Kisah Asniati, Guru TK yang Viral Harus Kembalikan Rp75 Juta hingga Para Pejabat Tawarkan Bantuan
Asniati kini tidak perlu mengembalikan Rp75 juta kepada negara.
Asniati (60) akhirnya bisa bernapas lega menjelang masa pensiun. PNS guru Taman Kanak-kanak (TK) Negeri 3 Sungai Bertam, Kabupaten Muaro Jambi ini tidak lagi diwajibkan mengembalikan Rp75 juta kepada negara.
-
Kenapa Asniati harus mengembalikan gaji? Dijelaskan bahwa gaji selama dua tahun itu harus dikembalikan karena ternyata Ia telah dipensiunkan dua tahun lalu tanpa sepengetahuannya.
-
Siapa yang menemukan kelebihan bayar gaji Asniati? Terpisah, Sekda Muaro Jambi, Budhi Hartono mengatakan bahwa masalah tersebut berawal dari temuan BPK tahun 2023. Di mana laporan keuangan pemkab Muaro Jambi tahun anggaran 2023 yang diperiksa, ditemukan kelebihan bayar gaji terhadap seorang guru.
-
Apa yang terjadi dengan Asniati? Asniati (60), pensiunan PNS guru Taman Kanak-kanak (TK) Negeri 3 Sungai Bertam, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi tak bisa menahan kesedihannya. Bagaimana tidak, Ia tiba-tiba saja dipensiunkan dari pekerjaannya. Terlebih, Ia sebelumnya tidak mendapatkan pemberitahuan apapun. Belum berhenti di sana, Asniati juga dibuat terkejut lantaran dirinya diharuskan mengembalikan uang gaji selama dua tahun ke negara.
-
Siapa yang berjanji memberikan gaji UMP kepada guru ngaji di Jakarta? Calon Gubernur Jakarta nomor urut 3 Pramono Anung mengatakan akan memberikan gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) kepada guru ngaji di Jakarta.
-
Kenapa Pramono Anung berjanji untuk memberikan gaji UMP kepada guru ngaji? Dikatakan oleh Pramono bahwa selama ini para guru honorer termasuk guru PAUD, guru ngaji dan sebagainya mendapatkan tunjangan maksimum kurang lebih hanya Rp2 juta, bahkan lebih kecil.'Maka yang seperti ini berhak untuk mendapatkan upah minimum regional yaitu sebesar Rp5 juta lebih sedikit,' kata Pramono.
-
Siapa guru yang mencabuli murid? Kasat Reskrim Polres Kota Pariaman, Iptu Rinto Alwi mengatakan, peristiwa itu terjadi beberapa bulan yang lalu dan pelaku sudah berhasil diamankan. 'Kejadian tahun ini, beberapa bulan yang lalu. Pelaku berhasil ditangkap pada 15 Mei 2024. Pada 29 Mei 2024 perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,' tuturnya.
Kisah Asniati, Guru TK yang Viral Harus Kembalikan Rp75 Juta hingga Para Pejabat Tawarkan Bantuan
Sebelumnya, Asniati diwajibkan mengembalikan gaji selama 2 tahun ke negara, karena dianggap telah pensiun pada 2022 atau pada usia 58 tahun. Wanita tua ini dipensiunkan tanpa sepengetahu-annya, sehingga tidak berhak atas gaji itu.
Asniati disebutkan harus pensiun di usia 58 tahun karena tidak punya ijazah S1 untuk bisa menyandang jabatan fungsional guru. Padahal dia tetap mengajar di TK Negeri 3 Sungai Bertam hingga usianya 60 tahun pada 2024.
Upaya Asniati untuk mendapatkan hak atas pensiun guru terhambat pengurusan dokumen. Dia diharuskan mengembalikan Rp75 juta ke negara.
"Saya berjuang itu dari bulan April hingga Juli 2024. Baru tentang saya batal bayar uang pengganti Rp75 juta ke negara," katanya saat dikonfirmasi merdeka.com, Sabtu (6/7).
