Petani dibungkam agar diam
Di bawah tekanan dan intimidasi, warga merelakan tanah milik mereka dengan uang ganti rugi Rp 400 ribu per meter.
Hampir setiap hari pria berbadan besar, berwajah sangar bertamu ke rumah warga Desa Karanggeneng, Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Biasanya mereka bertamu setelah matahari terbenam. Tapi terkadang mereka datang pagi atau sore hari. Wajah mereka tak asing lagi di mata warga.
"Kalau di sini disebutnya gerandong atau preman," kata Muripah, salah seorang petani Karanggeneng saat berbincang dengan merdeka.com pekan lalu.
Mereka meminta warga menjual tanah yang akan dibutuhkan untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batu bara berkapasitas 2 x 1.000 megawatt yang disebut-sebut bakal jadi PLTU terbesar se-Asia Tenggara. Warga berkeras tak melepas satu-satunya sumber kehidupan mereka. Preman-preman itu terus mendatangi warga, bahkan mulai memaksa untuk menjual tanah yang dimiliki. Tak hanya memaksa, tapi juga disertai ancaman. Warga ditakut-takuti, kalau menggarap lahan maka akan dipenjara.
"Kalau kami amati, mereka yang datang memang preman-preman desa, mungkin dibayar dan dimanfaatkan," kata Cayadi bin Tuyah salah seorang petani yang juga dipaksa menjual 1 hektar tanah miliknya.
Di bawah tekanan dan intimidasi, sebagian warga merelakan tanah milik mereka dengan uang ganti rugi Rp 400.000 per meter persegi. Sebagian warga lain tak mau menyerah dan tetap mempertahankan tanah milik mereka. Polisi dan tentara turun tangan mendatangi rumah warga. Meski menanggalkan seragam, warga mengenali wajah mereka. Setiap masuk ke rumah warga, mereka juga memperkenalkan diri dari Polres Batang dan Kodim setempat. Seperti yang dilakukan para gerandong, polisi dan tentara meminta warga menjual tanah. Bedanya, mereka berdalih program pemerintah. Sehingga warga harus menjual lahannya demi kepentingan umum.
"Ibu dan Bapak, ini akan dibangun PLTU, jadi harus jual lahan untuk negara" kata Cayadi menirukan polisi dan tentara yang mendatangi rumahnya. Setidaknya, sejak 2013 rumah Cayadi empat kali didatangi preman dan polisi.
-
Dimana PLTU Batang berada? PLTU Batang adalah pembangkit listrik tenaga uap ultra critical sebesar 2x1.000 MW di Kabupaten Batang, Jawa Tengah.
-
Siapa yang membangun PLTU Batang? PLTU Batang merupakan proyek dengan pola Kerjasama Pemerintah Swasta skala besar pertama dengan nilai investasi lebih dari USD 4 miliar.
-
Mengapa PLTU Batang dibangun? Pembangunan PLTU Batang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan listrik di Pulau Jawa dan merupakan bagian dari program penyediaan listrik 35.000 MW.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Apa yang menjadi keunggulan teknologi PLTU Batang? PLTU Batang menggunakan teknologi mutakhir terbesar di Asia Tenggara untuk saat ini, yaitu Ultra Super Critical, yang memberikan tingkat efisiensi yang tinggi dan memberikan dampak lingkungan yang lebih rendah dibandingkan dengan teknologi PLTU sebelumnya.
-
Kapan Jalur Lingkar Barat Purwakarta dibangun? Sebelum dibangun jalan lingkar pada 2013, Kecamatan Sukasari yang berada paling ujung di Kabupaten Purwakarta aksesnya tidak layak.
greenpeace tolak pltu batubara batang ©2015 merdeka.com/imam buhori
Tak ada kata negosiasi di kamus warga yang menolak pembangunan PLTU di kampung mereka. Intimidasi pun berlanjut, bahkan menjurus ke arah kriminalisasi. Wajah Cayadi tiba-tiba murung ketika menceritakan kembali pengalaman pahit yang menimpanya sekitar dua tahun silam. Nada bicaranya yang semula berapi-api, perlahan mulai terdengar pelan sejurus ingatannya mengumpulkan kembali puing-puing peristiwa kriminalisasi yang dialaminya dalam perjuangan menolak pembangunan PLTU.
