Gibran Tidak Hadiri Panggilan Bawaslu, TKN Sebut Belum Terima Surat Resmi
Gibran tidak hadiri panggilan Bawaslu, TKN sebut belum terima surat resmi
Gibran Tidak Hadiri Panggilan Bawaslu, TKN Sebut Belum Terima Surat Resmi
Calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka dipastikan tidak memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat, soal kegiatan bagi-bagi susu saat Car Free Day di Bundaran HI, Selasa (2/1/2023). Pasalnya, baik Gibran maupun timnya belum menerima surat pemanggilan resmi dari Bawaslu.
"Terkait panggilan Bawaslu Jakpus kepada Mas Gibran, kami menunggu kepastian dari Bawaslu Jakpus terkait panggilan ini," kata Wakil Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Aminuddin Ma'ruf, Selasa (2/1).
"Mohon kiranya teman-teman media mengkonfirmasi ulang terkait panggilan Mas Gibran hari ini. Sampai hari ini surat resminya belum kami terima," sambungnya.
Menurut dia, putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu akan berkegiatan sebagai Wali Kota Solo pada Selasa hari ini. Gibran juga tidak mengirimkan perwakilan ke Bawaslu karena belum menerima surat pemanggilan resmi.
"Hari ini Mas Gibran berkegiatan seperti biasa sebagai wali kota, dan tidak ada perwakilan yang hadir sampai informasi terkait panggilan tersebut jelas dan surat resminya kami terima," jelas Aminuddin.
Dia menegaskan komitmen Gibran mengikuti aturan yang telah ditetapkan penyelenggara Pemilu. Aminuddin pun meminta Bawaslu tak melontarkan wacana yang dapat menimbulkan mis informasi kepada publik.
"Mohon kiranya kepada bawaslu jika ada panggilan kepada peserta pemilu untuk tidak berwacana terlebih dahulu sehingga menimbulkan mis informasi," tutur dia.
Sebelumnya, Bawaslu Jakarta Pusat berencana memanggil cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka untuk dimintai klarifikasi terkait pembagian susu di area Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Jakarta.
"Undangan (klarifikasi Gibran) pukul 13.00 WIB, tanggal 2 Januari 2024," kata anggota Bawaslu Jakarta Pusat Dimas Trianto Putro saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.
Koordinator Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Jakarta Pusat (Jakpus) itu menyebutkan, setelah meminta klarifikasi Gibran, pihaknya segera memutuskan kasus tersebut merupakan pelanggaran atau tidak. Putusan itu akan diumumkan pada Rabu (3/12).
Bawaslu Jakpus telah memanggil Gibran untuk dimintai klarifikasi terkait kegiatan di area CFD itu pada Kamis (28/12). Namun, pemanggilan itu dibatalkan karena Bawaslu Jakpus menilai telah mendapatkan keterangan yang cukup untuk memutuskan perkara tersebut.
Akan tetapi, dalam rapat pleno yang digelar dari pukul 16.00 WIB hingga 22.00 WIB, Jumat (29/12), Bawaslu Jakpus menemukan data dan fakta baru sehingga butuh kajian lagi untuk memutus kasus tersebut, termasuk mempertimbangkan kembali pemanggilan Gibran.
"Undangan (klarifikasi Gibran) pukul 13.00 WIB, tanggal 2 Januari 2024," kata anggota Bawaslu Jakarta Pusat Dimas Trianto Putro.
Setelah meminta klarifikasi Gibran, Bawaslu akan memutuskan perkara pada Rabu (3/12).