BAN-PT adalah Lembaga Akreditasi Perguruan Tinggi, Ini Kewenangannya
BAN-PT adalah badan yang dibentuk oleh pemerintah untuk melakukan dan mengembangkan Akreditasi Perguruan Tinggi secara mandiri. BAN-PT atau Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi merupakan satu-satunya badan akreditasi yang memperoleh wewenang dari Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi RI.
BAN-PT adalah badan yang dibentuk oleh pemerintah untuk melakukan dan mengembangkan Akreditasi Perguruan Tinggi secara mandiri. BAN-PT atau Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi merupakan satu-satunya badan akreditasi yang memperoleh wewenang dari Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia.
Badan ini bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi, memperkenalkan, serta menyebarluaskan "Paradigma Baru dalam Pengelolaan Pendidikan Tinggi", dan meningkatkan relevansi, atmosfer akademik, pengelolaan institusi, efisiensi dan keberlanjutan pendidikan tinggi.
-
Apa yang dimaksud dengan pantun edukasi? Pantun edukasi dapat menjadi sebuah nasihat berharga baik anak yang masih menempuh pendidikan sekolah.
-
Apa yang dibahas dalam pidato lucu tentang pendidikan? Pada kesempatan ini, saya bermaksud menyampaikan tema terkait, terutama mengenai minat membaca buku.
-
Apa bentuk kekerasan yang terjadi di satuan pendidikan? KPAI menilai segala bentuk kekerasan anak pada satuan pendidikan mengakibatkan kesakitan fisik/psikis, trauma berkepanjangan, hingga kematian. Bahkan lebih ekstrem, anak memilih mengakhiri hidupnya.
-
Apa yang dilarang oleh Ganjar Pranowo di sekolah? Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo tegaskan "Iya tinggal beberapa, yang biasanya punya problem (menahan ijazah), suruh kirim ke kami, dan nanti kalau ada kami urus. Apakah itu negeri atau swasta," tegas Ganjar Pranowo saat menghadiri Pekan Olahraga dan Seni (Porseni) Ikatan Penyuluh Keluarga Berencana (IPeKB) Jateng di GOR Tri Sanja, Slawi, Kabupaten Tegal, Rabu (26/7/2023).
-
Di mana Ganjar Pranowo mengisi kuliah kebangsaan? Calon presiden dari PDIP Ganjar Pranowo mengisi kuliah kebangsaan di FISIP UI, Senin (18/9)
-
Kenapa para pelajar ini diamankan? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. "Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
BAN-PT didirikan pada tahun 1994berlandaskan UU No. 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan PP No. 60 tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi. Lantas, apa saja fungsi, tugas, dan kewenangan yang dimiliki oleh BAN-PT? Berikut ulasan selengkapnya yang menarik dipelajari.
Sejarah Pendirian BAN-PT
Pada tahun 1994, pemerintah Indonesia dalam hal ini Menteri Pendidikan dan Kebudayaan membentuk Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi atau yang biasa disebut BAN-PT.
Pendirian BAN-PT didasarkan pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi.
BAN-PT mulai mengembangkan sistem akreditasi perguruan tinggi pada tahun 2000, dan pada tahun ini pula tersusun pedoman sistem akreditasi perguruan tinggi yang disebut buku Naskah Akademik Akreditasi Institusi.
Pada tahun 2003 perangkat instrumen akreditasi mulai disusun dan diujicobakan di 4 perguruan tinggi, yaitu Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Indonesia (UI), Universitas Surabaya (UBAYA) dan Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS).
Selanjutnya pada tahun 2006 dilakukan penyempurnaan instrumen untuk kemudian disosialisasikan kepada 135 perguruan tinggi. Proses akreditasi perguruan tinggi dimulai tahun 2007 dan menghasilkan 75 perguruan tinggi terakreditasi.
Lanjut pada tahun 2008, 25 perguruan tinggi berhasil diakreditasi. Pada tahun 2009 akreditasi perguruan tinggi dihentikan sementara untuk memfokuskan pada akreditasi program studi.
Kewenangan BAN-PT
Akreditasi perguruan tinggi adalah proses evaluasi dan penilaian secara komprehensif atas komitmen perguruan tinggi terhadap mutu dan kapasitas penyelenggaraan program tridharma perguruan tinggi serta untuk menentukan kelayakan perguruan tinggi.
Evaluasi dan penilaian dalam rangka akreditasi perguruan tinggi dilakukan oleh Tim Asesor yang terdiri atas pakar sejawat dan/atau pakar yang memahami hakikat pengelolaan perguruan tinggi.
Keputusan mengenai mutu didasarkan atas hasil evaluasi dan penilaian terhadap berbagai bukti yang terkait dengan kriteria yang ditetapkan dan berdasarkan pertimbangan para pakar sejawat.
Bukti-bukti yang diperlukan termasuk laporan tertulis yang disiapkan oleh perguruan tinggi yang diakreditasi, diverifikasi dan divalidasi melalui kunjungan atau asesmen lapangan Tim Asesor ke lokasi perguruan tinggi.
Di sini, BAN-PT adalah lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengevaluasi dan menilai, serta menetapkan status dan peringkat mutu perguruan tinggi berdasarkan kriteria mutu yang telah ditetapkan.
Ya, sebagai satu-satunya badan akreditasi yang diakui oleh pemerintah, BAN-PT adalah badan yang memiliki wewenang untuk melaksanakan sistem akreditasi pada pendidikan tinggi. Dalam PP No. 60 tahun 1989 juga disebutkan bahwa BAN-PT merupakan badan yang mandiri (independen) yang diangkat dan melaporkan tugasnya pada Menteri Pendidikan Nasional.
BAN-PT memiliki wewenang untuk melaksanakan sistem akreditasi pada semua perguruan tinggi yang meliputi Perguruan Tinggi Negeri (PTN), Perguruan Tinggi Swasta (PTS), Perguruan Tinggi Keagamaan (PTA), Perguruan Tinggi Kedinasan (PTK), dan Perguruan Tinggi Terbuka Jarak Jauh (PTTJJ).
Fungsi dan Tugas BAN-PT
Secara umum, fungsi utama BAN-PT adalah membantu Menteri Pendidikan Nasional dalam pelaksanaan salah satu kewajiban perundangannya, yaitu penilaian mutu perguruan tinggi, yaitu Perguruan Tinggi Negeri, Kedinasan, Keagamaan, dan Swasta. Fungsi ini sesuai dengan peraturan perundangan yang ada yakni UU No. 20 tahun 2003, PP No. 60/1999, SK Menteri Pendidikan Nasional No. 118/U/2003.
Lebih lanjut, dengan telah diundangkannya UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi serta telah dikeluarkannya Permendikbud No. 59 Tahun 2012 tentang Badan Akreditasi Nasional, fungsi utama BAN-PT mengalami perubahan yang cukup signifikan sejak pembentukan Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) untuk ilmu-ilmu serumpun yang merupakan amanat dari undang-undang (UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi).
Tugas BAN-PT sendiri terbagi menjadi enam yaitu:
(1) mengembangkan sistem akreditasi nasional;
(2) melaksanakan akreditasi institusi;
(3) melaksanakan penilaian kelayakan prodi /PT baru bersama Ditjen Dikti;
(4) memberikan rekomendasi dan
(5) evaluasi terhadap LAM, serta
(6) melaksanakan akreditasi program studi yang belum memiliki LAM serumpun.