Nasib Wedding Organizer saat Melonjaknya Kasus Covid-19 di Kudus
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro juga turut dicanangkan sejak 1 Juni hingga 14 Juni 2021. Hal tersebut dilakukan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kudus.
Kasus Covid-19 di Kudus hingga saat ini masih menjadi perhatian banyak pihak. Berbagai upaya telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Kudus untuk mengatasi lonjak kasus.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro juga turut dicanangkan sejak 1 Juni hingga 14 Juni 2021. Hal tersebut dilakukan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kudus.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Bagaimana cara mencegah Covid Pirola? CDC menyarankan masyarakat untuk melindungi diri dari virus ini karena masih belum jelas tentang seberapa pesat varian ini dapat menyebar. Untuk itu, sebagai tindakan pencegahan masyarakat diminta untuk melakukan hal berikut:• Dapatkan vaksin Covid-19.• Jalani tes Covid.• Cari pengobatan jika Anda mengidap Covid-19 dan berisiko tinggi sakit parah• Jika Anda memilih untuk memakai masker, kenakan masker berkualitas tinggi yang pas di hidung dan mulut.• Tingkatkan ventilasi udara.• Selalu mencuci tangan usai beraktivitas.
-
Kenapa Covid Pirola mendapat perhatian khusus? Namun, para pemerhati kesehatan dan ahli virus memberi perhatian lebih terhadap subvarian ini lantaran kemampuan Pirola dalam melakukan breakthrough infections lebih tinggi dibandingkan varian lainnya. Ketika sebuah varian atau subvarian virus COVID memiliki kemampuan breakthrough infections yang tinggi maka akan menyebabkan kasus re-infeksi semakin tinggi.
-
Apa gejala Covid Pirola? Mengenai gejala yang ditimbulkan akibat infeksi Pirola, diketahui belum ada gejala yang spesifik seperti disampaikan ahli virologi dari Johns Hopkins University, Andrew Pekosz, dilansir dari Liputan 6.Namun, tetap saja ada tanda-tanda yang patut untuk Anda waspadai terkait persebaran covid Pirola. Apabila terkena COVID-19 gejala umum yang terjadi biasanya demam, batuk, sakit tenggorokan, pilek, bersih, lelah, sakit kepala, nyeri otot serta kemampuan indera penciuman berubah, maka gejala covid Pirola adalah sakit tenggorokan, pilek atau hidung tersumbat, batuk dengan atau tanpa dahak, dan sakit kepala.
-
Bagaimana mutasi virus Corona pada pria tersebut terjadi? Selama masa infeksi, dokter berulang kali mengambil sampel dari pria tersebut untuk menganalisis materi genetik virus corona. Mereka menemukan bahwa varian asli Omicron BA1 telah mengalami lebih dari 50 kali mutasi, termasuk beberapa yang memungkinkannya untuk menghindari sistem kekebalan tubuh manusia.
-
Bagaimana Pilkada 2020 diselenggarakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
"Sesuai Surat Edaran Bupati Kudus nomor 360/1297/04.30/2021 tentang PPKM Mikro Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kudus, acara resepsi pernikahan, hajatan dan kegiatan sejenis lainnya agar ditiadakan karena berpotensi menimbulkan kerumunan," kata Kepala Polres Kudus, AKBP Aditya Surya Dharma, di Kudus, Jumat (4/6).
Berdasarkan edaran tersebut, dua point imbauan yang turut jadi perhatian adalah terkait penyelenggaraan acara pernikahan atau hajatan sejenisnya. Tentu imbauan tersebut membawa dampak bagi berbagai pihak. Baik bagi calon mempelai hingga pihak yang membantu terselenggaranya acara pernikahan.
Acara Pernikahan Batal
acara pernikahan yang diselenggarakan Gemilang Wedding Organizer ©2021 Merdeka.com - Istimewa
Gemilang Wedding Organizer Kudus juga turut merasakan dampak dari kebijakan PPKM Berbasis Mikro yang mulai berlaku sejak 1 Juni hingga 14 Juni nanti. Banyak acara pernikahan di tanggal tersebut yang harus ditunda demi menaati imbauan dari Pemkab setempat.
"Sampai tanggal 14 off (tidak ada acara pernikahan). Juni (jadwal pernikahan) bergeser semua." ungkap Gilang, owner Gemilang Wedding Organizer, Selasa (8/6).
Acara pernikahan yang seharusnya berlangsung pada Kamis, 3 Juni pun harus dibatalkan. Pihaknya juga belum mengetahui sampai kapan acara ditunda.
