Aturan Disahkan, Indonesia Bakal Punya Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir di 2032
Rencana pemanfaatan PLTN ini telah disahkan oleh Komisi di Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui RPP KEN.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut bahwa Indonesia akan memiliki pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) pada 2032 mendatang.
Rencana pemanfaatan PLTN ini telah disahkan oleh Komisi di Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Kebijakan Energi Nasional (RPP KEN) sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Energi Nasional.
"Di dalam kebijakan energi nasional yang tadi malam diketok, itu nuklir masuk ke tahun 2032, on grid," kata Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi kepada awak media di Senayan JCC Jakarta, Jumat (6/9).
Eniya menyebut, kapasitas pembangkit nuklir pertama ini akan memiliki kapasitas sekitar 250 Mega watt. Saat ini, Kementerian ESDM bersama kementerian terkait lainnya terus memaksimalkan rencana pembangunan nuklir tersebut.
"Nah ini harus dipersiapkan 250 MW on grid. Jadi, dari sekarang kita harus mempersiapkan. Sudah tinggal 9 tahun ya," bebernya.
Dia menyebut sejumlah investor asing tertarik untuk bekerja sama dalam pengembangan pembangkit listrik di Indonesia. Semisal investor dari negara Amerika Serikat hingga Rusia.
"Oh udah banyak (peminat). Jepang, Korea, Amerika, Rusia, lalu ya termasuk Korea, ada berbagai negara," tegasnya.
Potensi Investasi
Meski demikian, dia belum bersedia mengungkapkan potensi nilai investasi dari pengembangan pembangkit nuklir tersebut. Termasuk lokasi untuk penyediaan PLTN.
Dia bilang, fokus pemerintah saat ini masih melakukan kajian terkait pemanfaatan teknologi hingga mitigasi risiko bagi masyarakat sekitar atas pembangunan nuklir. Eniya memastikan pemerintah akan lebih berhati-hati dalam pengembangan pembangkit nuklir di Indonesia.
"Terus yang kedua adalah perizinan pelaksanaannya pembangunan. Lalu yang ketiga adalah tentang hukum sosial kemasyarakatan dan lain sebagainya. Nah itu baru mau (dikaji). Jangan keburu-buru tentang nuklir," tandasnya.
Di lokasi yang sama, Deputi III Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Maritim dan Investasi Rachmat Kaimuddin mengonfirmasikan pembangunan energi pembangkit nuklir di tahun yang sama. Namun, dia enggan mengungkapkan informasi lebih lanjut terkait rencana pembangunan PLTN karena masih didiskusikan.
"PLTN sekitar 2030-an, nanti ya (informasi lebih lanjut)," singkat dia.