Komisi X DPR Bela Guru TK di Jambi Diminta Kembalikan Uang Rp75 Juta: Dia Berhak Atas Gaji Mengajar
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf membela guru TK di Jambi bernama Asniati yang diwajibkan mengembalikan gajinya sebesar Rp75 juta.
Gaji tersebut berhak diterima sebagai upah Asniati mengajar selama dua tahun.
Komisi X DPR Bela Guru TK di Jambi Diminta Kembalikan Uang Rp75 Juta: Dia Berhak Atas Gaji Mengajar
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf menilai guru TK di Jambi bernama Asniati yang diwajibkan mengembalikan gajinya sebesar Rp75 juta sebenarnya berhak atas gaji tersebut. Menurut Dede, gaji tersebut berhak diterima sebagai upah Asniati mengajar selama dua tahun.
"Sebetulnya gaji yang dibayarkan gaji mengajar, jadi dia berhak terhadap gaji yang mengajar. Maka, kalau pun dia harus mengembalikan maka pemerintah wajib juga mengembalikan jam belajar dia," kata Dede Yusuf kepada merdeka.com, Rabu (3/7).
Menurut Dede, setiap guru termasuk guru honorer sekalipun berhak mendapatkan gaji mengajar. Apalagi, Asniati yang berstatus sebagai PNS.
"Kecuali dia tidak mengajar, itu namanya gabut (gaji buta). Karena dia mengajar, siapapun itu berhak mendapatkan honor pembayaran, bahkan guru honorer saja juga dapat," sambungnya.
Untuk itu, politikus Demokrat ini tidak setuju apabila wanita lanjut usia (lansia) tersebut harus mengembalikan uang kepada pemerintah sebesar Rp75 juta.
Dia mendorong Pemda Jambi tidak mewajibkan Asniati mengembalikan uang gaji tersebut karena bukan kerugian negara.
"Jadi kalau bisa, saya tidak setuju kalau mengembalikan, itu kesalahan BKKD itu tadi, karena tidak memberikan informasi (sudah dipensiunkan). Enggak perlu (mengembalikan) kalau menurut saya enggak perlu. Bukan kerugian negara kok, dia tetap ngajar," ujarnya.
Terkait curhatan Asniati soal dana pensiun belum turun, Dede menilai masalah tersebut seharusnya bisa diterima sejak dinyatakan pensiun sebagai guru TK.
"Kurang paham saya urusannya, itu kan urusannya tabungan pensiun ya. Mestinya sih tabungan pensiun begitu pensiun ya langsung dapat. Tetapi kalau ini saya masih fokus kepada ketika dia sudah mengajar, dia berhak mendapatkan upah gitu," ungkapnya.
"Kan kesalahan ada di BKKD, kalau dia masih mengajar berarti dia masih mengajar disitu," pungkasnya.
Malang nasib Asniati (60), guru Taman Kanak-Kanak Negeri 3 Sungai Bertam, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi. Dia berkeluh kesah diminta mengembalikan gajinya sebagai guru selama dua tahun sebesar Rp75 juta.
Gaji selama dua tahun itu harus dikembalikan lantaran dia ternyata telah dipensiunkan dua tahun lalu tanpa pemberitahuan. Berdasarkan keterangan BKD, Asniati telah pensiun pada 2022, sehingga harus mengembalikan gaji yang diterimanya selama 2 tahun.
Asniati tidak lagi mengajar itu terhitung sejak bulan Juni 2024.
Saat ini, Asniati berharap uang pensiunnya segera cair untuk makan sehari-hari bersama sang suami.
"Jadi kami hanya mengandalkan uang gaji pensiun ini untuk makan. Karena belum keluar sehingga saat ini kami mintak tolong ke anak-anak," keluh Asniati saat diwawancarai, Rabu (3/7).
Oleh karena itu, Asniati mengatakan tidak sanggup mengembalikan uang gaji Rp75 juta kepada negara. Sebab, kata dia, untuk makan sehari-hari aja sulit lantaran sang suami sudah tidak bekerja.
"Saya berharap ke pada pemerintah saya meminta tolong kepada pihak yang terkait untuk dana pensiun. Saya juga tidak sanggup untuk mengembalikan uang Rp75 Juta. Karena saya ini orang kecil dan suami saya tidak kerja, sedangkan untuk makan saja sulit," tegas dia.
Asniati bercerita, dirinya sudah mengabdi sebagai tenaga pengajar selama 20 tahun di Jambi. Gaji yang diterima selama menjadi guru sebesar Rp2,743.800, sedangkan untuk tunjangan profesi guru sekitar Rp396.000.