Waktu mepet, khawatir digencet
Timsel punya kredibilitas. Tapi mereka khawatir: calon bagus tidak mau mendaftar, hasil seleksi ditolak DPR.
Timsel punya kredibilitas. Tapi mereka khawatir: calon bagus tidak mau mendaftar, hasil seleksi ditolak DPR.
Begitu UU No 15/2011 disahkan oleh DPR dan pemerintah pada akhir September 2011, pejabat Kemendagri segera memikirkan siapa-siapa yang pantas menjadi anggota timsel anggota KPU dan Bawaslu. Sebab undang-undang itu mengamanatkan: timsel dibentuk dua bulan setelah undang-undang diundangkan.
-
Mengapa KPU didirikan? KPU didirikan sebagai hasil dari reformasi politik pasca Orde Baru.
-
Siapa yang mengklaim telah meretas situs KPU? Pelaku kejahatan siber dengan nama anonim "Jimbo" mengklaim telah meretas situs kpu.go.id dan mendapatkan data DPT dari situs tersebut.
-
Bagaimana Anies-Cak Imin menuju ke KPU? Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) telah resmi mendaftarkan diri sebagai pasangan Capres-Cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Saat itu, mereka menggunakan mobil Jeep untuk menuju ke KPU RI, Jakarta.
-
Apa tugas utama KPU dalam menyelenggarakan pemilu? Tugas utama KPU adalah mengatur, melaksanakan, dan mengawasi seluruh tahapan pemilihan umum, mulai dari pemilu legislatif, pemilu presiden, hingga pemilihan kepala daerah.
-
Data apa yang bocor dari situs KPU? Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, data yang bocor dari situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan data DPT.
-
Apa sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU? Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
Rekrutmen timsel bukanlah pekerjaan mudah. Pejabat Kemendagri punya pengalaman buruk empat tahun lalu. Saat itu, tidak semua nama yang disodorkan ke Istana dipilih presiden. Timsel bentukan presiden itu kemudian dianggap biang kegagalan rekrutmen KPU Pemilu 2009.
Bagaimana tidak, timsel saat itu terdiri dari lima profesor, yang sama sekali tidak mengerti politik, apalagi soal pemilu. Akibatnya dalam merekrut calon anggota KPU mereka menerapkan metode layknya rekrutmen calon karyawan perusahaan.
Sejumlah nama yang digadang-gadang menjadi anggota KPU pun kandas gara-gara tes psikologi – karya Prof Sarlito Irawan – yang belum teruji kesahihannya secara keilmuan. Cilakanya, orang-orang yang lolos tes psikologi justru tidak paham urusan pemilu. Tentu saja Kemendagri tidak mau mengulangi kesalahan ini.
UU No. 15/2011 mengatur, bahwa anggota timsel selain memiliki rekam jejak baik, integritas dan kredibilitas, juga harus memahami permasalahan pemilu dan mampu melakukan rekrutmen dan seleksi.
Kemendagri pun mengirim sejumlah nama ke Istana untuk dipilih dan disahkan presiden, beberapa hari setelah UU No 15/2011 diundangkan pada 16 Oktober 2011. Selanjutnya pada pertengahan November 2011 keluar Kepres pengangkatan anggota timsel KPU dan Bawaslu. Mereka terdiri dari unsur pemerintah dan masyarakat.
Dari unsur pemerintah terdiri dari Mendagri Gamawan Fauzi, Menkumham Amir Syamsuddin dan Dirjen Kesbangpol Ahmad Tanribali Lamo, yang masing-masing sebagai ketua, wakil ketua dan sekretaris timsel. Sementara dari unsur masyarakat terdiri dari delapan orang yang reputasinya baik dan memahami masalah pemilu.
Pertama adalah Prof Ramlan Surbakti, mantan guru besar Fisip Unair dan mantan ketua KPU Pemilu 2004. Kedua, Prof Azyumardi Azra, guru besar UIN dan mantan pansel anggota Komnas HAM. Ketiga, Prof Pratikno, guru besar dan dekan Fisipol UGM. Keempat, Prof Saldi Isra, guru besar FH Unand dan mantan pansel pimpinan KPK.
