Hindari Kerugian Berlipat akibat Kecelakaan dengan Third Party Liability
Memiliki mobil perlu didukung dengan program asuransi supaya lebih nyaman. Karena saat dikendarai di jalan, selalu ada potensi terjadi kecelakaan yang bisa menimpa siapa saja termasuk Anda.
Memiliki mobil perlu didukung dengan program asuransi supaya lebih nyaman. Karena saat dikendarai di jalan, selalu ada potensi terjadi kecelakaan yang bisa menimpa siapa saja termasuk Anda.
Dit Lantas Polda Metro Jaya periode Januari-Mei 2021 menyebutkan terjadi 816 kecelakaan di jalanan dengan korban 28 orang meninggal dunia, 89 luka berat, dan 752 luka ringan. Total ada 869 pengendara jadi korban dengan kerugian mencapai Rp 1,06 miliar.
-
Apa yang ditawarkan oleh BRI Insurance untuk memberikan keamanan pada sepeda? Dengan memastikan bahwa sepedamu memiliki perlindungan, pastinya hobi gowes pun jadi lebih nyaman dan aman dijalani.
-
Mengapa Asuransi Tri Pakarta mendapatkan penghargaan dari The Finance? Adapun acara penghargaan ini diberikan kepada Asuransi Tri Pakarta atas kinerja 2020 hingga 2022.
-
Siapa yang mengeluarkan Asuransi Lentera? Tahukah Anda jika BRI Life, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), melalui anak perusahaan, telah menghadirkan Asuransi LENTERA?
-
Kapan Asuransi Tri Pakarta menorehkan total aset Rp3,25 triliun? Kinerja positif ini juga berlanjut di 2023 di mana pada Oktober 2023, perseroan telah mencacatkan total aset sebesar Rp3,25 triliun.
Oleh karena itu, memiliki asuransi mobil penting, tapi memiliki jaminan perluasan Third Party Liability (TPL) untuk asuransi kendaraan juga tak kalah pentingnya.
Apa itu TPL?
Wayan Pariama, Direktur Adira Insurance, menjelaskan kerugian akibat kecelakaan sangat mahal sehingga penting untuk memiliki perlindungan sebagai salah satu upaya pencegahan pengguna jalan. Dengan tambahan jaminan TPL, makapengguna jalan akan mendapat perlindungan jika mendapat risiko tuntutan tanggung jawab dari pihak ketiga atau pengguna jalan lain, misalnya akibat menabrak.
Menurut Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI), jaminan TPL atau biasa disebut Tanggung Jawab Hukum pihak Ketiga dapat memberikan perlindungan ganti rugi atas adanya tuntutan dari pihak ketiga terhadap tertanggung yang secara langsung disebabkan kendaraan bermotor. Kerugian dapat terjadi baik pada kendaraan, dirinya sendiri, ataupun kerusakan harta benda.
“Jaminan TPL memberikan ganti rugi yang tidak sebatas kerusakan pada kendaraan saja, tapi juga meliputi harta benda, biaya pengobatan, cidera badan hingga kematian, sesuai dengan limit jaminan TPL yang disepakati di awal antara Tertanggung dan Pihak Asuransi. Di Adira Insurance, jaminan TPL dapat diperluas untuk asuransi mobil dan asuransi motor,” ungkap Wayan dalam perbincangan secara daring, kemarin.
Bagaimana dengan preminya?
Kata Wayan, nilai preminya sudah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI, yang disesuaikan dengan limit jaminan yang ingin dimiliki pengguna. Ilustrasinya begini, untuk asuransi mobil yang ingin mendapat limit jaminan Rp 25 juta, berarti harga preminya 1 persen dari limit jaminan, yakni Rp 250 ribu per tahun. Murah bukan!
“Dengan penambahan premi yang tidak mahal, TPL ini bisa membantu Tertanggung atau yang memiliki asuransi atau korban kecelakaan. Pihak korban akan mendapat biaya ganti rugi akibat kecelakaan tersebut. Memiliki jaminan TPL dapat dikatakan bentuk tanggung jawab sosial, karena bila Tertanggung menyebabkan kecelakaan di jalan, jaminan ini bisa membantu untuk meringankan korban terdampak,” ujarnya.
Istimewa ©2020 Merdeka.com
Bila terjadi kecelakaan dan ingin mengajukan klaim manfaat TPL, berikut tips agar klaim And diterima pihak asuransi:
1. Hindari hal-hal yang dikecualikan dalam polis seperti telat melapor klaim dari batas waktu pelaporan, pengemudi tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM), klaim yang dilaporkan tidak dijamin dalam polis, klaim yang dilaporkan termasuk dalam klausula pengecualian dalam polis.
2. Lengkapi dokumen klaim seperti formulir klaim yang telah diisi, fotokopi polis asuransi, SIM, STNK, surat keterangan dari kepolisian.
3. Kendaraan milik Tertanggung tidak digunakan untuk perbuatan yang melanggar hukum.
4. Jika Anda mengalami kecelakaan, jangan lupa memberikan bukti dengan mendokumentasikan terlebih dahulu keadaan kendaraan Anda paska-kecelakaan dan memahami penyebab kecelakaan yang ditanggung sebelum mengajukan klaim secara langsung.
5. Perhatikan wilayah pertanggungan apakah sesuai dengan isi polis.
6. Jangan membuat kerusakan yang disengaja oleh Tertanggung.
7. Pahami polis Anda, baca dan pelajari dengan jelas polis-polis yang diberikan pihak asuransi, terutama klaim yang dijamin dalam polis atau termasuk dalam klausul pengecualian dalam polis.
“Adira Insurance selalu berfokus kepada kebutuhan Pelanggan, termasuk memberikan rasa aman bagi Pelanggan maupun kepada pengguna jalan lainnya. Dengan memiliki jaminan TPL, kita sudah turut berpartisipasi untuk kemaslahatan orang banyak, terutama apabila ada korban kecelakaan yang tidak bisa mendapatkan biaya pengobatan,” pungkas Wayan.
(mdk/sya)