Oknum di Jombang Jual Elpiji Bersubsidi Jadi Mahal, Begini Nasibnya Sekarang
Oknum tak bertanggung jawab menyalahgunakan elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram dengan cara memasukkan isinya ke tabung elpiji non subsidi ukuran 50 kilogram. Begini nasibnya sekarang.
Oknum tak bertanggung jawab menyalahgunakan elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram dengan cara memasukkan isinya ke tabung elpiji non subsidi ukuran 50 kilogram.
Aparat Kepolisian Resor Jombang Jawa Timur mengungkap kasus penyalahgunaan elpiji bersubsidi dengan cara menggerebek rumah pelaku di Desa Janti Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang.
-
Apa yang terjadi pada Pilkada di Jawa Timur? Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di lima wilayah di Jawa Timur dipastikan akan melawan kotak kosong.
-
Siapa yang dijuluki Presiden Penyair Jawa Timur? Hal ini dirasakan Aming Aminoedhin, seniman yang dijuluki Presiden Penyair Jawa Timur.
-
Kapan Jawa Timur meraih penghargaan insentif fiskal? Atas Keberhasilan itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur mendapatkan penghargaan insentif fiskal yang diserahkan langsung Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin kepada Wakil Gubernur Jatim Emil Elistianto Dardak mewakil Khofifah, dalam acara Rakornas dan Penyerahan Insentif Fiskal atas Kinerja Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem 2023, di Istana Wapres Jakarta, Kamis(9/11).
-
Mengapa Aming dijuluki Presiden Penyair Jawa Timur? Keluarga jadi salah satu faktor terpenting bagi seorang anak. Hal ini dirasakan Aming Aminoedhin, seniman yang dijuluki Presiden Penyair Jawa Timur.
-
Apa yang menjadi sorotan Kantor Berita Amerika tentang OKU Timur? Potensi perikanan terutama kampung patin yang ada di OKU Timur menjadi lirikan dunia Internasional, di mana tim dari Kantor Berita Amerika Associated Press beraudensi dan wawancara bersama Bupati OKU Timur H Lanosin ST, Senin 24 Juli 2023 di Ruang Budensi Bupati OKU Timur.
-
Siapa yang menyatakan bahwa masyarakat Jawa Timur memiliki karakteristik khusus? Menurut Mohammad Noer, masyarakat Jawa Timur dinamis, agresif dan memiliki karakteristik khusus. "Agar diterima menjadi pimpinan di Provinsi Jawa Timur maka harus mau melayani rakyat, tahu menempatkan diri serta mampu mengayomi rakyat," ujarnya, dikutip dari laman resmi disperpusip.jatimprov.go.id.
"Ini modusnya dengan cara membeli tabung elpiji subsidi tiga kilogram di toko-toko kecil atau pengecer," terang Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat di Jombang, Selasa (30/8).
Dua Orang Diamankan
Liputan6 ©2020 Merdeka.com
Aparat Polres Jombang mengamankan dua orang dari lokasi penggerebekan, yakni GS (39), warga Kabupaten Jombang dan AW (39), warga Kabupaten Tuban.
Berdasarkan penelusuran aparat Polres Jombang, keduanya sudah melakukan aksi penyalahgunaan elpiji bersubsidi itu sekitar lima bulan.
Hingga kini, kurang lebih ada 4.500 tabung elpiji bersubsidi yang dibeli dan isinya dipindahkan ke tabung elpiji ukuran 50 kilogram.
"Kurang lebih dari lima bulan ini. Sudah sekitar 4.500 tabung kecil, isinya dipindahkan ke tabung ukuran 50 kilogram," ungkap Kapolres Jombang.
Rumah Selalu Tertutup
Adapun pelaku menjual hasil penyalahgunaan elpiji bersubsidi itu ke Kota Surabaya.
"Nanti kami ke sana, ke Surabaya. Apakah harganya sesuai atau seperti apa," imbuh Nurhidayat, dikutip dari Antara.
Sementara itu, sejumlah tetangga memberi kesaksian kondisi rumah pelaku selalu tertutup. Namun, banyak kendaraan keluar masuk mengangkat tabung elpiji. Warga yang curiga akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Rumah yang digunakan kedua pelaku melancarkan aksi penyalahgunaan elpiji merupakan rumah sewa. Pemilik rumah sendiri tidak mengetahui aktivitas di rumah tersebut.
"Setelah diinterogasi, ternyata menyewa dengan sewa Rp1 juta per bulan. Pemilik rumah tidak mengetahui (aktivitas di dalam rumah)," ungkap Kapolres Jombang.
Barang Bukti
©Liputan6.com/Herman Zakharia
Selain meringkus dua orang dari lokasi penggerebekan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa enam selang gas, 11 tabung elpiji ukuran 50 kilogram, serta 252 tabung elpiji ukuran 3 kilogram yang masih terisi.
Kemudian 116 tabung elpiji 3 kilogram yang sudah tidak terisi, satu kompor, satu panci, satu timbangan digital, dan sebuah mobil pikap dengan nomor polisi S 9492 WJ.
Saat ini, kedua pelaku ditahan di Mapolres Jombang. Kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Juncto Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.