Meragukan data menghitung kursi DPRD
Terdapat selisih 7,2 juta penduduk, antara data BPS dan Bappenas dengan data Kemendagri.
Sejenak lupakan dulu verifikasi partai politik peserta pemilu, yang menimbulkan pertikaian antara KPU, Bawaslu dan DKPP. Kita tunggu hasil akhir yang akan diumumkan KPU pertengahan Januari nanti.
Mungkin akan ada keributan baru karena ada partai politik yang tidak lolos; mungkin juga penyelenggara pemilu terlibat pertikaian baru untuk saling menjatuhkan. Kita tunggu saja.
Kini, perhatian mesti kita difokuskan pada penataan kembali daerah pemilihan DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
UU No. 8/2012 yang menjadi dasar penyelenggaraan Pemilu 2014, memerintahkan menteri dalam negeri, gubernur dan bupati/walikota untuk menyerahkan data agregat kependudukan kecamatan (DAKK) kepada KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota. DAKK inilah yang akan jadi acuan menata daerah pemilihan DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Dalam menata daerah pemilihan dilakukan dua tahap: pertama, menentukan jumlah kursi DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota di setiap daerah; kedua, mengalokasikan kursi tersebut ke daerah pemilihan.
Dalam menentukan jumlah kursi DPRD provinsi, berlaku Pasal 23 ayat (2) UU No. 8/2012: provinsi yang mempunyai penduduk sampai dengan 1 juta mendapat 35 kursi; 1-3 juta mendapat 45 kursi; 3-5 juta mendapat 55 kursi; 5-7 juta mendapat 65 kursi; 7-9 juta mendapat 75 kursi; 9-11 juta mendapat 85 kursi, dan; lebih dari 11 juta mendapat 100 kursi.
Sementara dalam menentukan jumlah kursi DPRD kabupaten/kota, berlaku Pasal 26 ayat (2) UU No. 8/2012: kabupaten/kota yang mempunyai penduduk sampai 100 ribu mendapat 20 kursi; 100-200 ribu mendapat 25 kursi; 200-300 ribu mendapat 30 kursi; 300-400 ribu mendapat 35 kursi; 400-500 ribu mendapat 40 kursi; 500 ribu - 1 juta mendapat 45 kursi, dan; lebih dari 1 juta mendapat 50 kursi.
Awak Desember ini, menteri dalam negeri, gubernur dan bupati/wali kota telah menyerahkan DAKK kepada KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota. Belum jelas bagaimana detail data penduduk setiap provinsi dan kabupaten/kota. Yang jelas, beberapa waktu lalu Kemendagri menyatakan bahwa total penduduk Indonesia berdasar DAKK 2012 adalah 251.857.940.
Jumlah itu sesungguhnya melampaui proyeksi jumlah penduduk yang ditetapkan BPS dan Bappenas. Sebagaimana kita tahu, berdasarkan Sensus Penduduk 2010, jumlah penduduk Indonesia 237.556.363. Dengan tingkat pertambahan penduduk 1,49% per tahun, maka proyeksi BPS dan Bappenas jumlah penduduk Indonesia pada 2012 mencapai 244.688.238.
Dengan demikian terdapat perbedaan yang sangat lebar antara DAKK 2012 dengan proyeksi BPS dan Bapennas 2012, yakni 7.169.657.
Jika terjadi selisih data yang sangat lebar tersebut, lalu apakah kita dengan serta merta bisa mempercayai akurasi DAKK? Bagaimana sesungguhnya metode menyusun DAKK sehingga terjadi selisih yang demikian besar? Apakah kita bisa mengabaikan begitu saja data sensus penduduk dan poyeksi BPS 2012, mengingat data itu yang selama jadi dasar pemerintah membuat berbagai kebijakan?
Yang harus diperhatikan, selisih 7,2 juta penduduk itu akan berimplikasi pada penambahan jumlah kursi DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Artinya, negara akan mengeluarkan anggaran gaji para anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, yang sesungguhnya kursinya diragukan keberadaannya.