Mengupas Wakaf Uang dan Potensinya di Indonesia
Presiden melihat data menunjukkan potensi aset wakaf per tahun mencapai Rp2.000 triliun. Di mana potensi dalam bentuk wakaf uang dapat menembus angka Rp188 triliun.
Ketimpangan di Indonesia mengusik perhatian Presiden Joko Widodo (Jokowi). Banyak kebijakan sudah dia buat. Beragam seremoni peresmian pembangunan pun bolak-balik dihadiri. Tapi semua belum dirasa maksimal. Alih-alih menambah anggaran, pemerintah justru mengajak masyarakat berwakaf.
Menggerakkan dana wakaf menjadi solusi dipilih Jokowi. Bertindak selaku Ketua Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Presiden melihat peluang ini bisa menjadi pilihan jitu. Apalagi melihat data menunjukkan potensi aset wakaf per tahun mencapai Rp2.000 triliun. Di mana potensi dalam bentuk wakaf uang dapat menembus angka Rp188 triliun.
-
Kapan Agus Salim wafat? Tepat hari ini, 4 November pada tahun 1954 silam, Haji Agus Salim meninggal dunia.
-
Kapan Dava meninggal? Meninggal Dunia, 8 Foto Dava MCI di MasterChef Indonesia Season 7 Yang Tinggal Kenangan Dava, mantan peserta MasterChef Indonesia musim 7, telah pergi dengan usia yang masih muda, hanya 24 tahun.
-
Kapan Raden Rakha lahir? Raden Rakha memiliki nama lengkap Raden Rakha Daniswara Putra Permana. Ia lahir pada 16 Februari 2007 dan kini baru berusia 16 tahun.
-
Kapan Rafathar potong rambut? 3 Namun, ternyata Raffi dan Nagita ingin anak mereka tampil berbeda menjelang Hari Raya Idul Fitri yang tidak lama lagi.
-
Apa itu DANA Kaget? Sebagai informasi DANA kaget adalah fitur dari aplikasi DANA yang memungkinkan pengguna untuk menerima saldo tambahan secara gratis.
-
Kapan Pangeran Antasari wafat? Saat menjadi Sultan Banjar, Pangeran Antasari terus melanjutkan perjuangannya melawan Belanda. Di tengah perlawanan tersebut, Pangeran Antasari jatuh sakit terserang penyakit cacar dan paru-paru hingga akhirnya wafat pada 11 Oktober 1862.
Selama ini wakaf memang hanya dimanfaatkan untuk sektor sosial, khususnya untuk peribadahan. Di antaranya pembangunan masjid, madrasah, dan makam. Kondisi ini dilihat Jokowi sebagai potensi yang belum termanfaatkan dengan baik. Padahal sudah sejak lama umat Islam di Indonesia mempraktikkan wakaf dalam kehidupan sehari-hari.
Berdasarkan perhitungan itu, Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) pun diluncurkan pada Senin, 25 Januari 2021 lalu. Pemerintah berharap gerakan ini bisa memulai trasnformasi pelaksanaan wakaf lebih luas dan modern. Sehingga tidak lagi terbatas untuk tujuan ibadah, tetapi dikembangkan untuk tujuan sosial ekonomi. Harapannya langkah ini ke depan memberikan dampak signifikan bagi pengurangan kemiskinan dan ketimpangan sosial dalam masyarakat.
Perluasan wakaf ini pun sejalan dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Dalam aturan itu dijelaskan bahwa harta benda wakaf diperluas tidak hanya pada benda tidak bergerak seperti tanah dan bangunan, tapi juga meliputi harta bergerak seperti uang, kendaraan, mesin, hingga surat berharga syariah.
"Sebagai negara yang memiliki penduduk muslim terbesar sudah saatnya kita memberikan contoh, praktik pengelolaan wakaf yang transparan, yang profesional yang kredibel yang bisa dipercaya dan memiliki dampak ekonomi umat islam," kata Jokowi di Istana Negara.
Sebenarnya gerakan wakaf uang pernah hadir ketika era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada Januari 2010 lalu. Kala itu dinamakan Gerakan Wakaf Uang. Visinya pun serupa. Menyebut bahwa wakaf uang dapat dijadikan salah satu andalan dalam pengembangan ekonomi umat ke depan demi meningkatkan kesejahteraan dan kemajuan bangsa pentingnya wakaf uang bisa dikelola dan dikembangkan dengan baik, transparan, dan akuntabel.