"Sampai sekarang saya tidak tahu alasan kenapa saya dipenjara," ujar Cayadi.
Tanda tanya keputusan MA
Persoalannya bermula dari kucuran dana PT Bhimasena Power Indonesia (BPI), perusahaan konsorsium penggarap PLTU Batang, untuk renovasi masjid di Desa Karanggeneng. Sebagian anggota dan pengurus masjid menolak menerima dana itu karena mengetahui maksud perusahaan memberi dana tersebut. Tanpa sepengetahuan pengurus masjid, dana itu sudah diterima sebagian anggota lalu dibelanjakan untuk kebutuhan pemasangan pagar masjid. Diketahui, anggota pengurus masjid yang menerima dana itu ternyata mereka yang setuju pembangunan PLTU. Pengurus masjid yang tidak setuju meminta pagar tersebut dibongkar. Nama Cayadi dan rekannya Carman bin Tuyah disebut-sebut sebagai orang yang paling keras meminta pagar dibongkar. Padahal saat itu dia tidak berada di lokasi.
Setelah mendengar kejadian itu, Cayadi berencana mendatangi masjid. Tapi dia dicegah rekan-rekannya. Dia lantas mendatangi balai desa sekitar pukul 21.00 WIB. Belum sempat duduk di ruang tamu balai desa, Cayadi langsung diajak keluar rekan-rekannya. Di depan balai desa, Cayadi diadang preman-preman. Salah satu preman memukul mulutnya sendiri hingga giginya copot. Preman itu langsung ke kantor polisi dan membuat laporan bahwa Cayadi memukulnya.
"Preman itu mukul mulutnya sendiri sampai giginya lepas dua. Pak Cayadi engga ada di situ. Saya lihat sendiri premannya mabuk, pakai kaos oblong putih," kata Muripah menceritakan kejadian saat itu.
Cayadi dan Carman harus berurusan dengan penegak hukum atas tuduhan melakukan pemukulan dan penganiayaan. Lemahnya bukti yang dimiliki polisi dan jaksa membuat keduanya divonis bebas di tingkat Pengadilan Negeri Batang dan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.
"Saya sempat dijadikan saksi Pak Cayadi, ikut sidang di pengadilan. Ya saya hanya ngomong apa adanya dan bilang kalau dia (preman) mukul mulutnya sendiri," kata Muripah.
Demo PLTU Batang ©2013 Merdeka.com/parwito
Seolah tak puas dengan vonis bebas Cayadi dan Carman, kejaksaan mengajukan kasasi. Pada 6 Mei 2014, diiringi ratusan petani Batang, Cayadi dan Carman mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Batang yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman, Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Sesampainya di depan gerbang, Cayadi dan Carman langsung digiring petugas kepolisian dan penyidik Kejaksaan. Cayadi yang mengenakan batik hijau lengan panjang dengan peci hitam dan Carman berkemeja putih serta memakai peci hitam, mendengarkan penjelasan jaksa. Berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA), mereka berdua harus menjalani masa tahanan selama tujuh bulan atas dakwaan kekerasan dan penganiayaan.
Keputusan kasasi MA menggugurkan vonis bebas terhadap Cayadi dan Carman yang sebelumnya ditetapkan Pengadilan Negeri Batang dan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah. Meski halaman depan kantor kejaksaan dikepung ratusan petani, jaksa tetap menjebloskan Cayadi dan Carman ke dalam jeruji besi.
"Sampai di Kejaksaan saya disuruh tanda tangan, baca saja tidak boleh, pokoknya hanya tanda tangan. Saya enggak tahu isinya tapi dipaksa tanda tangan. Keputusan MA katanya menyusul," kata Cayadi.
