3 Fakta Bocil di Jombang Menangis saat Ditilang Polisi, Akhirnya Diantar Pulang
Bocah itu melanggar sejumlah aturan lalu lintas hingga ditilang polisi.
Bocah itu melanggar sejumlah aturan lalu lintas
3 Fakta Bocil di Jombang Menangis saat Ditilang Polisi, Akhirnya Diantar Pulang
Dua bocah laki-laki di bawah umur mengendarai motor dan melintas di Jalan Wahid Hasyim Kabupaten Jombang Jawa Timur. Kedua bocah yang berboncengan itu pun ditilang aparat Polres Jombang.
- Fakta Baru Kasus Bocah 4 Tahun Disandera di Pospol Pejaten, Korban Dicabuli Pelaku
- Bocil Ngamuk dan Histeris sama Dua Polisi dan TNI jadi Sorotan, Ternyata Gara-Garanya ini
- Fakta-Fakta Polwan Bakar Suami yang Juga Polisi di Mojokerto
- Polisi Jombang Gelar Shalat Gaib untuk Briptu Rian yang Dibakar Istri
Kronologi
Polisi lalu lintas Polres Jombang tengah melaksanakan giat operasi patuh Semeru. Operasi ini salah satunya menyasar para pengendara anak di bawah umur. Pada suatu hari, polisi mendapati dua bocah laki-laki di bawah umur mengendarai motor dan melintas di Jalan Kiai Wahid Hasyim Kabupaten Jombang.
Pada saat yang sama, bocah yang menyetir motor menangis di hadapan polisi.
"Enggak mau (turun dari motor), enggak mau," ungkap sang bocil sembari mengusap air matanya, dikutip dari YouTube Liputan6, Jumat (26/7/2024).
Nasib Sang Bocah
Kanit Gakkum Polres Jombang, Iptu Anang Setyanto menjelaskan bahwa pihaknya memang menargetkan operasi kendaraan bermotor yang menyasar pengendara di bawah umur.
Akhirnya, aparat Polres Jombang melakukan pendekatan persuasif. Motor yang dikendarai bocah laki-laki itu diamankan polisi, sementara dua anak di bawah umur tersebut diantar pulang naik kendaraan umum.
"(Kedua anak itu) dijemput pamong desa. Rencananya kami juga akan memanggil orang tuanya," imbuh Anang.
Video sang bocah pengendara motor menangis saat ditilang ini pun viral di media sosial.
Peran Orang Tua
Kasus dua bocil mengendarai motor tanpa helm hingga ditilang tidak sepenuhnya salah sang anak. Orang tua diperlukan untuk mengawasi kegiatan anak-anaknya agar tidak kecolongan melakukan tindakan melanggar hukum, bahkan membahayakan diri sendiri dan orang lain.