Dipensiunkan Tanpa Pemberitahuan, Guru TK di Jambi Syok Harus Kembalikan Rp75 Juta ke Negara
Asniati (60), pensiunan PNS guru TK Negeri 3 Sungai Bertam, Muaro Jambi, Jambi, terkejut karena diharuskan mengembalikan Rp75 juta ke negara.
Asniati (60), pensiunan PNS guru Taman Kanak-kanak (TK) Negeri 3 Sungai Bertam, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi, terkejut karena diharuskan mengembalikan Rp75 juta ke negara.
Dipensiunkan Tanpa Pemberitahuan, Guru TK di Jambi Syok Harus Kembalikan Rp75 Juta ke Negara
Gaji selama dua tahun itu harus dikembalikan karena dia ternyata telah dipensiunkan dua tahun lalu tanpa sepengetahuannya.
Asniati pun kebingungan, karena saat dirinya menanyakan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dia disebutkan telah pensiun pada usia 58 tahun. Namun Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) menyatakan dia pensiun di usia 60 tahun.
"Saya cerita singkat ya. Kami disuruh balikkan uang Rp75 juta ke negara. Itu hasil dari ibu kerja menjadi guru TK selama dua tahun," kata Asniati kepada merdeka.com di kediamannya, Selasa (2/7).
Berdasarkan keterangan BKD, karena telah pensiun pada 2022, maka Asniati harus mengembalikan gaji yang diterimanya selama 2 tahun.
Asniati memaparkan uang yang harus dikembalikannya Rp75.016.700.
Namun dia tidak mempunyai uang sebanyak itu. Apalagi uang pensiunnya selama dua tahun ini juga belum dia terima.
"Jadi saya disuruh balikkan ke negara dengan uang pribadi kami, sehingga saya katakan tidak sanggup untuk bayar uang tersebut," kata Asniati.
Selama dua tahun itu, Asniati tetap mengajar. Karena sepengetahuan-nya, dia belum pensiun dan tetap menerima gaji seperti biasa.
Dia pun heran kenapa dirinya tidak diberikan surat panggilan atau pemberitahuan pensiun pada tahun 2022. Bahkan hingga kini surat itu belum juga diterimanya.
Saat ini Asniati juga belum bisa mengurus uang pensiunannya. Dia belum mendapatkan SKPP, sehingga berkasnya tidak bisa diproses di BKN yang berkedudukan di Palembang.
"Bahkan, gaji kami untuk bulan 6 dan bulan 7 saat ini belum bisa diambil karena SKPP tidak ada," keluhnya.
Asniati menjelaskan, dia awalnya mulai mengajar di TK negeri itu sebagai guru honorer pada tahun 1991. Ketika itu dia berijazah SMA.
Pada tahun 2008, pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Asniati diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dia menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan pada tahun 2009.
Terpisah, Kabid Pengangkatan dan Data ASN BKD Muaro Jambi Rini Herawati memberi penjelasan terkait kasus yang viral di media sosial ini. Dia mengatakan bahwa Asniati seharusnya pensiun sejak tahun 2022.
Rini mengakui mereka baru mengusulkan pensiunan pada bulan Agustus tahun 2023.
Namun ada berkas yang belum dilengkapi untuk pengajuan pensiunan.
"Tidak ada SK Jafung (jabatan fungsional)-nya, tidak ada sarjana S1-nya, sementara kalau dari undang-undang guru dan dosen itu guru tidak ada lagi yang tidak S1, jadi ibu itu tetap di jabatan di fungsional umum, bukan fungsional tertentu," jelasnya saat dikonfirmasi melalui sambung telepon, Selasa (2/7).
Karena berada pada jabatannya fungsional umum, maka Asniati harus pensiunan di usia 58 tahun.
Mengenai gaji Asniati yang masih keluar, kata Rini, karena pengurusannya di BPKAD. "BPKAD itu penyetopan gajinya berdasarkan SKPP, dasar SKPP itu SK pensiun, dasar SK pensiun pertek, dari BKN," terangnya.
Sementara BPKAD belum bisa mengeluarkan SKPP karena Asniati harus lebih dulu mengembalikan gaji selama 2 tahun itu.
Namun, belum ada penjelasan siapa yang membayar jasa Asniati mengajar selama dua tahun ini, di masa dia ternyata sudah pensiun.