Cara Mensucikan Pakaian dengan Mesin Cuci, Ikuti Langkah Berikut
Pakaian yang bersih dan suci dari najis adalah syarat untuk melaksanakan ibadah shalat dengan sempurna.
Dalam Islam, kesucian pakaian merupakan salah satu aspek penting yang harus diperhatikan oleh setiap Muslim, terutama dalam menjalankan ibadah. Pakaian yang bersih dan suci dari najis adalah syarat untuk melaksanakan ibadah shalat dengan sempurna. Oleh karena itu, mencuci pakaian dengan benar menjadi hal yang penting. Di era modern ini, penggunaan mesin cuci menjadi hal yang umum, namun tetap perlu dipahami cara mensucikan pakaian menurut ajaran Islam.
Mesin cuci pada dasarnya bisa digunakan untuk membersihkan pakaian dari najis, asalkan dilakukan dengan cara yang benar. Dalam Islam, untuk mensucikan pakaian dari najis, air harus mengalir dengan cukup sehingga mampu membersihkan seluruh bagian pakaian yang terkena najis. Pengaturan penggunaan air di mesin cuci, baik secara otomatis atau manual, harus dipastikan untuk menghilangkan kotoran dan najis, sesuai syariat.
-
Bagaimana cara mensucikan baju di mesin cuci? Cara yang paling baik dan disepakati oleh para ulama adalah dengan cara menghilangkan wujud najis (‘ain an-najasah) terlebih dahulu sebelum memasukkan pakaian ke dalam mesin. Menghilangkan najis ini bisa dengan cara menggosok-gosok pakaian agar wujud najis hilang, atau langsung dengan cara menyiram pakaian (baik itu secara manual, atau langsung dengan cara dimasukkan pada mesin cuci) ketika memang diyakini najis yang melekat akan hilang dengan siraman air tersebut.
-
Bagaimana cara memisahkan pakaian saat mencuci? Pisahkan Pakaian Putih dan Berwarna
-
Apa yang harus diperhatikan saat cuci baju? Dalam Islam, ada hal yang perlu diperhatikan saat mencuci pakaian di mesin cuci. Jangan sampai pakaian yang sudah dicuci hanya bersih dari kotoran, tapi ternyata tidak bisa mensucikan najis.
-
Apa yang harus diperhatikan saat mencuci pakaian? Jangan sampai terlewatkan ya.
-
Gimana cara laundry membuat baju bersih seperti baru lagi? Laundry kami membuktikan bahwa kain kotor bisa bersinar seperti bintang!
-
Gimana cara bersihin baju bekas biar aman? Menurut para ahli, mencuci pakaian bekas dengan benar sangat penting. Disarankan untuk mencuci pakaian bekas dengan deterjen pada suhu sekitar 60°C. Suhu tinggi ini tidak hanya efektif menghilangkan kotoran, tetapi juga membunuh kuman dan menonaktifkan patogen yang mungkin menempel.
Selain itu, jenis najis juga perlu diperhatikan. Jika pakaian terkena najis berat seperti darah haid atau air kencing, maka pakaian tersebut harus dicuci dengan lebih teliti. Dalam beberapa kasus, pakaian mungkin perlu dibilas beberapa kali untuk memastikan kebersihan totalnya. Dengan memperhatikan aturan ini, penggunaan mesin cuci dapat membantu menjaga kesucian pakaian sesuai dengan tuntunan agama Islam.
Dilansir dari berbagai sumber, berikut cara mensucikan pakaian di mesin cuci yang dapat Anda praktikkan sendiri di rumah. Semoga bermanfaat!
Cara Mensucikan Pakaian di Mesin Cuci
Mesin cuci adalah alat elektronik rumah tangga yang berfungsi untuk membersihkan pakaian. Keberadaan mesin cuci memudahkan kita membersihkan pakaian dalam jumlah yang banyak dengan waktu yang singkat.
Dalam Islam, ada hal yang perlu diperhatikan saat mencuci pakaian di mesin cuci. Jangan sampai pakaian yang sudah dicuci hanya bersih dari kotoran, tapi ternyata tidak bisa mensucikan najis.
Sebelum mencuci, kita perlu memilah antara pakaian yang terkena najis dan tidak terkena najis, sebab cara mencuci pakaian najis dan sekadar kotor (tidak terkena najis) berbeda. Setelah dipilah, kita dapat mencuci pakaian sesuai cara yang diajarkan dalam syariat.
Seperti dilansir dari Cara Menyucikan Pakaian Najis lewat Mesin Cuci, dalam mazhab Syafi’i jika volume air sudah mencapai dua qullah (216 liter atau kubus dengan panjang, lebar, dan tinggi masing-masing 60 cm) maka air tidak dihukumi najis kecuali warna air berubah (taghayyur). Sedangkan jika volume air tidak sampai dua qullah maka seluruh air secara langsung menjadi najis ketika bersentuhan dengan benda yang najis.
Namun menurut pendapat lain seperti dalam mazhab Maliki misalnya, air tidak dihukumi najis kecuali dengan berubahnya warna air, baik volume air sampai dua qullah ataupun kurang dari dua qullah.
