Menteri politik Jokowi berwatak Orde Baru
Menko Polhukan minta agar Munas Golkar di Bali tidak diberi izin. Persis Orde Baru.
Sebulan berlalu, mulai tampak kerja nyata Kabinet Kerja bentukan Presiden Joko Widodo. Kementerian bidang kesejahteraan bergerak cepat mengeluarkan KIP, KIS, dan KKS sebagai jaring pengaman sosial atas kenaikan harga BBM bersubsidi yang dikalkulasi kementerian bidang perekonomian. Langkah cepat kementerian bidang maritim membuat kita sadar, betapa bayak salah urus di bidang martim ini.
Namun jika memperhatikan kerja kementerian bidang hukum dan politik, maka muncul catatan negatif. Tindakan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menghentikan sementara pembuatan e-KTP, memang bisa diterima. Sudah menjadi rahasia umum, banyak ketidakberesan di sini. Tetapi pernyataannya, bahwa server e-KTP ada di luar negeri, menunjukkan Tjahjo belum paham sepenuhnya masalah ini.
Sebelumnya, sehari setelah dilantik, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly mengesahkan kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di bawah Muhammad Romahurmuziy. Padahal kisruh di PPP sedang kuat-kuatnya sehingga diperlukan kebijakan yang sangat hati-hati untuk pengesahan kepengurusan ini.
Tentu saja keputusan super cepat Yasonna itu tidak lepas dari kepentingan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) yang tengah bersaing keras dengan Koalisi Merah Putih (KMP) di DPR. Namun justru di situ masalahnya: Yasonna lebih bertindak sebagai politisi daripada pejabat negara. Padahal seorang politisi harus segera membuang kepentingan politiknya begitu selesai mengucapkan sumpah jabatan.
Di tengah perpecahan Partai Golkar, Selasa (25/11), Menteri Koordinator Hukum Politik dan Keamanan, Tedjo Edhy Purdijatno, membuat pernyataan mengagetkan, "Saya sarankan Polri supaya tidak berikan izin di Bali tanggal 30."
Maksudnya, Tedjo minta agar Polri tidak izinkan penyelenggaraan Munas Partai Golkar pada 30 November nanti. Inilah munas yang dihendaki kubu Aburizal Bakrie, tapi ditolak kubu Agung Laksono.
Pernyataan Tedjo itu mengingatkan kita pada cara-cara pemerintah Orde Baru mengendalikan gerakan partai dan ormas. Jika ada partai atau ormas berbeda dengan pemerintah, maka utusan pusat bersama ABRI akan memecah partai atau ormas itu. Caranya dengan menggunakan politik perizinan. Pihak yang berseberangan tidak diberi izin, sedang pihak yang bersekutu diberi izin, bahkan ditambah berbagai fasilitas lain.
Pemerintah pasca Orde Baru mungkin tidak perlu ngerecokin partai atau ormas agar pecah. Sebab, ketidakdewasaan para elit partai sudah dengan sendirinya menciptakan perpecahan. Lihat saja perjalanan partai-partai besar selama 15 tahun terakhir. Untungnya pimpinan ormas besar, seperti NU dan Muhammadiyah tidak punya penyakit ini, sehingga apa pun perbedaan di antara mereka, organisasi tetap solid.
Perpecahan Partai Golkar selalu berulang setiap kali selesai pemilu. Namun, para menteri Jokowi tidak perlu mengambil manfaat dari perpecahan ini. Bahwa gerakan KMP yang melawan KIH dan pemerintahan Jokowi-JK sangat dipengaruhi oleh Partai Golkar merupakan fakta politik yang harus dihadapi. Tetapi ikut bermain-main di tengah kecamuk Partai Golkar, justru menunjukkan ketidakdewasaan seorang menteri.
Sudah menjadi kewajiban negara untuk melindungan hak politik, hak berserikat, dan hak berkumpul setiap warga negara. Siapa pun orangnya, dari manan pun latar belakangnya, serta apa pun partai dan ormasnya, negara harus melindungi jika mereka mengadakan pertemuan. Negara harus menjamin keamanan dan keselamtan pada saat mereka berkumpul dan menyatakan pendapat.
Oleh karena itu, pernyataan dan tindakan Tedjo itu jadi ironi. Dengan dalih menjaga keamanan dan kenyamanan Bali yang sedang peak season wisata, Polri diminta tidak memberikan izin Munas Partai Golkar kubu Aburizal. Padahal, justru sebaliknya yang mesti dilakukan: siapa pun yang hendak berkumpul, negara wajib melindungi.
Alasan Tedjo bahwa Munas Partai Golkar akan menggangu bisnis wisata di Bali juga berlebihan. Sebab acara Partai Golkar itu tidak menyebar ke seluruh obyek wisata. Munas digelar di satu titik, di mana polisi bisa mengamankannya dengan baik.
-
Pajak apa yang diterapkan di Jakarta pada masa pasca kemerdekaan? Di dekade 1950-an misalnya. Setiap warga di Jakarta akan dibebankan penarikan biaya rutin bagi pemilik sepeda sampai hewan peliharaan.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Apa yang menjadi salah satu solusi untuk kemacetan di Jakarta? Wacana Pembagian Jam Kerja Salah satu ide yang diusulkan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono adalah pembagian jam masuk kerja para pekerja di Jakarta. Menurutnya, cara itu bisa mengurangi kemacetan hingga 30 persen.
-
Kapan Indonesia merdeka? Hari ini, tepat 78 tahun yang lalu, Indonesia menyatakan diri sebagai sebuah negara merdeka.
Jika polisi bersikap tegas, siapapun yang akan mengganggu munas akan ditindak, maka kelompok-kelompok yang tidak setuju dengan acara itu, pasti tidak akan menggangu, apalagi bikin rusuh. Mereka pasti cari cara lain yang lebih beradab.
Itulah cara negara melindungi hak berserikat dan berkumpul warga negara yang dijamin konstitusi. Bahwa perserikatan atau perkumpulan itu mengkritik atau bersikap opisisi terhadap pemerintahan Jokowi-JK, ya harus dihadapi dengan cerdas. Sebab, tidak ada masalah yang tidak bisa diselesaikan, jika semua pihak berniat menjaga Republik ini dan menyejahterakan rakyatnya.
Baca juga:
Bukan artis, Jokowi-JK tak buru popularitas
Jokowi harus kembalikan rel diplomasi
Belum move on, DPR makan gabut
Kabinet tanpa Muhammadiyah dan Batak
Pertarungan Jokowi di internal pendukung
Doa di penghujung kekuasaan SBY