Masih Dikaji Bawaslu, Kasus Gibran Bagi-Bagi Susu Saat CFD Diputuskan Awal 2024
Bawaslu Jakarta Pusat masih melakukan kajian kasus Gibran bagi-bagi susu saat CFD.
Bawaslu DKI Jakarta belum mengumumkan putusan terhadap dugaan pelanggaran Gibran bagi-bagi susu saat CFD.
Masih Dikaji Bawaslu, Kasus Gibran Bagi-Bagi Susu Saat CFD Diputuskan Awal 2024
Bawaslu DKI Jakarta belum mengumumkan putusan terhadap dugaan pelanggaran calon wakil presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka yang bagi-bagi susu saat hari bebas kendaraan bermotor atau car free day (CFD).
Bawaslu Jakarta Pusat masih melakukan kajian.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Benny Sabdo mengatakan, kemungkinan akan diumumkan pada awal tahun antara tanggal 2-3 Januari 2024 oleh Bawaslu Jakarta Pusat.
"Itu memang dari dalam kajian Bawaslu Jakarta Pusat. Mereka lagi mengkaji itu, dan ketika saya minta update itu akan diumumkan mungkin di awal tahun," kata Benny di Jakarta, Jumat (29/12).
Benny juga meluruskan pernyataan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja bahwa tidak ada unsur pidana pemilu. Melalui Gakkumdu memang tidak ditemukan pidana.
Namun, saat ini Bawaslu Jakarta Pusat sedang mendalami pelanggaran undang-undang lainnya.
"Itu yang dikerjakan. Pidananya selesai. Tapi kan ada potensi pelanggaran lain. Ini yang dikaji Bawaslu Jakarta Pusat," jelas Benny.
Adapun sanksi yang bakal diterima Gibran juga masih dalam kajian. Benny mengatakan, Bawaslu Jakarta Pusat masih bekerja dan punya waktu sampai tanggal 3 Januari untuk membuat keputusan.
"Nah ini masih dikaji nanti akan diumumkan resmi ya,"
katanya.
merdeka.com
Sementara itu, Benny tak memastikan apakah Gibran bakal dipanggil kembali. Kata dia, kalau sudah dirasa cukup, tidak perlu Gibran diperiksa.
"Ya kalau teman-teman Jakarta Pusat sudah merasa cukup ya sudah kan gitu. Tinggal melakukan kajian, kan begitu dalam proses penanganan gitu kan,"
katanya.
merdeka.com