Bersertifikat Pijat Sehat, Oknum di Kediri Malah Lakukan Praktik Ini
Panti pijat Yuli Massage di Kota Kediri bersertifikat sebagai panti pijat sehat. Namun, pemiliknya justru melakukan praktik ini.
Panti pijat Yuli Massage di Jalan Perintis Kemerdekaan 74, Kelurahan Ngronggo, Kecamatan/Kota Kediri digerebek Unit Resmob Poolres Kediri Kota. Tempat usaha ini diketahui melakukan praktik perdagangan orang dengan modus prostitusi.
Petugas mengamankan empat pelaku dalam penggerebekan tersebut. Masing-masing AN (29) warga Desa Baturejo, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang sebagai terapis, MF (28) warga Desa Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak sebagai kasir, NB (35) warga Jalan Kedung Halang Pasir Jambu Bogor, Jawa Barat sebagai pengunjung dan YL (42) warga Desa Sumberingin, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek sebagai pemilik panti pijat.
-
Apa yang terjadi pada Pilkada di Jawa Timur? Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di lima wilayah di Jawa Timur dipastikan akan melawan kotak kosong.
-
Siapa yang dijuluki Presiden Penyair Jawa Timur? Hal ini dirasakan Aming Aminoedhin, seniman yang dijuluki Presiden Penyair Jawa Timur.
-
Kapan Jawa Timur meraih penghargaan insentif fiskal? Atas Keberhasilan itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur mendapatkan penghargaan insentif fiskal yang diserahkan langsung Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin kepada Wakil Gubernur Jatim Emil Elistianto Dardak mewakil Khofifah, dalam acara Rakornas dan Penyerahan Insentif Fiskal atas Kinerja Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem 2023, di Istana Wapres Jakarta, Kamis(9/11).
-
Mengapa Aming dijuluki Presiden Penyair Jawa Timur? Keluarga jadi salah satu faktor terpenting bagi seorang anak. Hal ini dirasakan Aming Aminoedhin, seniman yang dijuluki Presiden Penyair Jawa Timur.
-
Apa yang menjadi sorotan Kantor Berita Amerika tentang OKU Timur? Potensi perikanan terutama kampung patin yang ada di OKU Timur menjadi lirikan dunia Internasional, di mana tim dari Kantor Berita Amerika Associated Press beraudensi dan wawancara bersama Bupati OKU Timur H Lanosin ST, Senin 24 Juli 2023 di Ruang Budensi Bupati OKU Timur.
-
Siapa yang menyatakan bahwa masyarakat Jawa Timur memiliki karakteristik khusus? Menurut Mohammad Noer, masyarakat Jawa Timur dinamis, agresif dan memiliki karakteristik khusus. "Agar diterima menjadi pimpinan di Provinsi Jawa Timur maka harus mau melayani rakyat, tahu menempatkan diri serta mampu mengayomi rakyat," ujarnya, dikutip dari laman resmi disperpusip.jatimprov.go.id.
Bersertifikat
Dikutip dari akun instagram @medsoskediri, Selasa (23/3/2021), panti pijat yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) kasus perdagangan orang itu sebenarnya memiliki izin praktik sebagai panti pihat sehat. Ini dibuktikan dengan keberadaan sertifikat LP3S (lembaga pendidikan, pelatihan, dan pijat sehat) atas nama Yuliati.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti seperti tisu bekas lap sperma, sprei, tisu basah, BH, dua rekapan hasil pijat, sertifikat LP3S atas nama Yuliati, surat ijin penyehat tradisional atas nama Yuliati, uang tunai dari kasir sebesar Rp637 ribu dan uang tunai dari terapis Rp300 ribu.
Ancaman Hukuman
Lihat postingan ini di Instagram
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota Iptu Girindra Wardana menjelaskan, penggerebekan panti pijat plus-plus itu bermula dari aduan masyarakat. Masyarakat menduga panti pijat Yuli Massage tersebut menyediakan layanan esek-esek. Menindaklanjuti aduan itu, petugas Polres Kediri Kota mendatangi tempat usaha tersebut.
“Saat kami datang, mendapati seorang laki laki bersama terapis masih di dalam kamar. Selanjutnya Unit Resmob melakukan penggeledahan di kamar tersebut dan menemukan tissu bekas untuk mengelap sperma yang berada di kasur,” ujar Iptu Girindra, Senin (22/3) malam.
Berdasarkan keterangan pelanggan yang berada di dalam kamar, saat itu ia memesan layanan pijat 60 menit dengan biaya Rp100 ribu. Selanjutnya, ia menambah fasilitas handjob atau mengeluarkan sperma dengan tangan terapis dengan biaya tambahan Rp150 ribu.
Atas perbuatan yang dilakukan, para pelaku dijerat dengan Pasal 2 UU RI no 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pasal 296 KUHP dan atau 506 KUHP.