Nada bicaranya kembali meninggi. Kekesalan terpancar jelas di wajahnya ketika secara tegas Cayadi menyatakan diri sebagai korban kriminalisasi. Ada pihak-pihak yang menginginkannya dipenjara. Bukan tanpa alasan dia mengatakan itu. Cayadi mendengar langsung dari penyidik kepolisian yang menangani kasusnya sebelum dibawa ke kejaksaan dan akhirnya diproses di meja hijau.
"Waktu proses di kepolisian, penyidik bilang kasus saya lemah secara hukum. Tapi katanya harus diangkat. Enggak tahu siapa yang mengharuskan. Dari awal proses ya tidak adil. Saya tidak berbuat apa-apa, hanya mempertahankan hak saya," ucapnya lirih.
Sebelum Carman dan Cayadi, lima petani Batang lain juga pernah mendekam di Lapas Rawa Belang Batang selama 5 sampai 6 bulan. Mereka adalah Untung, Riono dan Wage dari Desa Karanggeneng, Casnoto dari Desa Ponowaren, dan Reihan dari Desa Roban. Kelima petani ini juga menolak rencana proyek PLTU Batang. Cayadi menceritakan kejadian sekitar 2011. Saat itu ada perwakilan perusahaan Jepang hendak melakukan survei ke lokasi PLTU. Warga yang saat ini sebagian besar menolak, berencana menyambut mereka dengan aksi unjuk rasa.
Khawatir terjadi kericuhan, kelima petani itu mengadang mobil rombongan perusahaan Jepang agar tidak jadi bulan-bulanan warga. Namun niat mereka justru ditanggapi berbeda. Mereka dilaporkan ke polisi atau tuduhan perusakan dan pencurian dokumen di dalam mobil. Polda Jateng langsung turun tangan. "Dipenjara lima bulan, ada yang enam bulan. Padahal niatnya cuma mengamankan,"
Demo PLTU Batang di depan Menteri Puan ©2016 Merdeka.com/Nur Fauziah
Campur tangan polisi dan tentara dibenarkan Sekretaris Daerah Kabupaten Batang Nasikhin. Tapi dia tidak setuju jika kehadiran mereka disebut mengintimidasi warga petani. Polisi dan TNI masuk dalam tim terpadu percepatan pembebasan lahan untuk PLTU. Tim tersebut difasilitasi Pemerintah Kabupaten Batang, di dalamnya juga ada perwakilan PT BPI.
Polisi dan tentara hanya ditugaskan mendampingi tim melakukan sosialisasi dan negosiasi ke warga. Mereka dilibatkan untuk menghadapi warga yang menolak pembangunan PLTU dan kerap menghalangi PT PBI ketika melakukan negosiasi. Seragam TNI dan Polisi masih cukup ampuh, dari 20 persen warga yang semula setuju, langsung melonjak menjadi 87 persen.
"Jadi bukan mengintimidasi. Nah biar negosiasi bisa berjalan dengan lancar kita kan perlu ada tim pendamping itu tadi. TNI Polri itu mendamping Pemda dan PT PBI," tegas Nasikhin.
Kata Nasikhin, tidak ada satu pun polisi dan tentara yang memaksa, mengintimidasi, atau bahkan mengancam warga untuk menjual tanah mereka. Polisi dan tentara datang ke rumah warga hanya untuk memberitahukan adanya sosialisasi dan negosiasi dari pihak perusahaan serta pemerintah. Dia justru mengatakan warga salah menilai keterlibatan polisi dan tentara sehingga dianggap mengintimidasi.
"Hanya bilang ke warga, itu ada tim BPI mau datang ke rumah tolong disambut dengan baik. Paling itu saja. Jadi enggak ada itu yang katanya kamu harus jual, kamu harus jual, enggak ada itu," imbuhnya.