Tiga Guru Besar Hukum UI dan Undip Soroti Kasus Mardani Maming
Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Kalimantan Selatan, telah memvonis Mardani H. Maming dengan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Tiga orang profesor hukum Universitas Indonesia menyampaikan desakan setelah dilakukan telaah sistematis, agar Mardani H maming segera dibebaskan demi hukum dan keadilan.
Tiga Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia yang terdiri dari Prof Dr. Topo Santoso, Mantan Rektor Universitas Diponegoro, Prof Dr. Yos Johan Utama, dan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajajaran Prof. Dr. Romli Atmasasmita.
- Guru Supriyani Buka-bukaan Soal Uang Damai Rp50 Juta, Suami Diminta Kapolsek Baito Rp2 Juta
- Momen Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Cium Tangan Ustaz Adi Hidayat Langsung Jadi Sorotan
- Penjelasan Sekda Jambi soal Guru TK Wajib Kembalikan Gajinya Rp75 Juta: Dia Lalai
- Ciptakan SDM Unggul, Lazis ASFA Gandeng Al-Azhar Kairo Gelar Pelatihan Kader Ulama
Sekadar diketahui, Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Kalimantan Selatan, telah memvonis Mardani H. Maming dengan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Mardani juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp110,6 miliar.
Prof. Dr, Topo Santoso meminta agar pengusaha Mardani H Maming segera dibebaskan karena adanya kekhilafan hakim. Akademisi yang juga menjabat sebagai Tim Asistensi Penyusunan Rancangan UU Pemberantasan Tipikor dan RUU KUHP Nasional ini menyatakan ada beberapa hal yang menunjukkan kekeliruan hakim yang mengadili Mardani H Maming.
“Putusan pengadilan atas Mardani H Maming dengan jelas memperlihatkan kekhilafan atau kekeliruan nyata. Unsur menerima hadiah dari pasal yang didakwakan tidak terpenuhi karena perbuatan hukum dalam proses bisnis seperti fee, dividen, dan utang piutang merupakan hubungan keperdataan yang tidak bisa ditarik dalam ranah pidana,” kata Topo Santoso.
Dia menyebutkan bahwa terlebih lagi adanya putusan Pengadilan Niaga yang ditempuh dalam mekanisme sidang terbuka. Dalam putusan itu menyatakan tidak terdapat kesepakatan diam-diam, karena tidak ada hubungan sebab-akibat antara keputusan terdakwa selaku bupati dengan penerima fee atau deviden.
“Sehingga tidak terdapat niat jahat (mens rea) pada perbuatan terdakwa. Dengan demikian, Mardani H Maming harus dinyatakan bebas,” ujar akademisi yang juga menjadi pengajar pendidikan calon Hakim Tipikor di Mahkamah Agung ini.
Pekan lalu, dalam acara diskusi buku berjudul “Mengungkap Kesalahan dan Kekhilafan Hakim dalam Mengadili Perkara Mardani H. Maming” yang diadakan di Yogyakarta, beberapa pakar menguatkan pendapat itu.
Senada dengan itu, Guru Besar Hukum Administrasi Negara Universitas Diponegoro, Prof. Dr. Yos Johan Utama juga menyampaikan desakan yang sama. Profesor yang pernah menjabat sebagai Rektor Universitas Diponegoro periode 2019-2024, juga menyoroti kekhilafan dalam putusan pemidanaan tersebut.
Ia menyatakan bahwa keputusan Mardani H. Maming selaku Bupati terkait pemindahan IUP dari aspek hukum administrasi adalah sah dan tidak pernah dinyatakan batal oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang merupakan pengadilan berwenang dalam ranah hukum administrasi.
“Pengadilan Tipikor, yang merupakan pengadilan pidana, tidak memiliki wewenang untuk menilai keabsahan keputusan administrasi tersebut. Oleh karena itu, tidak ada pelanggaran hukum administrasi yang bisa dijadikan dasar pidana, dan terdakwa tidak bisa dipidana. Selain itu, Pasal 93 ayat 1 UU 4/2009 tentang Pertambangan Minerba mengatur larangan kepada pemegang IUP sebagai pihak swasta, bukan kepada Bupati, sehingga Mardani H. Maming tidak dapat dipersalahkan," jelas Prof. Yos.
Pendapat yang sama juga dilontarkan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran, Prof. Dr. Romli Atmasasmita Ketua Tim Penyusun RUU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan RUU Pembentukan KPK, menyampaikan bahwa terdapat delapan kekeliruan serius dalam penanganan perkara Mardani H. Maming.
Ia menegaskan bahwa tuntutan dan putusan pemidanaan tidak didasarkan pada fakta hukum, melainkan lebih didasarkan pada imajinasi penegak hukum.
"Proses hukum terhadap terdakwa bukan hanya menunjukkan kekhilafan atau kekeliruan nyata, tetapi merupakan sebuah kesesatan hukum yang serius," tegas Prof. Romli.
Ketiganya sepakat, dengan melihat konstruksi argumentasi, serta fakta-fakta persidangan, Mardani H Maming harus dibebaskan demi keadilan.