Ada Razia Uji Emisi, Bengkel Auto2000 Ini Raih Kenaikan Jasa Uji Emisi hingga 30 Persen
Layanan uji emisi meningkat sejak Pemprov DKI Jakarta menggelar razia uji emisi pada 1 September.
Permintaan uji emisi meningkat hingga 30 persen.
Uji Emisi di Bengkel Auto2000 Krida, Jakarta Selatan
Sejak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan razia emisi karbon kendaraan bermotor di wilayahnya per 1 September 2023, layanan uji emisi banyak ditawarkan kepada konbsumen.
Banyak bengkel resmi bahkan menawarkan jasa uji emisi secara gratis dengan syarat dan ketentuan berlaku.
Salah satu bengkel resmi yang menawarkan jasa uji emisi adalah Auto2000 Krida di Jakarta Selatan.
- Pro dan Kontra Soal Tilang Uji Emisi Kendaraan Bermotor di Atas 3 Tahun
- Razia Uji Emisi Incar Kendaraan Usia Lebih dari Tiga Tahun
- Hari Ini Razia Emisi Kendaraan Bermotor, Ini Lokasi Uji Emisi Mobil dan Motor Kesayangan Anda
- FOTO: Razia Uji Emisi Diuji Coba di Jakarta Mulai Hari Ini, Segini Dendanya Jika Tak Lolos
Heri Andriyanto, kepala bengkel Auto2000 krida, mengungkapkan animo
pelanggan terhadap layanan uji emisi cukup meningkat dengan signifikan belakangan ini.
Apalagi sejak promo uji
emisi gratis bagi seluruh mobil Toyota, menggiurkan bagi pelanggan.
“Dengan kampanye uji emisi gratis, animo pelanggan Toyota tumbuh
signifikan. Terutama ingin uji emisi saja karena memang usia kendaraannya cukup
tua dan mungkin juga jarang servis atau lama tidak servis. Kami menerima kenaikan pelanggan 25- 30 persen.” Ujar Heri pada merdeka.com.
Heri menjelaskan, bagi konsumen yang memiliki mobil cukup tua seperti di bawah 2000, tidak perlu khawatir tidak lolos uji emisi. Sebab faktanya ada beberapa mobil tua tersebut masih bisa lolos uji emisi.
“Terdapat beberapa mobil 2000 yang masih lolos, ada beberapa juga yang memang harus dilakukan servis seperti pembersihan ruang bakar agar normal kembali dan akhirnya lolos.”
tambahnya.
Aturan Emisi
Ini ambang batas emisi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 8/2023:
1. Mobil mesin bensin tahun produksi di bawah 2007 wajib memiliki kadar karbon monoksida (CO) tidak lebih 4% dan hidroKarbon (HC) maksimal 1.000 ppm.
2. Mobil bensin produksi 2007-2018 wajib memiliki CO maksimal 1% dan HC maksimal 150 ppm.
3. Mobil bensin produksi di atas 2018 wajib memiliki kadar CO tidak lebih dari 0,5% dan HC tidak lebih dari 100 ppm.
4. Mobil bermesin diesel produksi di bawah 2010 wajib memiliki opasitas di bawah 65% hsu.
5. Mobil diesel produksi 2010- 2021 wajib memiliki opasitas di bawah 40% hsu.
6. Mobil diesel produksi di atas 2010 wajib memiliki opasitas di bawah
30% hsu.