Kelima, Valina Singka Subekti, dosen Fisipol UI dan anggota KPU Pemilu 2004. Keenam, Imam Prasojo, dosen Fisip UI, mantan anggota KPU dan mantan pansel KPK. Ketujuh, Anis Baswedan, rektor Universtas Paramadina. Kedelapan, Siti Zuhro, peneliti politik LIPI dan tenaga ahli Kemendagri.
Meskipun para anggota timsel itu memahami masalah tata negara, politik dan pemilu, bahkan di antara mereka pernah menjadi penyelenggara pemilu dan pantia seleksi pejabat publik; namun mereka sempat gamang atas keberhasilan tugas yang diembannya.
“Kami khawatir, banyak orang yang memenuhi kualifikasi, justru tidak berminat lagi menjadi anggota KPU dan Bawaslu karena pengalaman yang tidak mengenakkan sebelumnya,” tutur Ramlan Surbakti yang didaulat rekan-rekannya untuk menjadi ‘koordinator’ timsel.
Maksud Ramlan, akibat proses seleksi anggota KPU empat tahun lalu, membuat kapok sejumlah orang untuk mendaftar menjadi calon anggota KPU dan Bawaslu. Oleh karena itu, timsel pun menerapkan metode talent scouting, yaitu mendekati dan membujuk orang-orang tertentu untuk bersedia mengikuti seleksi.
Tanpa memberi jaminan bahwa otomatis akan terpilih menjadi anggota KPU dan Bawaslu, sejumlah nama favorit bersedia mengisi berkas pendaftaran, sedang beberapa nama lain tetap tak bergeming. Namun setelah batas pendaftaran ditutup, pesimisme timsel mereda karena sejumlah nama kredibel masuk dalam daftar calon.
Masalah kedua yang dihadapi timsel adalah keterbatasan waktu. Mereka punya waktu hanya dua bulan untuk seleksi, karena UU No. 15/2011 mengharuskan calon anggota KPU dan Bawaslu terpilih sudah harus dilantik pada April 2012. Ini berbeda dengan pansel seleksi pimpinan KPK yang punya waktu sekitar 6 bulan.
Oleh karena itu, mereka harus bekerja ekstra keras. Mulai dari menyusun rencana kerja, pengumuman seleksi, pelaksanaan tahapan tes, hingga menyampaikan hasil seleksi ke presiden. “Setiap menjelang akhir satu tahapan seleksi, kami selalu begadang,” tutur Pratikno. “Kami beruntung banyak pihak yang support,” tambahnya.
Dukungan itu tidak hanya dari sekretariat yang tangguh, tetapi juga dari beberapa ahli yang bersedia membantu timsel untuk membacakan makalah peserta tes. “Temen-temen LSM yang terus memonitor kami, juga memberikan kontribusi yang tak ternilai. Pemantauan mereka membuat kami harus kerja ekstra keras dan hati-hati.”
Meski demikian mereka tetap galau: jangan-jangan hasil kerja mereka ditolak oleh DPR. Sebab, UU No. 15/2011 memang memberikan kewenangan kepada DPR untuk menolak hasil kerja tim seleksi. “Terus terang, sejak kami rapat pertama kali, kami sangat khawatir soal ini,” ujar Saldi Isra.
Oleh karena itu, mereka sangat lega, ketika DPR menyatakan menerima hasil kerja timsel, setelah 14 nama calon anggota KPU dan 10 nama calon angota Bawaslu disodorkan presiden ke DPR. Apresiasi atas hasil kerja timsel juga datang dari kelompok pemantau dan para ahli pemilu.
Kini, bola di tangan Komisi 2 DPR untuk menghasilkan anggota KPU dan Bawaslu yang benar-benar hebat.