Megawati dan skandal korupsi ratusan triliun
merdeka.com hari akan mengulas tentang korupsi dan PDIP. Simak berita selanjutnya.
Krisis moneter yang melanda Indonesia pada tahun 1998 berdampak panjang. Khususnya utang yang menjadi komitmen pemerintah untuk mengatasi hancurnya ekonomi Indonesia saat krisis dengan IMF. Utang dengan IMF ini baru bisa lunas setelah 10 tahun lebih di bawah pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Bukan hanya pemerintahan SBY periode 2004-2014 yang terbebani dampak krisis moneter 1998. Bahkan Presiden kelima Megawati Soekarnoputri sampai harus dikaitkan dengan proses hukum Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), kebijakan yang dikeluarkan oleh Presiden kedua Soeharto dalam upaya menyehatkan bank-bank yang terancam tutup akibat krisis ekonomi 1998.
Sedikitnya 48 bank mendapat kucuran dana segar senilai Rp 164 triliun dari Bank Indonesia yang disetujui oleh Soeharto. Namun sayang, dana pinjaman yang dikucurkan pemerintah justru tidak dilakukan untuk penyehatan bank dan menyelamatkan dana nasabah yang tersimpan.
Audit BPK menemukan fakta bahwa 95,78 persen atau senilai Rp 144,54 triliun berpotensi merugikan negara karena sulit dipertanggung-jawabkan. Tidak hanya itu, para bank yang menerima pinjaman juga tidak mau mengembalikan uang itu ke pemerintah. Kasus ini terus bergulir di Kejaksaan hingga satu dekade lebih.
Lalu di mana peran Megawati?
Mega saat itu juga dipusingkan dengan persoalan kasus hukum BLBI di Kejaksaan Agung yang sudah masuk dalam tahap penyidikan. Beberapa nama beken di bidang perbankan seperti Sjamsul Nursalim, David Nusawijaya, Samandikun Hartono, Jusup Kartadibrata dan Setiawan Harjono dicekal bahkan sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka BLBI.
Namun konglomerat ini mendapatkan angin segar pada tahun 2002. Mereka diampuni setelah diduga merampok duit rakyat triliunan rupiah oleh Kejaksaan Agung. Utang mereka dianggap lunas oleh negara.
Adalah Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang mengeluarkan Surat Keterangan Lunas para bankir yang mendapat kucuran dana BLBI. Bukan tanpa alasan BPPN keluarkan SKL, karena hal ini merujuk pada Surat Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002 yang dikeluarkan oleh Megawati agar BPPN keluarkan SKL.
Berdasarkan Inpres Megawati yang juga Ketua Umum PDIP ini, para debitor tersebut tak perlu melunasi utangnya lagi. Dengan demikian, Kejaksaan Agung pun mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) bagi pihak-pihak yang menerima dana BLBI. Padahal menurut BPK, hanya lima persen dana BLBI yang digunakan untuk kepentingan penyehatan perbankan.
Sjamsul Nursalim, The Nin King, dan Bob Hasan memperoleh SKL dan sekaligus release and discharge dari pemerintahan Megawati. Para Penerima SKL BLBI berdasarkan penandatangan Master of Settlement and Acquisition Agreement (MSAA) di antaranya adalah Anthony Salim dari Salim Grup (mantan bos Bank BCA) yang nilai utangnya kepada pemerintah mencapai Rp 52,727 triliun.
Sedangkan Sjamsul Nursalim, pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia, menerima kucuran BLBI sebesar Rp 27,4 triliun. Mohammad 'Bob' Hasan, pemilik Bank Umum Nasional dengan utang Rp 5,34 triliun juga menerima SKL.
KPK di bawah kepemimpinan Abraham Samad juga pernah menelisik keterlibatan pemerintahan Megawati dalam penerbitan SKL di skandal BLBI. Namun setelah Samad ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen oleh Polri, kasus ini menguap.
Sementara itu, Politikus PDIP Hendrawan Supratikno menegaskan bahwa BLBI tidak sama sekali melibatkan Megawati. Menurut dia, yang dilakukan oleh Megawati merupakan keputusan MPR.
"Kalau PDIP menilai bahwa langkah-langkah penyehatan atau istilahnya penuntasan BPPN itu TAP MPR," kata Hendrawan saat berbincang dengan merdeka.com, 24 November 2015 lalu.
merdeka.com hari akan mengulas tentang korupsi dan PDIP. Simak berita selanjutnya.