Penjelasan Sekda Jambi soal Guru TK Wajib Kembalikan Gajinya Rp75 Juta: Dia Lalai
Sekda Kabupaten Muaro Jambi Budhi Hartono menyalahkan Asniati karena tidak mengurus SK pensiun.
Sekda Kabupaten Muaro Jambi Budhi Hartono angkat bicara mengenai persoalan yang dihadapi Asniati (60), pensiunan guru Taman Kanak-kanak (TK) Negeri 3 Sungai Bertam. Dia menyalahkan perempuan itu karena tidak mengurus SK pensiun.
Penjelasan Sekda Jambi soal Guru TK Wajib Kembalikan Gajinya Rp75 Juta: Dia Lalai
Diketahui, Asniati merasa terkejut diwajibkan mengembalikan Rp75 ke negara. Uang itu merupakan gaji yang terus dibayarkan kepadanya selama 2 tahun.
Asniati selama ini merasa uang yang terus ditransfer itu gajinya karena dirinya masih mengajar di TK Negeri 3 Sungai Bertam. Perempuan ini pun merasa tidak pernah mendapat surat pemberitahuan pensiun.
Budhi Hartono justru mengatakan bahwa persoalan ini terjadi karena kelalaian Asniati. Perempuan tua ini dinilai lalai untuk mengurus SK pensiun.
"Jadi yang bersangkutan sudah diperingatkan untuk mengurus berkas pensiun pada tahun 2022," katanya saat diwawancarai di ruangan, Rabu (3/7).
Pernyataan Budhi Hartono itu berdasarkan keterangan pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Muaro Jambi.
"Itu semua saya dapat informasi dari BKD untuk guru TK Asniati baru mengurus pensiun di tahun 2023 itu pada bulan Oktober, padahal sebelumnya sudah diingatkan," ujar Budhi.
"Kita tidak tahu apa persoalan kenapa beliau tidak mau urus ya," lanjutnya.
Menurutnya, Asniati menjabat sebagai fungsional muda yang harus pensiun di usia 58 tahun. "Saat kita tanyakan lagi ke pihak BKD rupanya ada persyaratan yang belum dilengkapi oleh guru tersebut," jelasnya.
Budhi menjelaskan bahwa Asniati baru hadir lagi pada tahun 2024 di bulan April. Ketika itu pihak BKD menjelaskan adanya keterlambatan.
"Jadi kami sudah mengantisipasi persoalan ini untuk pemerintah daerah di awal tahun sudah buat surat edaran ke setiap OPD untuk mengingatkan kepada pegawai pensiun," jelasnya.
"Untuk golongan 4B ke atas itu kita sudah ingatkan setahun sebelumnya pensiun untuk mengurus SK pensiun tersebut," imbuhnya.
Kelalaian ini kemudian menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), sehingga diwajibkan mengembalikan uang negara. "Jadi mau tidak mau harus balikkan (uang Rp75 juta) dahulu," tutupnya.
Sebelumnya, Asniati tengah berjuang untuk mendapatkan uang pensiun dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang belum dibayarkan pemerintah. Dia syok karena ternyata disuruh mengembalikan uang Rp75 juta ke negara.
Asniati tidak lagi mengajar sejak Juni 2024. "Saya di rumah saja, dalam keseharian kalau tidak mengajar. Saya mengurus cucunya di rumahnya karena anak kami pada kerja," katanya, Rabu (03/7).