Paksa Istri Berhubungan Badan dengan Cara Tak Wajar, Dosen di Gorontalo Dipolisikan
Menurut pengakuan korban yang merupakan istri MK, korban kerap dipaksa berhubungan badan dengan cara tak wajar. MK juga memaksa istri untuk melayani pria lain.
Sabtu (7/3) salah satu dosen di universitas ternama di Gorontalo dilaporkan ke polisi. Dosen berinisial MK dilaporkan melanggar Undang-undang 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Menurut pengakuan korban yang merupakan istri MK, korban kerap dipaksa berhubungan badan dengan cara tak wajar. MK juga memaksa istri untuk melayani pria lain.
-
Apa yang dimaksud dengan KDRT? Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang sering terjadi di Indonesia. KDRT dapat berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, atau ekonomi yang dilakukan oleh anggota keluarga terhadap anggota keluarga lainnya.
-
Kapan korban melapor kasus KDRT? Laporan yang dilayangkan korban pada 7 Agustus 2023 lalu telah diterima Unit PPA Polres Metro Bekasi dan masih dalam proses penyelidikan.
-
Kapan KEK Singhasari diresmikan? KEK Singhasari berlokasi di Kabupaten Malang, Jawa Timur, wilayah ini telah ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus sejak 27 September 2019.
-
Bagaimana cara melaporkan kasus KDRT ke Komnas Perempuan? Langkah pertama yang dapat Anda lakukan ketika menghadapi KDRT adalah mencari perlindungan. Carilah tempat yang aman seperti rumah saudara, teman, atau tempat perlindungan yang disediakan oleh pemerintah setempat. Menjauh dari pelaku kekerasan penting untuk menjaga keamanan dan integritas Anda.
-
Kenapa KEK Singhasari penting? KEK Singhasari berkonsentrasi pada platform ekonomi digital untuk bersinergi dengan perkembangan antara bisnis pariwisata dan ekonomi digital.
-
Siapa yang menjadi korban KDRT? Bagaimana tidak, seorang gadis di Sulawesi Utara menjadi korban KDRT oleh sang suami.
Pengakuan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum korban, Novarolina Pulukadang, SH dari OBH Yadikdam Gorontalo. “Menurut korban dia sering dipaksa oleh suaminya untuk melakukan hubungan intim dengan orang lain. Setelah itu baru dengan suaminya,” kata Nova dlansir dari Liputan6.com
Mata tertutup dan tubuh terikat
Korban dipaksa suami untuk berhubungan badan dengan posisi mata tertutup dan tubuh terikat. Dalam kondisi tersebut korban juga harus melayani pria lain sebelum berhubungan dengan suami.
"Karena menurut korban, suaminya mengatakan bahwa kamu harus dengan orang lain dulu setelah selesai baru suaminya masuk. Dan klien kami ini tidak melihat karena matanya dalam keadaan tertutup," ujar Nova.
Kejadian tak manusiawi tersebut sudah berulang kali dirasakan korban. Laporan ke pihak berwenang juga sudah dilakukan dua kali.
Untuk laporannya sudah yang ke dua kali, sebelumnya di Madiun dan yang kedua di Gorontalo, dia mengungkapkan.
Pengakuan pelaku
Kuasa hukum istri dosen, LH, yang dipaksa berhubungan badan dengan pria lain oleh suaminya memberi keterangan kepada wartawan di Gorontalo. (Foto: Liputan6.Arfandi Ibrahim)
Kelakuan menyimpang itu dibuktikan dengan keterangan pelaku yang mengaku istrinya harus berhubungan dahulu dengan orang lain dulu, sebelum mereka berhubungan badan.
Kuasa hukum korban juga menjelaskan bahwa dalam UU 23 Tahun 2004 pasal 8 sudah jelas dilanggar pelaku.
"Di mana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf c meliputi; a. Pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut; b. pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan atau tujuan tertentu" jelas Nova.
Terkait hal tersebut, saat ini laporan yang masuk masih dalam penyelidikan Polda Gorontalo. Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono saat dikonfirmasi membenarkan laporan itu.
"Iya kemarin laporannya sudah diterima, dan saat ini masih dalam penyelidikan unit PPA Polda Gorontalo," ungkapnya.
Sumber: liputan6.com
(mdk/alz)