Wakaf uang memang sedang dikembangkan secara global. Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahkan mengeluarkan fatwa memperbolehkan wakaf uang dilakukan seseorang, kelompok, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai. Termasuk dalam pengertian uang tunai adalah surat berharga.
Skema wakaf uang pun diyakini berdampak besar. Di antaranya mampu memperkuat perbankan syariah, memperbesar permodalan syariah, menggerakkan ekonomi syariah, membiayai aset wakaf produktif, dan mendukung pelaksanaan program sosial.
Skema Penyaluran Wakaf
Pengelolaan wakaf uang di Indonesia hanya diatur oleh satu direktorat di bawah Kementerian Agama (selaku pengawas). Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin menyebut mekanisme pengumpulan dan pengelolaan wakaf uang hanya diinvestasikan untuk produk keuangan syariah.
Adapun pengelolaan wakaf uang akan dipercayakan kepada nazir (pengelola wakaf) melalui Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) yang sudah mendapat izin dari Menteri Agama. Pihak yang menjadi nazir dalam GNWU adalah Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang merupakan lembaga independen.
"Uang wakaf yang terhimpun kemudian akan diinvestasikan ke berbagai macam produk keuangan syariah yang resmi. Misalnya, deposito mudharabah, musyarakah, bahkan sukuk atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)," kata Kamaruddin dikutip dalam keterangan pers, Kamis (28/1).
Selain wakaf uang, ada juga wakaf tanah yang masuk dalam harta tak bergerak. Ini nantinya disedekahkan demi kepentingan umum. Berdasarkan data BWI benda tidak bergerak yang dapat diwakafkan, yaitu hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik yang sudah maupun yang belum terdaftar.
Kemudian bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah, tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah, hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terakhir, benda tidak bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam catatan BWI, wakaf uang yang terkumpul sampai tahun 2020 mencapai Rp391 miliar. Padahal potensi wakaf per tahun mencapai Rp180 Triliun. Hal ini disebabkan oleh minimnya literasi, tata kelola, portofolio wakaf, hingga kemudahan cara berwakaf.
Sedangkan data BWI hingga per 20 Januari 2021, akumulasi wakaf uang mencapai Rp 819,36 miliar. Terdiri dari wakaf melalui uang sebesar Rp 580,53 miliar dan wakaf uang sebesar Rp 238,83 miliar. Sementara itu, jumlah nazir wakaf uang di Indonesia mencapai 264 lembaga, sedangkan jumlah LKS-PWU mencapai 23 Bank Syariah.
Selain itu, indeks indeks wakaf di 2020 baru mencapai 50,48 dan masuk kategori rendah. Sementara, jumlah wakif atau orang yang menawarkan harta bendanya untuk diwakafkan melalui BWI mencapai sebanyak 1.041 orang.
Seiring perkembangan teknologi ke depan, masyarakat bakal semakin mudah melakukan wakaf. Seperti yang dilakukan Rumah Zakat melalui platform Waqf.id.
Chief Wakaf Officer Rumah Zakat Soleh Hidayat mengatakan, setelah diluncurkan Waqf.id, jumlah orang yang berwakaf mulai meningkat. Sebab, dengan adanya Waqf.id, masyarakat bisa dengan mudah membayar wakaf, dan bisa dimulai dengan nominal Rp 20.000. Dia optimis bahwa digitalisasi wakaf uang bisa meningkatkan jumlah wakaf uang di Indonesia.
Selanjutnya, Rumah Zakat juga membuat portofolio pengelolaan wakaf. Dia menjelaskan, Rumah Zakat akan memberikan update kepada donatur setiap bulan mengenai penggunaan aset atau uang yang sudah dititipkan di Rumah Zakat. "Jadi kita berikan update ke donatur agar lebih transparan. Jadi bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat untuk berwakaf," kata Soleh menjelaskan.
Baca juga:
Ketua Badan Wakaf Indonesia: Tak Sepeserpun Uang Wakaf Masuk ke Kas Negara
Kemenag Pastikan Wakaf Uang Hanya Diinvestasikan untuk Produk Keuangan Syariah
Gerakan Nasional Wakaf Uang Dinilai Jadi Permulaan Wakaf Modern
Kejar Potensi Wakaf Tunai, Ma'ruf Amin Minta Standarisasi Nazir
Per 20 Desember, Total Wakaf Tunai Capai Rp328 Miliar
Jokowi: Potensi Aset Wakaf per Tahun Capai Rp2.000 Triliun