia dan pada saat lahir ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal Kunjungan.
Izin Tinggal Kunjungan yang diberikan kepada orang asing sebagaimana tersebut di atas, juga dapat diberikan kepada:
• Orang asing dari Negara yang dibebaskan dari kewajiban memiliki visa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
• Orang asing yang bertugas sebagai awak alat angkut yang sedang berlabuh atau berada di wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
• Orang asing yang masuk wilayah Indonesia dalam keadaan darurat, dan
• Orang asing yang masuk wilayah Indoensia dengan Visa Kunjungan Saat Kedatangan
Izin Tinggal Kunjungan berakhir karena pemegang Izin Tinggal kunjungan:
• Kembali ke negara asalnya;
• Izinnya telah habis masa berlaku;
• Izinnya beralih status menjadi Izin Tinggal terbatas;
• Izinnya dibatalkan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
• Dikenai Deportasi; atau
• Meninggal dunia
Aturan WNA Tinggal di Indonesia Selama Pandemi Covid-19
Dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, Pemerintah RI juga melakukan pembatasan perjalanan bagi WNA ke wilayah Indonesia. Pembatasan kunjungan ini berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hal Asasi Manusia RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Republik Indonesia.
Seperti dikutip dari Direktorat Jenderal Imigrasi, Orang Asing dilarang masuk atau transit di wilayah Indonesia, kecuali diberikan kepada:
a. Anak dwikewarganegaraan dengan paspor asing yang tercatat sebagai WNI dalam aplikasi Imigrasi dan memiliki bukti tanda masuk sbg WNI;
b. Orang Asing pemegang Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Izin Tinggal Tetap (KITAP) yang Izin Masuk Kembalinya masih berlaku;
c. Orang Asing pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas;
d. Orang Asing pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas
e. Tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan, dan alasan kemanusiaan;
f. Awak alat angkut;
g. Orang Asing yang akan bekerja pada proyek strategis nasional dengan persetujuan Direktorat Jenderal Imigrasi.
h. Orang Asing pemegang Izin Tinggal Terbatas (KITAS)/Izin Tinggal Tetap (KITAP) yang KITAS/KITAP dan Izin Masuk Kembali sudah habis masa berlakunya dan masih berada di luar negeri;
i. Bagi pemegang KITAS/KITAP tersebut hanya dapat masuk ke wilayah Indonesia melalui:
i. Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta
ii. Bandara Internasional Ngurah Rai, Denpasar
iii. Bandara Internasional Juanda, Surabaya
iv. Bandara Internasional Kualanamu, Medan
v. Bandara Internasional Hang Nadim, Batam
vi. Pelabuhan Internasional Batam Centre, Batam
vii. Pelabuhan Internasional Citra Tritunas, Batam
Syarat-syarat:
Meski diperbolehkan masuk ke Indonesia, orang yang mendapat pengecualian di atas wajib melengkapi beberapa persyaratan. Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi di antaranya sebagai berikut:
1. Surat keterangan sehat dalam bahasa Inggris dari otoritas kesehatan di masing-masing negara (mengacu pada protokol kesehatan masuk wilayah Indonesia);
2. Pernyataan bersedia masuk karantina selama 14 (empat belas) hari yang dilaksanakan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau melaksanakan karantina mandiri di bawah pengawasan otoritas kesehatan Indonesia;
3. Telah berada selama minimal 14 (empat belas) hari di wilayah/negara yang bebas virus COVID-19 sebelum tiba di Indonesia, dibuktikan dengan tiket perjalanan dan boarding pass, atau dilakukan wawancara oleh petugas dengan menyertakan bukti-bukti penunjang lain. Apabila masih banyak negara yang belum bebas COVID-19, dapat menggunakan persyaratan dalam nomor 1 dan 2 di atas.