Belasan Ribu ASN dan Honorer di Jember Belum Dapat Gaji, Begini Kabar Terbarunya
Belasan ribu Aparatur Sipil Negara (ASN) dan honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember belum mendapatkan gaji. Begini kabar terbarunya.
Belasan ribu Aparatur Sipil Negara (ASN) dan honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember belum mendapatkan gaji. Bupati Jember Faida pun menjanjikan gaji mereka akan cair dalam waktu dekat.
"Ya kita sudah selesaikan dan InsyaAllah hari ini gaji semua ASN bisa segera dicairkan dengan menggunakan Peraturan Bupati (Perbup) untuk pencairan gaji," ujar Faida di Jember, Rabu (27/1/2021), mengutip dari ANTARA.
-
Apa yang terjadi pada Pilkada di Jawa Timur? Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di lima wilayah di Jawa Timur dipastikan akan melawan kotak kosong.
-
Siapa yang dijuluki Presiden Penyair Jawa Timur? Hal ini dirasakan Aming Aminoedhin, seniman yang dijuluki Presiden Penyair Jawa Timur.
-
Kapan Jawa Timur meraih penghargaan insentif fiskal? Atas Keberhasilan itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur mendapatkan penghargaan insentif fiskal yang diserahkan langsung Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin kepada Wakil Gubernur Jatim Emil Elistianto Dardak mewakil Khofifah, dalam acara Rakornas dan Penyerahan Insentif Fiskal atas Kinerja Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem 2023, di Istana Wapres Jakarta, Kamis(9/11).
-
Mengapa Aming dijuluki Presiden Penyair Jawa Timur? Keluarga jadi salah satu faktor terpenting bagi seorang anak. Hal ini dirasakan Aming Aminoedhin, seniman yang dijuluki Presiden Penyair Jawa Timur.
-
Apa yang menjadi sorotan Kantor Berita Amerika tentang OKU Timur? Potensi perikanan terutama kampung patin yang ada di OKU Timur menjadi lirikan dunia Internasional, di mana tim dari Kantor Berita Amerika Associated Press beraudensi dan wawancara bersama Bupati OKU Timur H Lanosin ST, Senin 24 Juli 2023 di Ruang Budensi Bupati OKU Timur.
-
Siapa yang menyatakan bahwa masyarakat Jawa Timur memiliki karakteristik khusus? Menurut Mohammad Noer, masyarakat Jawa Timur dinamis, agresif dan memiliki karakteristik khusus. "Agar diterima menjadi pimpinan di Provinsi Jawa Timur maka harus mau melayani rakyat, tahu menempatkan diri serta mampu mengayomi rakyat," ujarnya, dikutip dari laman resmi disperpusip.jatimprov.go.id.
Penjelasan Bupati Faida
Istimewa
Berdasarkan penjelasan Bupati Faida, pihaknya sudah memproses pencairan gaji ASN dan honorer sejak dua hari lalu. Diharapkan paling lambat Kamis (28/1) gaji tersebut sudah bisa dicairkan.
Saat dikonfirmasi mengenai legalitas Perbup APBD Jember tahun anggaran 2021, Bupati Faida menjelaskan jika Perbup tentang pencairan gaji tidak memerlukan fasilitasi dari Gubernur Jawa Timur. Pasalnya, Perbup pencairan gaji merupakan penggunaan anggaran mendahului APBD 2021.
"Karena hal itu (pencairan gaji ASN dan honorer) merupakan masalah yang mendasar dan tidak boleh terganggu, sehingga Perbup pencairan gaji tersebut tidak perlu difasilitasi oleh Provinsi Jawa Timur," ungkapnya.
Belum Terima Gaji
Sementara itu, Sekretaris Daerah Jember Mirfano menyatakan hingga Rabu malam (27/1) belum menerima gaji. Ia pun mengaku mendengar kabar pencairan gaji ASN dan honorer.
"Mudah-mudahan gaji ASN dan honorer di lingkungan Pemkab Jember segera cair," ujarnya.
Sebagai informasi, belasan ribu ASN dan honorer di lingkungan Pemkab Jember belum menerima gaji Januari 2021. Gaji yang biasanya diterima pada awal bulan terkendala karena belum adanya Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan daerah (Perda) APBD 2021 di kabupaten setempat.
Perbup APBD Jember 2021 Dikembalikan
©2021 Merdeka.com/liputan6.com
Tidak hanya berdampak pada belum cairnya gaji ASN dan honorer, belum adanya Perbup atau Perda APBD Jember tahun anggaran 2021 juga berdampak pada tidak adanya anggaran operasional di lingkungan Pemkab Jember seperti biaya rekening air, tagihan telepon, listrik, dan bahan bakar minyak (BBM) kendaraan operasional dinas.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengembalikan nota pengantar pengajuan Perbup APBD Jember tahun 2021. Gubernur Khofifah meminta Bupati Faida merevisi lampiran anggaran sesuai dengan ketentuan yang meliputi anggaran wajib, rutin dan mengikat saja.