Cara Mensucikan Baju di Mesin Cuci, Lakukan dengan Benar
Meskipun mesin cuci memiliki fitur pembilasan, banyak yang meragukan apakah cara ini sudah cukup untuk menghilangkan najis.
Mensucikan baju di mesin cuci adalah salah satu cara praktis yang banyak digunakan dalam kehidupan sehari-hari, terutama bagi mereka yang tinggal di perkotaan dan memiliki aktivitas padat. Namun, untuk umat Muslim, mensucikan baju bukan hanya sekadar membersihkan dari kotoran, tetapi juga memastikan pakaian terbebas dari najis sesuai dengan aturan syariat Islam.
Banyak yang masih bingung bagaimana cara memastikan pakaian tetap suci meskipun menggunakan mesin cuci otomatis, karena proses pencucian modern sering kali tidak melibatkan langkah-langkah khusus yang diajarkan dalam agama.
-
Bagaimana cara mencuci baju dengan mesin cuci 2 tabung dengan benar? Cara menggunakan mesin cuci juga termasuk langkah dasar dalam mencuci yang harus diketahui. Ini termasuk memilih jenis pakaian. Beberapa pakaian tidak dapat dicuci dengan mesin cuci, seperti sutra atau bahan halus tertentu. Selalu periksa label pakaian yang ada. Singkirkan pakaian yang berlabel "hand wash only" atau "dry clean only".
-
Bagaimana cara membuat meja cuci baju multifungsi? Pada desain ini Mmja cuci baju multifungsi dirancang untuk menyatu dengan area dapur, sering kali berupa meja yang memiliki kompartemen cuci baju di satu sisi dan ruang kerja atau penyimpanan di sisi lainnya. Selain itu, Meja cuci baju multifungsi sering dilengkapi dengan rak, kabinet, atau laci di bawahnya. Ini memungkinkan penyimpanan deterjen, peralatan cuci, dan bahan-bahan dapur dalam satu area terorganisir.
-
Bagaimana cara Azizah mencuci baju? Azizah Salsha baru-baru ini menunjukkan kegiatan mencuci pakaian milik Pratama Arhan sendiri tanpa bantuan ART. Lewat cerita Instagram Story, Zize membagikan gambar mesin cuci yang sedang beroperasi dengan pakaian di dalamnya.
-
Dimana kita harus menjemur pakaian setelah dikeringkan dengan mesin cuci 2 tabung? Keluarkan pakaian dan jemur di bawah sinar matahari.
-
Bagaimana cara pembuatan Baju Kurung Tanggung? Dalam pembuatan baju adat ini, bahan yang digunakan adalah beludru yang berwarna merah.Bahan beludru itulah disulam dengan benang warna emas dengan berbagai motif, mulai dari kembang melati, bunga bertabur, dan lain sebagainya.
-
Apa ciri khas dari baju kurung? Baju kurung memiliki ciri khas panjang hingga sejajar pangkal paha serta longgar.
Dalam konteks fiqih, najis yang menempel pada pakaian harus dibersihkan dengan cara yang tepat agar baju dianggap suci. Meskipun mesin cuci memiliki fitur pembilasan, banyak yang meragukan apakah cara ini sudah cukup untuk menghilangkan najis.
Oleh karena itu, penting untuk mengetahui langkah-langkah yang tepat agar proses pencucian di mesin cuci tetap sesuai dengan kaidah kesucian, termasuk bagaimana mengatur siklus pencucian, penggunaan air yang bersih, dan cara memastikan bahwa najis benar-benar terangkat dari pakaian.
Nah, artikel ini akan membahas secara lengkap bagaimana cara mensucikan baju dengan mesin cuci yang baik dan benar sesuai dengan kaidah Islam yang dianjurkan, dilansir dari laman NU Online dan Liputan 6. Semoga membantu.
Cara Mensucikan Baju dengan Mesin Cuci
Mesin cuci adalah alat elektronik rumah tangga yang berfungsi untuk membersihkan pakaian. Keberadaan mesin cuci memudahkan kita membersihkan pakaian dalam jumlah yang banyak dengan waktu yang singkat.
Dalam Islam, ada hal yang perlu diperhatikan saat mencuci pakaian di mesin cuci. Jangan sampai pakaian yang sudah dicuci hanya bersih dari kotoran, tapi ternyata tidak bisa mensucikan najis.
Sebelum mencuci, kita perlu memilah antara pakaian yang terkena najis dan tidak terkena najis, sebab cara mencuci pakaian najis dan sekadar kotor (tidak terkena najis) berbeda. Setelah dipilah, kita dapat mencuci pakaian sesuai cara yang diajarkan dalam syariat.
Seperti dilansir dari Cara Menyucikan Pakaian Najis lewat Mesin Cuci, dalam mazhab Syafi’i jika volume air sudah mencapai dua qullah (216 liter atau kubus dengan panjang, lebar, dan tinggi masing-masing 60 cm) maka air tidak dihukumi najis kecuali warna air berubah (taghayyur). Sedangkan jika volume air tidak sampai dua qullah maka seluruh air secara langsung menjadi najis ketika bersentuhan dengan benda yang najis.
Namun menurut pendapat lain seperti dalam mazhab Maliki misalnya, air tidak dihukumi najis kecuali dengan berubahnya warna air, baik volume air sampai dua qullah ataupun kurang dari dua qullah.
Sedangkan cara menyucikan benda yang terkena najis (mutanajjis) dengan air yang kurang dari dua qullah adalah dengan cara menghilangkan wujud najis yang ada dalam benda tersebut terlebih dahulu, lalu mengalirkan air (warid) pada benda yang terkena najis yang telah dihilangkan najisnya.