Sedangkan cara menyucikan benda yang terkena najis (mutanajjis) dengan air yang kurang dari dua qullah adalah dengan cara menghilangkan wujud najis yang ada dalam benda tersebut terlebih dahulu, lalu mengalirkan air (warid) pada benda yang terkena najis yang telah dihilangkan najisnya.
Mengalirkan air pada benda yang terkena najis merupakan syarat agar suatu benda dapat menjadi suci. Sebab, jika air tidak dialirkan, tapi benda yang terkena najis ditaruh pada air yang kurang dari dua qullah, maka air tersebut justru akan ikut menjadi najis.
Pendapat demikian merupakan pendapat mayoritas ulama Syaf’iyyah. Kewajiban mengalirkan air itu dikarenakan mengalirkan air adalah cara yang paling kuat dalam menyucikan benda yang terkena najis.
Namun dalam hal ini, Imam al-Ghazali berbeda pandangan. Beliau berpendapat bahwa mengalirkan air bukanlah syarat dalam menyucikan benda yang terkena najis. Sebab, menurut beliau, tidak ada bedanya antara mengalirkan air pada benda yang terkena najis (warid) dan menaruh benda tersebut pada air (maurud). Pendapat ini juga didukung oleh Ibnu Suraij.
Ketika ketentuan-ketentuan di atas diterapkan dalam konteks cara mensucikan pakaian di mesin cuci, maka cara yang paling baik dan disepakati oleh para ulama adalah dengan cara menghilangkan wujud najis (‘ain an-najasah) terlebih dahulu sebelum memasukkan pakaian ke dalam mesin.
Menghilangkan najis ini bisa dengan cara menggosok-gosok pakaian agar wujud najis hilang, atau langsung dengan cara menyiram pakaian (baik itu secara manual, atau langsung dengan cara dimasukkan pada mesin cuci) ketika memang diyakini najis yang melekat akan hilang dengan siraman air tersebut.
Sehingga ketika wujud najis telah hilang, maka status pakaian menjadi najis hukmiyyah (najis secara hukum, meski wujud tak terlihat) yang dapat suci cukup dengan disiram air.
Berbeda halnya pada pakaian yang tidak terdapat bekas najis, atau tidak tampak warna, bau dan ciri khas lain dari najis, maka tidak perlu dilakukan hal di atas, sebab pakaian tersebut sudah dapat suci cukup dengan disiram. Lalu ketika wujud najis sudah hilang dalam pakaian, maka pakaian sudah dapat dimasukkan dalam mesin cuci untuk disiram.
Perhatikan Juga Jenis Mesin Cuci
Dalam hal ini, mesin cuci terdapat dua jenis. Pertama, mesin cuci otomatis, yaitu mesin cuci yang mengalirkan air dari atas dan air tersebut langsung dialirkan keluar, setelah itu dialirkan kembali air baru dan dialirkan keluar, demikian secara terus-menerus sesuai kehendak pemakai mesin cuci. Maka dalam jenis mesin cuci demikian, ulama sepakat bahwa pakaian yang dicuci dengan mesin cuci jenis ini dapat dihukumi suci.
Kedua, yaitu mesin cuci biasa (‘adi). Mesin cuci jenis ini adalah yang umum digunakan masyarakat. Yaitu mesin cuci yang mengalirkan air ke dalam tempat penampungan pakaian, namun air tidak langsung dikeluarkan, tapi dibiarkan ke dalam tempat penampungan pakaian, yang di dalamnya bercampur pakaian suci dan najis. Setelah jeda waktu cukup lama, air tersebut dikeluarkan dan diganti dengan air baru yang juga mengalami proses yang sama dengan cara kerja air yang awal.
Maka dalam mesin cuci jenis kedua ini, pakaian yang terkena najis tidak dapat dihukumi suci menurut pandangan mayoritas ulama, bahkan pakaian yang suci ikut menjadi najis, jika memang masih terdapat wujud najis pada salah satu pakaian yang ada dalam mesin cuci tersebut.
Jangan Dicampur dengan Detergen Terlebih Dahulu
Ketentuan yang dijelaskan tentang cara mensucikan baju di mesin cuci kedua seperti yang dijelaskan di atas adalah ketika pakaian yang dimasukkan dalam mesin cuci belum dicampuri dengan detergen.
Sedangkan ketika pakaian sudah dicampuri dengan detergen sebelum dialiri air dalam mesin cuci, maka air yang bercampur dengan detergen ini tidak dapat menyucikan pakaian yang terkena najis secara mutlak, sebab air ini tergolong air yang mukhalith (bercampur dengan sesuatu lain) yang tidak dapat menyucikan benda yang terkena najis, sebab hanya air murni (ma’ al-muthlaq) yang dapat menyucikan sesuatu yang terkena najis.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa menyucikan pakaian yang terkena najis dalam mesin cuci biasa (‘adi) adalah hal yang dapat dilakukan menurut para ulama yang berpandangan bahwa air yang kurang dari dua qullah dapat menyucikan benda yang najis tanpa perlu dialiri air dari atas (warid).
Namun dengan batasan selama pakaian dalam mesin cuci tidak terlebih dahulu dicampur dengan detergen. Barulah setelah pakaian dialiri air maka tempat penampungan pakaian dalam mesin cuci diganti air yang baru dan diberi detergen.