Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tangis Haru Asniati Guru TK di Jambi, Diputuskan Tak Perlu Kembalikan Rp75 Juta ke Negara

Tangis Haru Asniati Guru TK di Jambi, Diputuskan Tak Perlu Kembalikan Rp75 Juta ke Negara

Tangis Haru Asniati Guru TK di Jambi, Diputuskan Tak Perlu Kembalikan Rp75 Juta ke Negara

Kadisdik Jambi mengabarkan Asniati tidak perlu mengembalikan gaji mengajarnya selama dua tahun sebesar Rp75 juta.

Asniati mengusap air mata di balik kaca matanya. Tangisnya seketika pecah. Senyum semringah tersimpul dari wajah Asniati usai menerima telepon. Di ujung telepon, seseorang membawa kabar bahagia.


Ternyata, Asniati baru saja berbincang dengan Kepala Dinas Pendidikan Muaro Jambi Firdaus. Firdaus mengabarkan Asniati tidak perlu mengembalikan gaji mengajarnya selama dua tahun sebesar Rp75 juta.

Gaji selama dua tahun itu harus dikembalikan lantaran dia ternyata telah dipensiunkan dua tahun lalu tanpa pemberitahuan.

Berdasarkan keterangan BKD, Asniati telah pensiun pada 2022, sehingga harus mengembalikan gaji yang diterimanya selama 2 tahun.

Guru TK di Jambi itu tidak bisa menyembunyikan kebahagiaan. Napasnya yang tadinya terdengar berat perlahan mulai normal. 

Tangis Haru Asniati Guru TK di Jambi, Diputuskan Tak Perlu Kembalikan Rp75 Juta ke Negara

Dia bersyukur dengan keputusan Pemprov Jambi membatalkan tuntutan tersebut.

"Saya sangat terima kasih banyak kepada pihak yang membantu saya selama ini. Sehingga saya tidak mengembalikan uang Rp75 Juta ke negara," 
kata Asniati di kediamannya, Kamis (4/7).

merdeka.com

Asniati bercerita, pihak Disdik Jambi sudah mencocokkan data pensiunnya di BKN Palembang dan data pensiun ibu di usia 60 tahun.

Dia berharap kejadian serupa tak terjadi lagi terhadap teman sejawatnya sesama guru.


"Karena cukup saya yang merasa sakit ini. Saya harap kepada pendidikan agar administrasi diperbaiki lagi," harap Asniati.

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Muaro Jambi Firdaus menyatakan hasil koordinasi ke BKN di Palembang ditemukan bahwa Asniati memang aktif dalam mengajar selama dua tahun terakhir.


"Kami sudah membuktikan bahwa Asniati ini aktif dalam mengajar dan saya juga sudah berkomunikasi dengan rekan kerja dan kepala sekolah," jelasnya.

"Jadi kami pastikan ibu Asniati aktif menjadi guru di sana. Sehingga data yang kami serahkan ke BKN Palembang kemudian BKN Palembang akan berkoordinasi dengan BKN Pusat lagi," sambung Firdaus.


Firdaus menambahkan, pihaknya berharap BKN Pusat menetapkan Asniati pensiun di usia 60 tahun sehingga tidak perlu mengembalikan gajinya selama dua tahun mengajar.

"Kita masih berjuang untuk ibu Asniati agar tidak mengembalikan uang tersebut. Sedangkan untuk BKN Palembang itu memang Asniati pensiun Di usia 60 tahun, kalau dilihat persoalan ini Asniati ini tidak lagi balikan uang 75 Juta ke Negara," tutupnya.

merdeka.com

Nasib Asniati itu mendapatkan perhatian dari Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf. Dede menilai guru TK di Jambi bernama Asniati yang diwajibkan mengembalikan gajinya sebesar Rp75 juta sebenarnya berhak atas gaji tersebut. Menurut Dede, gaji tersebut berhak diterima sebagai upah Asniati mengajar selama dua tahun.


"Sebetulnya gaji yang dibayarkan gaji mengajar, jadi dia berhak terhadap gaji yang mengajar. Maka, kalau pun dia harus mengembalikan maka pemerintah wajib juga mengembalikan jam belajar dia," kata Dede Yusuf kepada merdeka.com, Rabu (3/7).

Menurut Dede, setiap guru termasuk guru honorer sekalipun berhak mendapatkan gaji mengajar. Apalagi, Asniati yang berstatus sebagai PNS.


