Dukung Wapres Ma'ruf Amin, Ganjar Setuju Menteri hingga Wali Kota Maju Pilpres 2024 Harus Mundur
Ganjar setuju Capres dan Cawapres harus mundur dari jabatannya di pemerintahan.
Ganjar menilai usulan dari Wapres Maruf Amin sangat baik dan perlu dipertimbangkan
Dukung Wapres Ma'ruf Amin, Ganjar Setuju Menteri hingga Wali Kota Maju Pilpres 2024 Harus Mundur
Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo sepakat dengan Wapres Ma’ruf soal rencana mengevaluasi aturan cuti bagi menteri yang menjadi peserta pilpres. Dia setuju Capres dan Cawapres harus mundur dari jabatannya di pemerintahan.
"Kalau saya cenderung setuju mundur. Nah itu bagus," kata Ganjar Pondok Pesantren Al Iman Bulus, Gebang, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Minggu (31/12).Ganjar melanjutkan, cuti panjang bisa menjadi opsi terbaik bila mereka tak ingin mundur dari jabatan.
"Ya minimal cuti panjang lah sampai selesai," ujar dia.
Ganjar mengatakan, secara aturan saat ini menteri yang mencalonkan diri sebagai presiden maupun wakil presiden tak diwajibkan untuk mundur dari jabatan.
Namun, Ganjar menilai usulan dari Wapres Maruf Amin sangat baik dan perlu dipertimbangkan ke depan. Sebab, keputusan mundur bisa meminimalkan potensi pelanggaran seperti penyalahgunaan kekuasaan.
"Ketentuannya tidak mundur sih, karena ketentuannya tidak mundur maka tidak mundur. Kalau sebenarnya kemarin ketentuannya mundur karena ini etik trus kemudian mengganggu kinerja memang sangat baik kalau mundur gitu," ujar dia
"Sehingga nanti kemungkinan akan terjadinya potensi-potensi, penyalahgunaan kewenangan, kekuasaan, fasilitas itu akan terjaga," kata Ganjar.
Wapres Maruf Amin mengatakan, alangkah baiknya menteri yang bersatus sebagai calon presiden maupun calon wakil presiden mundur dari jabatan.
Sementara, Presiden Jokowi membuat aturan baru yang mengizinkan menteri, gubernur, hingga wali kota untuk maju di Pilpres 2024 tanpa mundur dari jabatannya.
Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, Permintaan Izin Cuti Dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti Dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum. Aturan ini diteken Jokowi pada 21 November 2023.