Dugaan Jual Beli Buku dan Seragam di Sekolah Gegerkan Masyarakat, DPRD Situbondo Ungkap Temuannya
Dugaan jual beli buku dan seragam di sekolah Situbondo menggegerkan masyarakat. Begini faktanya.
Masalah ini selalu mewarnai tahun ajaran baru atau pergantian semester
Dugaan Jual Beli Buku dan Seragam di Sekolah Gegerkan Masyarakat, DPRD Situbondo Ungkap Temuannya
Masyarakat Kabupaten Situbondo digegerkan dengan dugaan praktik jual beli buku dan seragam di sekolah. Tak tinggal diam, mereka pun mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
Sikap DPRD Situbondo
Komisi IV DPRD Kabupaten Situbondo, Jawa Timur memanggil ratusan kepala SD dan SMP negeri di daerah itu untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan praktik jual beli buku dan seragam di sekolah. Anggota Komisi IV DPRD Situbondo Tolak Atin menegaskan jual beli buku dan seragam di sekolah tidak dibenarkan.
- Kisah Pemuda Jual Es Lilin Keliling untuk Nafkahi Ibu dan Neneknya, Akui Sering Dibully Teman Sekolah
- Ikuti Tren Tiktok, Ini Alat yang Dipakai Belasan Siswa SD Situbondo buat Sayat Tangannya Sendiri
- Guru Sekolah TK di Garut Pusing Harus Beli Buku Karangan Istri Bupati Pakai Dana BOP, Ini Penjelasan IGTKI
- Ganjar Bebastugaskan Kepala Sekolah yang Tarik Pungli ke Siswa
"Sekolah tidak dibenarkan jual beli buku atau seragam. Hanya boleh memfasilitasi siswa mendapatkan lembar kerja siswa (LKS) dan seragam. Artinya, boleh difasilitasi oleh sekolah dengan menawarkan kepada siswa dan bisa juga fotokopi," tegas Tolak Atin.
merdeka.com
Jika ada sekolah yang melakukan praktik jual beli buku dan seragam, wali murid diimbau langsung mengadukannya ke DPRD Situbondo. Selanjutnya, DPRD Situbondo bakal menindaklanjuti bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat.
Temuan di Lapangan
Hasil investigasi ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Situbondo menunjukkan tidak ditemukan praktik jual beli buku dan seragam di SD dan SMP setempat. "Perlu kita pahami, LKS dan buku paket menjadi sarana pendukung proses pembelajaran," ujar Tolak Atin.
Kabid Pembinaan Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Situbondo Supiyono menuturkan sejauh ini pihaknya tidak menerima aduan terkait praktik jual beli LKS dan seragam pada tahun ajaran baru. (Foto: liputan6.com)
"Sekolah hanya memfasilitasi karena menjadi permintaan dan kesepakatan murid untuk mempermudah siswa mengerjakan tugas melalui LKS," terang Supiyono, dikutip dari ANTARA, Rabu (26/7/2023).
Sekolah diminta tidak menjalankan kebijakan yang dapat memberatkan siswa maupun wali murid.
merdeka.com
Sebenarnya, Dinas Pendidikan setempat telah mengarahkan guru kelas di sekolah-sekolah agar mampu membuat LKS sendiri. "Tapi di Situbondo masih belum ada LKS umum yang dibuat oleh guru," imbuh Supiyono.