"Tanggal 3 kemarin acara batal, padahal jobs (wedding) besar, klien orang penting. Acara pending nggak tahu sampai kapan." jelasnya lebih lanjut saat ditemui Merdeka.com di galeri Gemilang Wedding Organizer Kudus.
Informasi dari Satgas Covid-19
Penerapan Prokes oleh Gemilang Wedding Organizer ©2021 Merdeka.com - Istimewa
Terkait imbauan larangan penyelenggaraan acara pernikahan, pemilik Gemilang Wedding Organizer Kudus sebenarnya telah mengetahui jika larangan tersebut berlaku mulai Jumat, 28 Juni 2021. Namun karena persiapan telah dilakukan, acara yang sudah tersusun tetap diselenggarakan dengan prokes yang ketat.
"Sebenarnya mulai tanggal 28 (Juni) sudah nggak boleh (menyelenggarakan acara pernikahan). Cuma karena sudah ke-planning lama, jadi ya gak mungkin (batal)." ungkap Gilang.
Lebih lanjut Gilang mengungkapkan, terkait imbauan larangan penyelenggaraan acara pernikahan, pihaknya selalu mendapat informasi dari petugas untuk kemudian diteruskan pada klien terkait aturan yang berlaku.
Tanggung Jawab Wedding Organizer kepada Klien
Sebelumnya, acara pernikahan di Kudus memang boleh diselenggarakan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Namun kini dengan adanya lonjakan kasus Covid-19 di Kudus pasca Lebaran 2021, acara pesta pernikahan benar-benar harus ditiadakan.
Terlepas dari imbauan larangan yang kini berlaku, sebagai penyedia jasa wedding organizer, di masa pandemi Gemilang WO juga turut membantu perizinan dalam penyelenggaraan acara. Terlebih jika acara diselenggarakan di gedung/tempat yang membutuhkan perizinan
Gilang juga memastikan jika tiba-tiba ada sidak dari pihak terkait, Ia bersama tim berdiri paling depan untuk menghadapi petugas sidak. Bahkan di beberapa kesempatan, Gilang berhasil menegosiasi agar acara pernikahan yang semula akan dibubarkan tetap bisa diselenggarakan dengan prokes ketat.
Koordinasi Gemilang Wedding Organizer dengan Petugas Sidak ©2021 Merdeka.com - Istimewa
"Pas itu ada arahan dari Pak Gubernur yang soal Jateng di rumah aja, malam itu aku loading tak tungguin, tiba-tiba ada tim satgas bawa 5 mobil sidak ke Griptha, ada peringatan disuruh bubar, dekor sudah kepasang 100%, tapi sebagai WO yang bertanggung jawab aku memperjuangkan klienku, piye caranya biar acara itu tetap jalan," cerita Gilang.
"Aku mikir, gak mungkin bisa dibubarkan semena-mena, ini ada aturannya, mungkin yang boleh dibubarkan hanya acara resepsi, tapi akad nikah sudah ada aturan harus jalan karena sudah terdaftar di KUA." lanjutnya.
Hal tersebut juga sesuai dengan aturan yang dikeluarkan dalam Surat Edaran Nomor P-006/DJ.III/HK.00.7/06/2020 tentang Pelayanan Nikah Menuju Masyarakat Produktif Aman Covid yang ditandatangani Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin.
Pemerintah memberikan izin pelayanan akad nikah di luar kantor KUA pada masa normal baru. Masyarakat boleh melaksanakan akad nikah di rumah, masjid, ataupun gedung pertemuan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Berkat negosiasi, acara pernikahan yang dikoordinasi Gemilang Wedding Organizer tetap boleh digelar namun hanya acara akad yang dihadiri keluarga dekat. Tak boleh ada tamu undangan yang hadir.
Mengetahui kondisi tersebut, tim WO pun membuat siasat baru agar acara yang telah dipersiapkan tetap berjalan dengan mematuhi aturan yang ketat.
"Hampers dihantarkan ke rumah tamu masing-masing. Kita buat tim khusus untuk urus catering yang udah siap tapi gak boleh ada tamu. Kita koordinasi dengan keluarga juga." ujar Gilang.
Melihat tanggung jawab tim WO dalam kesuksesan acara, klien Gemilang pun merasa puas. Hal itu tentu berimbas pada penilaian klien terhadap kinerja WO di masa pandemi, khususnya bagi Gemilang Wedding Organizer Kudus.