Kisah Asniati yang harus mengembalikan Rp75 juta agar dapat mengurus pensiun kemudian viral. Dia pun mendapatkan dukungan dari netizen. Bahkan sejumlah pejabat dan tokoh di daerahnya menawarkan bantuan kepadanya.
Pejabat yang datang ke rumahnya di antaranya anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi hingga mantan Bupati Muaro Jambi, Gubernur Jambi, Ketua DPRD Provinsi Jambi, serta Pj Bupati Muaro Jambi.
"(Mereka) siap bantu saya untuk mendapatkan hak saya," ujarnya.
Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto menyatakan akan membela Asniati dan siap pasang badan bayar Rp75 juta ke negara.
Menurut dia, gaji yang diterima Asniati merupakan haknya karena dia mengajar selama dua tahun.
"Beliau diketahui selama dua tahun itu juga aktif mengajar, sehingga saya menilai bahwa ibu tersebut berhak menerima uang tersebut, kenapa harus dikembalikan, kecuali kalau dia tidak mengajar kemudian menerima gaji itu jelas salah," katanya, Sabtu (6/7).
Edi Purwanto menegaskan, Asniati tidak perlu mengembalikan uang itu. Dia juga meminta kepada Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi untuk bertanggung jawab atas persoalan ini.
Dia pun menegaskan siap menalangi jika Asniati masih diwajibkan mengembalikan Rp75 juta.
"Ibu Asniati tidak perlu mengembalikan uang itu, pemkab harusnya yang bertanggung jawab dengan kelalaian ini. Kalau pemkab tidak mampu mencarikan solusinya, saya siap mengganti uang tersebut," tutupnya.
Gubernur Jambi Al Haris juga mengunjungi kediaman Asniati. Dia menduga sistem belum berjalan sehingga Asniati dianggap sudah pensiun di usia 58 padahal dia adalah seorang guru yang pensiun di usia 60 tahun.
"Saya katakan ini yang membuat data yang keliru, sedangkan ibu Asniati ini mengurus pensiun tidak ada mendapatkan surat satu pun," jelasnya.
Al Haris mengatakan, tidak pantas BKD Kabupaten Muaro Jambi meminta Asniati mengembalikan uang Rp75 juta ke negara. "Itu tidak pas karena sudah pasti itu hak ibu Asniati karena selama dua tahun dirinya mengajar," tegasnya.
"Kalau ibu Asniati ini masih diminta untuk kembalikan uang tersebut Saya akan menggantikan uangnya. Karena seorang guru itu orang yang berjasa untuk anak bangsa," tutupnya.
Namun, niat para pejabat ini menalangi uang yang harus dikembalikan Asniati tidak akan terwujud. Asniati sudah mendapat kabar dari Dinas Pendidikan Muaro Jambi bahwa dia tidak perlu mengembalikan uang itu ke negara.
“Saya benar pensiun di usia 60 tahun itu saya mendapatkan informasi dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Muaro Jambi," kata Asniati.
Dia berharap peristiwa yang dialaminya tidak terjadi lagi kepada orang lain. "Karena cukup saya yang merasa sakit ini. Saya harap kepada pendidikan agar administrasi diperbaiki lagi," tutupnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Muaro Jambi Firdaus menyatakan, berdasarkan koordinasi dengan BKN di Palembang, status Asniati aktif dalam mengajar selama dua tahun ini.
"Kami sudah membuktikan bahwa Asniati ini aktif dalam mengajar dan saya juga sudah berkomunikasi dengan rekan kerja dan kepala sekolah," jelasnya.
"Jadi kami pastikan ibu Asniati aktif menjadi guru di sana. Sehingga data yang kami serahkan ke BKN Palembang kemudian BKN Palembang akan berkoordinasi dengan BKN pusat lagi," imbuhnya.