Tidak ada lobi kasus bansos di DPP NasDem
"Betul ada pertemuan itu. Tapi tidak terkait pembicaraan tentang kasus."
Nama Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh belakangan terseret dalam kasus suap hakim PTUN Medan yang melibatkan Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho. Paloh santer dikabarkan terlibat dalam kasus tersebut usai dua kadernya OC Kaligis dan Patrice Rio Capella ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Nama Paloh semakin kencang dikabarkan terlibat dalam pusaran kasus itu usai mendadak mendatangi KPK pada Jumat (24/10) malam. Kehadiran Paloh guna diperiksa sebagai saksi terkait pertemuannya dengan Gatot, Erry, dan OC Kaligis di Kantor DPP Nasdem pada Mei 2015.
Pertemuan itu pun terungkap dalam dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) KPK kepada istri muda Gatot, Evy Susanti yang diperoleh merdeka.com, pihak Gatot ingin Surya Paloh mendamaikan perseteruan antara Gatot dan wakil gubernur Sumatera Utara, Tengku Erry. Upaya islah itu lantaran Erry merupakan kader NasDem.
Karena perkara di PTUN ini didasari oleh laporan pihak Erry tentang dugaan korupsi Bansos di Pemprov Sumatera Utara ke Kejaksaan Agung. Dalam surat panggilan atas nama Kabiro Keuangan Ahmad Fuad Lubis di Kejagung, surat itu sudah mencantumkan nama Gatot sebagai tersangka.
"Saya dan Gatot menyampaikan kepada OC Kaligis agar membantu mengislahkan Gatot dan wagubnya yang berasal dari NasDem. Akhirnya atas usaha OC Kaligis, islah terjadi di bulan Mei, letaknya di DPP NasDem di Gondangdia, hari Selasa bulan Mei 2015 antara OC Kaligis, ketua NasDem Surya Paloh, Tengku Erry, dan Gatot sendiri, sementara saya menunggu di mobil," demikian isi BAP Evy di halaman 6 dikutip merdeka.com, Jumat (2/10). BAP ini langsung ditandatangani oleh penyidik KPK, Rizka Anungnata, dilakukan pada 27 Juli 2015.
Evy mengakui jika pertemuan islah ini agar Surya Paloh meminta perseteruan Gatot dan wakilnya itu selesai. Begitu juga dengan perkara di Kejaksaan Agung, agar Gatot tak menjadi tersangka dalam kasus Bansos tersebut.
"Islah dilakukan karena saya berpikir Tengku Erry yang berasal dari NasDem, OC Kaligis juga dewan mahkamah partai NasDem memiliki kedekatan dengan Jaksa Agung yang dari NasDem juga, jadi bisa difasilitasi," tutur dia.
Namun, Ketua Badan Advokasi Partai NasDem, Taufik Basari (Tobas) membantah tudingan Evy bahwa dalam pertemuan tersebut membahas kasus bansos yang ditangani Kejagung. Menurut dia, pertemuan itu murni membahas islah antara Erry dan Gatot.
"Betul ada pertemuan itu. Tapi tidak terkait pembicaraan tentang kasus," kata Tobas saat berbincang dengan merdeka.com, Selasa (3/11).
Tobas berkilah ada lobi kasus bansos dalam pertemuan tersebut. Termasuk uang Rp 200 juta yang diterima Patrice Rio Capella buat diserahkan kepada Surya Paloh agar meminta Jaksa Agung HM Prasetyo, yang merupakan kader NasDem menghentikan kasus tersebut.
"Di sini nggak ada. Sama sekali. Karena walaupun ada yang meminta pertemuan itu seleksinya berdasarkan keperluannya apa. Kalau keperluannya memang masalah besar ya itu mungkin porsinya ketua umum. Kalau tidak, pasti akan disposisi," kata Tobas.
Menurut dia, uang Rp 200 juta yang diserahkan oleh Fransisca Insani Rahesti, pegawai magang di kantor OC Kaligis pada Mei 2015 di restoran 48 Gondangdia, Jakarta Pusat, hanya Patrice Rio yang tahu. Tetapi dari pengakuan Patrice Rio kepada Surya Paloh, uang fulus tersebut kemudian dikembalikan lagi oleh Rio kepada Fransisca pada Mei 2015.
"Prinsipnya kita bilang harus bertanggungjawab dengan yang apa dia lakukan. Meskipun berdalih sudah dikembalikan. Jadi dari sisi etik partainya itu keliru," kata dia.