"Kecuali dia tidak mengajar, itu namanya gabut (gaji buta). Karena dia mengajar, siapapun itu berhak mendapatkan honor pembayaran, bahkan guru honorer saja juga dapat," sambungnya.

Sebelumnya, Asniati tidak lagi mengajar itu terhitung sejak bulan Juni 2024. Saat ini, Asniati berharap uang pensiunnya segera cair untuk makan sehari-hari bersama sang suami.


Oleh karena itu, Asniati mengatakan tidak sanggup mengembalikan uang gaji Rp75 juta kepada negara. Sebab, kata dia, untuk makan sehari-hari aja sulit lantaran sang suami sudah tidak bekerja.

Dipensiunkan Tanpa Pemberitahuan, Guru TK di Jambi Syok Harus Kembalikan Rp75 Juta ke Negara
Dipensiunkan Tanpa Pemberitahuan, Guru TK di Jambi Syok Harus Kembalikan Rp75 Juta ke Negara

Asniati (60), pensiunan PNS guru TK Negeri 3 Sungai Bertam, Muaro Jambi, Jambi, terkejut karena diharuskan mengembalikan Rp75 juta ke negara.

Baca Selengkapnya
Sosok Asniati Guru TK di Jambi, Tak Tahu Dipensiunkan Tiba-tiba Diminta Kembalikan Uang Gaji 2 Tahun Rp75 Juta ke Negara
Sosok Asniati Guru TK di Jambi, Tak Tahu Dipensiunkan Tiba-tiba Diminta Kembalikan Uang Gaji 2 Tahun Rp75 Juta ke Negara

Berikut sosok Asniati guru TK di Jambi yang diminta kembalikan uang gaji selama 2 tahun ke negara.

Baca Selengkapnya
Komisi X DPR Bela Guru TK di Jambi Diminta Kembalikan Uang Rp75 Juta: Dia Berhak Atas Gaji Mengajar
Komisi X DPR Bela Guru TK di Jambi Diminta Kembalikan Uang Rp75 Juta: Dia Berhak Atas Gaji Mengajar

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf membela guru TK di Jambi bernama Asniati yang diwajibkan mengembalikan gajinya sebesar Rp75 juta.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Penjelasan Sekda Jambi soal Guru TK Wajib Kembalikan Gajinya Rp75 Juta: Dia Lalai
Penjelasan Sekda Jambi soal Guru TK Wajib Kembalikan Gajinya Rp75 Juta: Dia Lalai

Sekda Kabupaten Muaro Jambi Budhi Hartono menyalahkan Asniati karena tidak mengurus SK pensiun.

Baca Selengkapnya
Mantan Bupati Datangi Guru TK Asniati Disuruh Kembalikan Duit Rp75 Juta ke Negara, Ini Isi Pembahasannya
Mantan Bupati Datangi Guru TK Asniati Disuruh Kembalikan Duit Rp75 Juta ke Negara, Ini Isi Pembahasannya

Kisah Asniati (60) guru (TK) Negara 3 Sungai Bertam viral

Baca Selengkapnya
Ditambah 10 Persen, Segini Total Gaji Guru yang Dijanjikan Ganjar Jika Menang Pilpres 2024
Ditambah 10 Persen, Segini Total Gaji Guru yang Dijanjikan Ganjar Jika Menang Pilpres 2024

Ganjar bilang gaji guru saat ini masih berkisaran di angka Rp300.000 per bulan.

Baca Selengkapnya
Jokowi Resmi Naikan Gaji TNI-Polri, Berikut Besarannya
Jokowi Resmi Naikan Gaji TNI-Polri, Berikut Besarannya

Kenaikan gaji itu sebagaimana pengesahan PP RI Nomor 7 Tahun 2024 dan PP Nomor 6 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Jangan Lupa Cek Rekening, Rapel Kenaikan Gaji PNS Cair Awal Maret 2024
Jangan Lupa Cek Rekening, Rapel Kenaikan Gaji PNS Cair Awal Maret 2024

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan gaji ASN dan TNI/Polri sebesar 8 persen dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024.

Baca Selengkapnya
Aturan Disahkan Jokowi, Gaji Pokok TNI/Polri Resmi Naik Mulai Bulan Ini
Aturan Disahkan Jokowi, Gaji Pokok TNI/Polri Resmi Naik Mulai Bulan Ini

Penyesuaian gaji pokok bagi anggota TNI tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas PP Nomor 28 tahun 2001.

Baca Selengkapnya