Luhut Dapat Tugas Baru Lagi: Pimpin Percepatan Pembangunan Pembangkit Nuklir
Tim percepatan pembangunan pembangkit nuklir juga akan membuat kelompok kerja (pokja) strategi.
Dalam susunan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan terpilih untuk mengepalai tim percepatan pembangunan PLTN.
Luhut Dapat Tugas Baru Lagi: Pimpin Percepatan Pembangunan Pembangkit Nuklir
Luhut Dapat Tugas Baru Lagi: Pimpin Percepatan Pembangunan Pembangkit Nuklir
Dewan Energi Nasional (DEN) telah berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk meminta arahan membentuk tim percepatan pembangunan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN).
Sekretaris Jenderal DEN, Djoko Siswanto mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan pembuatan draft organisasi Nuclear Energy Program Invitation Organization (NEPIO), yang jadi rekomendasi International Atomic Energy Agency (IAEA) untuk mengkomersialisasi nuklir.
Dalam susunan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan terpilih untuk mengepalai tim percepatan pembangunan PLTN.
"Jadi di situ ada ketuanya adalah Menko Marinves, Ketua Hariannya Menteri ESDM, anggotanya ada dari Ketua Dewan Pengarah BRIN, ada Menteri/Kepala Lembaga terkait, ada anggota DEN, ada Ketua MPTN (Majelis Pengembangan Teknologi Nuklir)," jelas Djoko di Kantor Dewan Energi Nasional, Jakarta, Rabu (17/1).
Selain itu, tim percepatan pembangunan pembangkit nuklir juga akan membuat kelompok kerja (pokja) strategi, perencanaaan, kewilayahan, perizinan, pembangunan, dan pengoperasian.
"Serta pokja hubungan kelembagaan dan masyarakat, karena nuklir ini penting untuk mendapat respons dari masyarakat," imbuh Djoko.
Lebih lanjut, Djoko juga mengutip Peraturan Pemerintah tentang Kebijakan Energi Nasional (PP KEN), di mana dalam aturan itu posisi nuklir jadi opsi terakhir.
Namun dengan Rancangan Peraturan Pemerintah atau RPP KEN yang tengah diharmonisasi Kementerian Hukum dan HAM, nuklir bakal punya peran yang sama seperti energi baru dan terbarukan (EBT).
"Kemudian nuklir yang di dalam PP KEN yang eksisting itu merupakan pilihan terakhir. Dalam pembaruan KEN ini, nuklir setara dengan energi baru dan terbarukan lainnya. Jadi tidak lagi ada kata-kata menjadi pilihan yang terakhir," tegas Djoko.