Plinplan bikin masterplan
Pergantian gubernur seolah melegalkan penyimpangan pelanggaran RTRW. Setiap pergantian gubernur ada perubahan RTRW.
Kalau kita lihat kembali Rencana Induk Jakarta 1965, peta daerah kawasan pantai utara adalah hutan mangrove," kata Pengamat Perkotaan Universitas Trisakti, Nirwono Joga melalui sambungan seluler semalam. Dia menegaskan jika kawasan pantai utara merupakan wilayah terbuka hijau yang masuk dalam peta rencana Induk Djakarta 1965-1985.
Tak terkecuali rumah Gubernur DKI Jakarta saat ini, Basuki Tjahaja Purnama. Menurut Nirwono Joga, rumah Ahok sapaan akrab Basuki Tjahaja Purnama di Pantai Mutiara Indah pluit Jakarta Utara termasuk dalam wilayah ruang terbuka hijau. Pluit masuk dalam daerah terbuka hijau bersama Pantau Indah Kapuk.
"Perlu diusut kepastian bagaimana rumah di Pantai Indah Kapuk dan rumah di Pluit sendiri di mana Pak Gubernur tinggal di sana," ujar Nirwono
Nirwono melihat jika alih fungsi lahan di kawasan pantai utara Jakarta itu makin mempersempit penambahan ruang terbuka hijau. Dia melihat alih fungsi lahan yang kini di dominasi perumahan mewah justru tidak memberikan solusi terhadap masalah banjir di Jakarta. Justru kata dia, hal itu menyebabkan jumlah luasan banjir di Jakarta setiap tahun terus mengalami pelebaran.
Dalam pengamatan Nirwono, masterplan atau rencana induk kota Jakarta tahun 1965 sebetulnya sudah memetakan perluasan pengembangan wilayah. Kawasan Pantai Utara misalnya merupakan kawasan hutan Mangrove yang berfungsi sebagai lahan terbuka hijau untuk membentengi air laut. Jumlah daerah terbuka hijau saat itu pun begitu lebar seluar 37,2 persen dari luas wilayah Jakarta.
Namun ketika masuk tahun 1980, kawasan dan peruntukan daerah terbuka hijau jumlahnya terus menyusut menjadi 28,8 persen. Dalam catatan Nirwono, kurun waktu 2011 hingga 2012 daerah terbuka hijau jumlahnya terus mengalami penyusutan, dari 67 persen luas wilayah Jakarta yang digunakan untuk bangunan, hanya sekitar 10 persen tersisa untuk daerah terbuka hijau.
Momentum penggusuran warga di bantaran Kampung Pulo, Jakarta Timur dikatakan Nirwono merupakan langkah cermat untuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menindak para pelanggar tata ruang. Dia pun mendorong Pemprov DKI untuk melakukan sangsi tegas bagi pelanggar tersebut. "Selama ini kan hanya dibongkar saja bangunannya," kata Nirwono.
Carut marut penetapan wilayah yang digunakan sesuai peruntukan dinilai Nirwono memang terjadi sudah puluhan tahun. Meski Ahok sudah melakukan upaya untuk mengembalikan fungsi kawasan, namun persoalan seperti banjir di Jakarta tidak bisa dipikul oleh warga bantaran kali yang memang kerap dituding sebagai biang kerok penyebab banjir.
"Ada lima hal yang harus dilakukan Pemprov untuk mengurangi luas wilayah yang tergenang banjir. Salah satuya naturalisasi dan itu harus dilakukan secara paralel," ujar Nirwono.
Sejatinya kata Nirwono perencanaan penggunaan wilayah sesuai peruntukan ialah agar terjadi keharmonisan. Namun kenyataanya, pelanggaran peruntukan wilayah ruang terbuka hijau terus terjadi hingga saat ini. Bahkan pergantian gubernur seolah melegalkan penyimpangan dari perencaan yang sudah dibuat. "Ada istilah diputihkan dengan menerbitkan RTRW yang baru," ujarnya.