Bawaslu Kena Somasi, Dianggap Tebang Pilih Tangani Aduan Dugaan Pelanggaran Pemilu
Bawaslu dinilai diskriminatif dalam menangani laporan pelanggaran pemilu
Bawaslu dinilai diskriminatif dalam menangani laporan pelanggaran pemilu
Bawaslu Kena Somasi, Dianggap Tebang Pilih Tangani Aduan Dugaan Pelanggaran Pemilu
Puluhan advokat yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yusuf melayangkan somasi kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI).
Bawaslu dinilai diskriminatif dalam menangani laporan-laporan pelanggaran pemilu jelang Pemilu 2024.
LBH Yusuf menyoroti empat laporan yang ditolak dan tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu.
Di sisi lain, kasus serupa seperti ‘Pantun Cak Imin’ mendapat respons yang lebih cepat dan serius.
Empat laporan tersebut terdiri dari, pertama, dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi di acara Desa Bersatu.
Kedua, kegiatan bagi-bagi susu di Car Free Day Jakarta. Ketiga kampanye di Pesantren Al-Tsaqafah.
Keempat, dugaan pelanggaran kampanye di acara Asosiasi Pedangan Pasar Seluruh Indonesia.
“LBH Yusuf menuntut penjelasan detail dari Bawaslu RI terkait penolakan laporan-laporan ini dan menyerukan sikap adil dalam menangani segala laporan pelanggaran pemilu,” ujar advokat LBH Yusuf, Said Kemal Zulfi.
Dalam somasinya, para advokat meminta Bawaslu untuk menyampaikan penjelasan secara jelas dan detail melalui surat tertulis terkait alasan penolakan dan penghentian empat perkara tersebut.
Para advokat juga meminta Bawaslu untuk menyampaikan penjelasan secara jelas dan detail melalui surat tertulis terkait perkara ‘Pantun Cak Imin’ dapat diproses sampai persidangan.
Selain itu, mereka meminta Ketua Bawaslu untuk menerima audiensi para advokat pada tanggal 4 atau 5 Januari 2024.
“Kami meminta Ketua Bawaslu RI untuk bertindak secara adil dalam menangani penindakan kasus pelanggaran Pemilu. Kami juga meminta Bawaslu untuk lebih aktif dalam melakukan pengawasan dan penindakan kasus dugaan Pelanggaran Pemilu,” ujar Kemal.