Dikawal Ketat Tengah Malam, Ini Momen Pemindahan 40 Napi Lapas Jatim ke Nusakambangan
Pemindahan napi dikawal ketat oleh 15 personel anggota Batalyon C Pelopor Kota Madiun, serta pendamping dari Polisi Khusus Pemasyarakatan.
Mereka dipindah karena dinilai berisiko tinggi.
Dikawal Ketat Tengah Malam, Ini Momen Pemindahan 40 Napi Lapas Jatim ke Nusakambangan
Sebanyak 40 narapidana berisiko tinggi dari berbagai Lapas Jatim dipindahkan ke Nusakambangan dengan pertimbangan keamanan lapas.
Warga binaan yang dipindah berasal dari enam lapas besar di Jatim.
Rinciannya, dari Lapas I Surabaya (6 orang), Lapas I Malang (5 orang), Lapas Narkotika Pamekasan (1 orang), Lapas Bojonegoro (10 orang), Lapas Lamongan (9 orang), dan Lapas Pemuda Madiun (9 orang).
Sebelumnya, Kemenkumham Jatim melakukan assessment terhadap para napi. Hasilnya, Sebanyak 40 warga binaan memiliki risiko tinggi merujuk pada UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
- Korban Lapor Polisi, Kasus Satpam TMII Arogan Berlanjut ke Meja Penyidik
- Kakek Cabul Peremas Kemaluan Bocah Laki-Laki hingga Tewas di Depok Ditangkap
- Tahanan Jaksa Tewas Dikeroyok 20 Narapidana di Lapas Jambi
- Empat Tahanan di Sumut Kabur Usai Jebol Atap, Dua Ditangkap Setelah Dikepung Polisi dan Warga
"Assessor menjelaskan bahwa mereka tidak menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang lebih baik atau positif,"
kata Kakanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari.
Para narapidana berasal dari delapan latar belakang kasus berbeda. Mulai dari terorisme, korupsi, pencurian, penipuan, perampokan, perlindungan anak, pembunuhan dan penyalahgunaan narkotika.
Sementara dari segi masa pidana, paling rendah dihukum pidana 5 tahun penjara. Ada juga terpidana 20 tahun penjara dan dua terpidana mati. "Rata-rata mereka masuk dalam kategori pidana berat," ungkap Imam, ditulis Rabu (21/6/2023).
Sumber: liputan6.com