Kabar Terbaru Kasus Pelecehan Seksual Sekolah SPI, Pelaku Menolak Jadi Tersangka
Pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu Jawa Timur (Jatim), JE merupakan terduga pelaku pelecehan seksual terhadap siswi sekolah tersebut. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Namun, ia menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah.
Pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu Jawa Timur (Jatim), JE, melayangkan gugatan kepada Kapolda Jatim karena menilai penetapan dirinya sebagai tersangka kasus pelecehan seksual tidak sah.
Pihak JE mengajukan dua permohonan yakni penghentian proses penyidikan dan membatalkan status tersangka karena perkara tersebut tidak cukup bukti.
-
Apa yang terjadi pada Pilkada di Jawa Timur? Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di lima wilayah di Jawa Timur dipastikan akan melawan kotak kosong.
-
Siapa yang dijuluki Presiden Penyair Jawa Timur? Hal ini dirasakan Aming Aminoedhin, seniman yang dijuluki Presiden Penyair Jawa Timur.
-
Kapan Jawa Timur meraih penghargaan insentif fiskal? Atas Keberhasilan itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur mendapatkan penghargaan insentif fiskal yang diserahkan langsung Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin kepada Wakil Gubernur Jatim Emil Elistianto Dardak mewakil Khofifah, dalam acara Rakornas dan Penyerahan Insentif Fiskal atas Kinerja Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem 2023, di Istana Wapres Jakarta, Kamis(9/11).
-
Mengapa Aming dijuluki Presiden Penyair Jawa Timur? Keluarga jadi salah satu faktor terpenting bagi seorang anak. Hal ini dirasakan Aming Aminoedhin, seniman yang dijuluki Presiden Penyair Jawa Timur.
-
Apa yang menjadi sorotan Kantor Berita Amerika tentang OKU Timur? Potensi perikanan terutama kampung patin yang ada di OKU Timur menjadi lirikan dunia Internasional, di mana tim dari Kantor Berita Amerika Associated Press beraudensi dan wawancara bersama Bupati OKU Timur H Lanosin ST, Senin 24 Juli 2023 di Ruang Budensi Bupati OKU Timur.
-
Siapa yang menyatakan bahwa masyarakat Jawa Timur memiliki karakteristik khusus? Menurut Mohammad Noer, masyarakat Jawa Timur dinamis, agresif dan memiliki karakteristik khusus. "Agar diterima menjadi pimpinan di Provinsi Jawa Timur maka harus mau melayani rakyat, tahu menempatkan diri serta mampu mengayomi rakyat," ujarnya, dikutip dari laman resmi disperpusip.jatimprov.go.id.
"Penyidikan terhadap tersangka termohon tidak disertai bukti yang cukup," kata Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Ginting mengutip dalil yang diajukan pihak JE.
Ajukan Gugatan Praperadilan
JE melalui kuasa hukumnya Jefry Simatupang mengajukan gugatan praperadilan mempertanyakan sah tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka.
Ia memohon agar penyidik segera menghentikan penyidikan dan menggugurkan status JE sebagai tersangka.
Kuasa hukum JE lainnya, Philipus Sitepu mengungkapkan, putusan yang dibacakan oleh hakim tidak secara lugas menyatakan permohonan mereka ditolak. Namun, permohonan pihak JE tidak diterima hakim karena kurang pihak yaitu Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
"Jadi ini kurang pihak. Bukan berarti penetapan tersangka ini sudah benar, bukan itu," kata Philipus, dikutip dari Antara, Selasa (25/1/2022).
Dari keputusan hakim tersebut, Philipus merasa bahwa dalil yang mereka bawa masih cukup kuat. Ia mengaku berencana kembali mengajukan permohonan praperadilan dengan menggugat Kapolda Jatim.
Ditolak Hakim
©2015 Merdeka.com
Sementara itu, Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Martin Ginting menolak permohonan praperadilan yang dilayangkan JE terhadap Polda Jatim. Pasalnya, pihak Kejati Jatim yang mengembalikan berkas P-19 tidak diikutsertakan dalam permohonan praperadilan.
Hakim tunggal Martin Ginting dalam putusannya menyebutkan, permohonan praperadilan itu kurang syarat formil. Oleh karena itu, hakim tidak memeriksa materi pokok perkara.
"Mengadili, menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima. Kemudian, pemohon mengganti biaya perkara persidangan," katanya membacakan putusan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (24/1).
Putusan
Dalam amar putusannya, hakim tunggal Martin Ginting mengungkapkan, seharusnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim diikutsertakan dalam permohonan praperadilan tersebut. Pasalnya, Kejati Jatim juga bertanggung jawab atas pengembalian berkas JE.
"Kejaksaan tidak diikutsertakan dalam permohonan praperadilan maka hakim tidak perlu melihat pokok perkara. Pihak Kejati harus dilibatkan untuk menjelaskan perkara ini," ujarnya.
Putusan tersebut merujuk berbagai pertimbangan permohonan tersangka dan saksi-saksi yang diajukan dari pihak tersangka maupun pihak Polda Jatim.