Mengalirkan air pada benda yang terkena najis merupakan syarat agar suatu benda dapat menjadi suci. Sebab, jika air tidak dialirkan, tapi benda yang terkena najis ditaruh pada air yang kurang dari dua qullah, maka air tersebut justru akan ikut menjadi najis.
Pendapat demikian merupakan pendapat mayoritas ulama Syaf’iyyah. Kewajiban mengalirkan air itu dikarenakan mengalirkan air adalah cara yang paling kuat dalam menyucikan benda yang terkena najis.
Namun dalam hal ini, Imam al-Ghazali berbeda pandangan. Beliau berpendapat bahwa mengalirkan air bukanlah syarat dalam menyucikan benda yang terkena najis. Sebab, menurut beliau, tidak ada bedanya antara mengalirkan air pada benda yang terkena najis (warid) dan menaruh benda tersebut pada air (maurud). Pendapat ini juga didukung oleh Ibnu Suraij.
Ketika ketentuan-ketentuan di atas diterapkan dalam konteks cara mensucikan baju di mesin cuci, maka cara yang paling baik dan disepakati oleh para ulama adalah dengan cara menghilangkan wujud najis (‘ain an-najasah) terlebih dahulu sebelum memasukkan pakaian ke dalam mesin.
Menghilangkan najis ini bisa dengan cara menggosok-gosok pakaian agar wujud najis hilang, atau langsung dengan cara menyiram pakaian (baik itu secara manual, atau langsung dengan cara dimasukkan pada mesin cuci) ketika memang diyakini najis yang melekat akan hilang dengan siraman air tersebut.
Sehingga ketika wujud najis telah hilang, maka status pakaian menjadi najis hukmiyyah (najis secara hukum, meski wujud tak terlihat) yang dapat suci cukup dengan disiram air.
Berbeda halnya pada pakaian yang tidak terdapat bekas najis, atau tidak tampak warna, bau dan ciri khas lain dari najis, maka tidak perlu dilakukan hal di atas, sebab pakaian tersebut sudah dapat suci cukup dengan disiram. Lalu ketika wujud najis sudah hilang dalam pakaian, maka pakaian sudah dapat dimasukkan dalam mesin cuci untuk disiram.
Dua Jenis Mesin Cuci
Dalam hal ini, mesin cuci terdapat dua jenis. Pertama, mesin cuci otomatis, yaitu mesin cuci yang mengalirkan air dari atas dan air tersebut langsung dialirkan keluar, setelah itu dialirkan kembali air baru dan dialirkan keluar, demikian secara terus-menerus sesuai kehendak pemakai mesin cuci. Maka dalam jenis mesin cuci demikian, ulama sepakat bahwa pakaian yang dicuci dengan mesin cuci jenis ini dapat dihukumi suci.
Kedua, yaitu mesin cuci biasa (‘adi). Mesin cuci jenis ini adalah yang umum digunakan masyarakat. Yaitu mesin cuci yang mengalirkan air ke dalam tempat penampungan pakaian, namun air tidak langsung dikeluarkan, tapi dibiarkan ke dalam tempat penampungan pakaian, yang di dalamnya bercampur pakaian suci dan najis. Setelah jeda waktu cukup lama, air tersebut dikeluarkan dan diganti dengan air baru yang juga mengalami proses yang sama dengan cara kerja air yang awal.
Maka dalam mesin cuci jenis kedua ini, pakaian yang terkena najis tidak dapat dihukumi suci menurut pandangan mayoritas ulama, bahkan pakaian yang suci ikut menjadi najis, jika memang masih terdapat wujud najis pada salah satu pakaian yang ada dalam mesin cuci tersebut.
Jangan Dicampur dengan Detergen Terlebih Dahulu
Ketentuan yang dijelaskan tentang cara mensucikan baju di mesin cuci kedua seperti yang dijelaskan di atas adalah ketika pakaian yang dimasukkan dalam mesin cuci belum dicampuri dengan detergen.
Sedangkan ketika pakaian sudah dicampuri dengan detergen sebelum dialiri air dalam mesin cuci, maka air yang bercampur dengan detergen ini tidak dapat menyucikan pakaian yang terkena najis secara mutlak, sebab air ini tergolong air yang mukhalith (bercampur dengan sesuatu lain) yang tidak dapat menyucikan benda yang terkena najis, sebab hanya air murni (ma’ al-muthlaq) yang dapat menyucikan sesuatu yang terkena najis.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa menyucikan pakaian yang terkena najis dalam mesin cuci biasa (‘adi) adalah hal yang dapat dilakukan menurut para ulama yang berpandangan bahwa air yang kurang dari dua qullah dapat menyucikan benda yang najis tanpa perlu dialiri air dari atas (warid).
Namun dengan batasan selama pakaian dalam mesin cuci tidak terlebih dahulu dicampur dengan detergen. Barulah setelah pakaian dialiri air maka tempat penampungan pakaian dalam mesin cuci diganti air yang baru dan diberi detergen.
Buya Yahya mengatakan, bahwa jika air yang kurang dari dua qullah, jangan pakaiannya yang dimasukkan ke dalam air, akan tetapi airnya yang didatangkan, disiramkan kepada pakaian yang najis. Maka jika menyucikan pakaian di mesin cuci, biarkan pakaiannya dahulu yang masuk baru disiram air.
Cukup dengan air yang menggenang, menjangkau seluruh pakaian, tidak harus tumpah, itu sudah menjadikan pakaian suci. Setelah suci, baru diberi deterjen, jangan sampai deterjen atau sabun diberikan dibasuhan paling awal, karena sifatnya sabun bisa merusak air.