Sosok Asniati Guru TK di Jambi, Tak Tahu Dipensiunkan Tiba-tiba Diminta Kembalikan Uang Gaji 2 Tahun Rp75 Juta ke Negara
Berikut sosok Asniati guru TK di Jambi yang diminta kembalikan uang gaji selama 2 tahun ke negara.
Berikut sosok Asniati guru TK di Jambi yang diminta kembalikan uang gaji selama 2 tahun ke negara.
Sosok Asniati Guru TK di Jambi, Tak Tahu Dipensiunkan Tiba-tiba Diminta Kembalikan Uang Gaji 2 Tahun Rp75 Juta ke Negara
Asniati belakangan ramai menjadi perbincangan hangat masyarakat luas.
Hal ini lantaran Ia tiba-tiba dipensiunkan tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu. Bahkan, Ia diminta untuk mengembalikan uang gaji selama 2 tahun kepada negara.
Lantas bagaimana sosok Asniati? Melansir dari berbagai sumber, Rabu (3/7), simak ulasan informasinya berikut ini.
-
Kenapa Asniati harus kembalikan gaji? Asniati disebutkan harus pensiun di usia 58 tahun karena tidak punya ijazah S1 untuk bisa menyandang jabatan fungsional guru. Padahal dia tetap mengajar di TK Negeri 3 Sungai Bertam hingga usianya 60 tahun pada 2024.
-
Apa yang harus dikembalikan Asniati? Asniati disebutkan harus pensiun di usia 58 tahun karena tidak punya ijazah S1 untuk bisa menyandang jabatan fungsional guru. Padahal dia tetap mengajar di TK Negeri 3 Sungai Bertam hingga usianya 60 tahun pada 2024.
-
Kenapa guru TK di Rembang ingin berhenti mengajar? 'Waktu awal menjadi guru TK pasti saya ingin mundur, nggak, mundur nggak. Namun Allah selalu meyakinkan pada saya. Saya masih ingat sekali pernah ada guru TK yang mau pensiun dan mengingatkan saya bahwa jangan menilai materi jadi guru TK,'
-
Siapa yang mengalami tunggakan gaji? Melalui unggahan terbarunya, ia menyatakan adanya tunggakan gaji dari klub kepada dirinya dan beberapa rekan setimnya.
-
Siapa yang dipecat dari pekerjaannya? Pada 19 September, bank tersebut mengumumkan pemutusan hubungan kerja Shi dan pengeluaran dirinya dari Partai Komunis China setelah dilakukan penyelidikan terkait masalah tersebut, menurut laporan dari media China, Securities Times.
Bagaimana tidak, Ia tiba-tiba saja dipensiunkan dari pekerjaannya. Terlebih, Ia sebelumnya tidak mendapatkan pemberitahuan apapun.
Belum berhenti di sana, Asniati juga dibuat terkejut lantaran dirinya diharuskan mengembalikan uang gaji selama dua tahun ke negara. Di mana nominalnya tidaklah sedikit, yakni Rp75 juta.
Dijelaskan bahwa gaji selama dua tahun itu harus dikembalikan karena ternyata Ia telah dipensiunkan dua tahun lalu tanpa sepengetahuannya.
Asniati pun kebingungan. Apalagi ketika Ia menanyakan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD), disebutkan bahwa Ia telah pensiun pada usia 58 tahun.
Akan tetapi berbanding terbalik di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD). Di mana pihaknya menyatakan bahwa Asniati pensiun di usia 60 tahun.
Berdasarkan keterangan BKD, karena telah pensiun pada 2022, maka Asniati harus mengembalikan gaji yang diterimanya selama 2 tahun.
"Saya cerita singkat ya. Kami disuruh balikkan uang Rp75 juta ke negara. Itu hasil dari ibu kerja menjadi guru TK selama dua tahun,"
kata Asniati kepada merdeka.com di kediamannya, Selasa (2/7).
merdeka.com
Lebih lanjut Asniati mengungkapkan nominal uang harus dikembalikannya. Tidak tanggung-tanggung, Ia harus mengembalikan uang senilai Rp75.016.700.Akan tetapi, Ia tidak mempunyai uang sebanyak itu. Apalagi uang pensiunnya selama dua tahun ini juga belum diterimanya.
"Jadi saya disuruh balikkan ke negara dengan uang pribadi kami, sehingga saya katakan tidak sanggup untuk bayar uang tersebut," kata Asniati.
Selama dua tahun itu, Asniati tetap mengajar. Karena sepengetahuan-nya, Ia belum pensiun dan tetap menerima gaji seperti biasa.
Ia pun heran kenapa dirinya tidak diberikan surat panggilan atau pemberitahuan pensiun pada tahun 2022. Bahkan hingga kini surat itu belum juga diterimanya.
merdeka.com
Saat ini Asniati juga belum bisa mengurus uang pensiunannya. Sebab, Ia belum mendapatkan SKPP. Sehingga berkasnya tidak dapat diproses di BKN yang berkedudukan di Palembang."Bahkan, gaji kami untuk bulan 6 dan bulan 7 saat ini belum bisa diambil karena SKPP tidak ada," keluhnya.
Asniati menjelaskan, Ia awalnya mulai mengajar di TK negeri itu sebagai guru honorer pada tahun 1991. Ketika itu Ia berijazah SMA.
Pada tahun 2008, pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Asniati diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dia menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan pada tahun 2009.
Terpisah, Kabid Pengangkatan dan Data ASN BKD Muaro Jambi Rini Herawati memberi penjelasan terkait kasus yang viral di media sosial ini. Dia mengatakan bahwa Asniati seharusnya pensiun sejak tahun 2022.
Rini mengakui mereka baru mengusulkan pensiunan pada bulan Agustus tahun 2023. Namun ada berkas yang belum dilengkapi untuk pengajuan pensiunan.
Karena berada pada jabatannya fungsional umum, maka Asniati harus pensiunan di usia 58 tahun.
Mengenai gaji Asniati yang masih keluar, kata Rini, karena pengurusannya di BPKAD. "BPKAD itu penyetopan gajinya berdasarkan SKPP, dasar SKPP itu SK pensiun, dasar SK pensiun pertek, dari BKN," terangnya.
Sementara BPKAD belum bisa mengeluarkan SKPP karena Asniati harus lebih dulu mengembalikan gaji selama 2 tahun itu.
Namun, belum ada penjelasan siapa yang membayar jasa Asniati mengajar selama dua tahun ini, di masa dia ternyata sudah pensiun.
Terpisah, Sekda Muaro Jambi, Budhi Hartono mengatakan bahwa masalah tersebut berawal dari temuan BPK tahun 2023. Di mana laporan keuangan pemkab Muaro Jambi tahun anggaran 2023 yang diperiksa, ditemukan kelebihan bayar gaji terhadap seorang guru.
Guru tersebut disebutkan mengajar di sebuah TK Negeri Sungai Bartam. Nominal kelebihan bayar gaji oleh BPK senilai sekitar Rp75 juta.
"Seharusnya guru tersebut mengurus SK pensiuan 2021. Kita tidak tahu apa yang menyebabkan kelalaian guru itu," ujar Budhi menjelaskan.
"Keterlambatan itu ada konsekwensinya. Itu murni kelalaianya (guru). Sudah ada surat pernyataan guru tersebut atas kelalaianya," sambungnya.