Kesia-siaan sidang ajudikasi di Bawaslu
Bawaslu menghabiskan banyak tenaga, waktu dan dana, tapi putusannya tidak final dan mengikat.
Hari-hari ini anggota KPU sibuk luar biasa karena harus mengikuti sidang ajudikasi di Bawaslu. Mereka menghadapi gugatan 26 partai politik yang dinyatakan KPU tidak lolos verifikasi partai politik peserta pemilu untuk Pemilu 2014. Sidang dilakukan secara pararel sekaligus maraton karena mengejar tenggat.
Sidang ajudikasi di Bawaslu adalah sidang menyelesaikan sengketa antara partai politik dengan KPU. Partai politik menggugat keabsahan keputusan KPU tentang partai politik peserta pemilu, karena mereka merasa dirugikan oleh keputusan KPU.
Bentuk kerugiannya adalah tidak disertakan dalam daftar peserta pemilu. KPU menilai, partai tidak memenuhi persyaratan peserta pemilu setelah diverifikasi administrasi maupun faktual. Sebaliknya, partai politik merasa sudah memenuhi semua persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang.
Artikel terkait Pemilu juga bisa dibaca di Liputan6.com
Untuk menuntaskan sengketa itu, UU No. 8/2012 memberi kewenangan kepada Bawaslu untuk menyelesaikannya. Ini adalah political will pembuat undang-undang untuk memperkuat posisi dan fungsi Bawaslu, yang selama ini dianggap tak punya kekuatan apa-apa meskipun menghabiskan banyak dana.
Pada tahap awal, setelah menerima dan memeriksa gugatan partai, Bawaslu mengundang KPU untuk proses mediasi. Jika mediasi tidak berhasil –karena masing-masing pihak berkeras kepada kemauannya– Bawaslu baru menggelar sidang ajudikasi.
Sidang ini diwarnai oleh adu argumentasi, adu saksi dan adu data. Partai politik sebagai pihak yang menggugat tentu saja berusaha menunjukkan semua kelemahan proses verifikasi sehingga sudah semestinya mereka diterima sebagai peserta pemilu. Sebaliknya, KPU akan membeberkan semua saksi dan bukti untuk memastikan bahwa proses verifikasi sudah benar dan hasilnya juga benar.
Setelah kedua belah pihak didengar keterangannya dalam sidang, Bawaslu memutuskan. Ada dua kemungkinan putusan Bawaslu: pertama, menerima gugatan partai, yang berarti KPU harus mengoreksi keputusannya, atau; kedua, menolak gugatan partai, yang berarti keputusan KPU sudah dianggap benar.
Namun UU No. 8/2010 menegaskan bahwa putusan Bawaslu dalam penyelesaian sengketa antara partai dengan KPU, bukanlah putusan final. Putusan Bawaslu masih bisa dibanding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau PTTUN. Jadi, apapun putusan Bawaslu, bisa dibawa ke PTTUN Jakarta oleh para pihak yang tidak puas dengan putusan tersebut.
Tentu saja nanti, jika menerima banding, PTTUN akan memeriksa kembali semua berkas sidang ajudikasi Bawaslu. PTTUN bisa saja meminta keterangan tambahan dari Bawaslu maupun dari para pihak dalam rangka membuat putusan yang seadil-adilnya.
Toh putusan PTTUN tetap bukan yang terakhir, sebab menurut UU No. 8/2012, para pihak yang tidak puas dengan putusan PTTUN bisa mengajukan kasasi ke MA. Nah, baru putusan MA ini yang bersifat final dan mengikat.
Jadi, proses penyelesaian sengketa antara partai politik dengan KPU terkait dengan kepesertaan pemilu harus menempuh jalan panjang: Bawaslu, PTTUN, dan MA. Inilah mekanisme yang diatur oleh UU No. 8/2012. Dengan demikian, hasrat untuk menciptakan sistem hukum pemilu yang cepat dan murah, belum tercapai.
Bagaimana bisa cepat, jika prosesnya demikian panjang: sidang mediasi di Bawaslu, sidang ajudikasi di Bawaslu, sidang banding di PTTUN, dan sidang kasasi di MA. Bagaimana disebut murah, jika begitu banyak tahap yang masing-masing memerlukan adu argementasi, saksi-saksi dan bukti-bukti formal maupun material?
Jadi, political will pembuat undang-undang untuk memperkuat posisi dan fungsi Bawaslu juga sia-sia. Bagaimana mungkin Bawaslu bertambah kuat, jika putusannya bisa dikoreksi oleh PTTUN dan MA. Mengapa Bawaslu harus capek-capek menghabiskan waktu, tenaga, dan dana, jika para pihak bisa mengabaikan putusannya?
Biar lebih singkat dan pasti, mengapa partai yang tidak puas dengan keputusan KPU tentang peserta pemilu, menggugat langsung ke MA saja. Toh, meski ada penyelesaian sengketa melalui jalur Bawaslu-PTTUN-MA, partai politik juga tidak bisa ditolak mencari keadilan melalui jalur ke pengadilan negeri dan pengadilan teta usaha negara!
-
Kapan Indonesia merdeka? Hari ini, tepat 78 tahun yang lalu, Indonesia menyatakan diri sebagai sebuah negara merdeka.
-
Siapa yang bersama Soekarno memproklamasikan kemerdekaan Indonesia? Pada tanggal 17 Agustus 1945, Hatta bersama Soekarno resmi memproklamasikan kemerdekaan Indonesia di Jalan Pegangsaan Timur, Jakarta.
-
Kapan Pemilu di Indonesia diadakan? Pemilu sebentar lagi akan diselenggarakan. Pemilu akan diselenggarakan pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang.
-
Siapa yang berjuang untuk kemerdekaan Indonesia? Bukan hanya tanggal yang kita rayakan, tetapi semangat dan cita-cita yang diwariskan oleh para pahlawan. Merdeka! Selamat HUT RI ke-79!
-
Kapan Pemilu di Indonesia diselenggarakan? Pemilihan umum alias Pemilu digelar lima tahun sekali di Indonesia.
-
Siapa yang berperan dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia? Peringatan Hari Santri seyogyanya sebagai pengingat bahwa para santri punya andil besar dalam mempertahankan kemerdekaan Indonesia, teruslah berjuang di jalan dakwah untuk memelihara persatuan dan kerukunan Tanah Air. Selamat Hari Santri Nasional 2023!