![Tangis Haru Asniati Guru TK di Jambi, Diputuskan Tak Perlu Kembalikan Rp75 Juta ke Negara](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/7/4/1720088562797-6v6ym.jpeg)
Tangis Haru Asniati Guru TK di Jambi, Diputuskan Tak Perlu Kembalikan Rp75 Juta ke Negara
Kadisdik Jambi mengabarkan Asniati tidak perlu mengembalikan gaji mengajarnya selama dua tahun sebesar Rp75 juta.
Kadisdik Jambi mengabarkan Asniati tidak perlu mengembalikan gaji mengajarnya selama dua tahun sebesar Rp75 juta.
Asniati mengusap air mata di balik kaca matanya. Tangisnya seketika pecah. Senyum semringah tersimpul dari wajah Asniati usai menerima telepon. Di ujung telepon, seseorang membawa kabar bahagia.
Ternyata, Asniati baru saja berbincang dengan Kepala Dinas Pendidikan Muaro Jambi Firdaus. Firdaus mengabarkan Asniati tidak perlu mengembalikan gaji mengajarnya selama dua tahun sebesar Rp75 juta.
Gaji selama dua tahun itu harus dikembalikan lantaran dia ternyata telah dipensiunkan dua tahun lalu tanpa pemberitahuan.
Berdasarkan keterangan BKD, Asniati telah pensiun pada 2022, sehingga harus mengembalikan gaji yang diterimanya selama 2 tahun.
Guru TK di Jambi itu tidak bisa menyembunyikan kebahagiaan. Napasnya yang tadinya terdengar berat perlahan mulai normal.
Dia bersyukur dengan keputusan Pemprov Jambi membatalkan tuntutan tersebut.
merdeka.com
Asniati bercerita, pihak Disdik Jambi sudah mencocokkan data pensiunnya di BKN Palembang dan data pensiun ibu di usia 60 tahun.
Dia berharap kejadian serupa tak terjadi lagi terhadap teman sejawatnya sesama guru.
"Karena cukup saya yang merasa sakit ini. Saya harap kepada pendidikan agar administrasi diperbaiki lagi," harap Asniati.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Muaro Jambi Firdaus menyatakan hasil koordinasi ke BKN di Palembang ditemukan bahwa Asniati memang aktif dalam mengajar selama dua tahun terakhir.
"Kami sudah membuktikan bahwa Asniati ini aktif dalam mengajar dan saya juga sudah berkomunikasi dengan rekan kerja dan kepala sekolah," jelasnya.
"Jadi kami pastikan ibu Asniati aktif menjadi guru di sana. Sehingga data yang kami serahkan ke BKN Palembang kemudian BKN Palembang akan berkoordinasi dengan BKN Pusat lagi," sambung Firdaus.
Firdaus menambahkan, pihaknya berharap BKN Pusat menetapkan Asniati pensiun di usia 60 tahun sehingga tidak perlu mengembalikan gajinya selama dua tahun mengajar.
merdeka.com
Nasib Asniati itu mendapatkan perhatian dari Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf. Dede menilai guru TK di Jambi bernama Asniati yang diwajibkan mengembalikan gajinya sebesar Rp75 juta sebenarnya berhak atas gaji tersebut. Menurut Dede, gaji tersebut berhak diterima sebagai upah Asniati mengajar selama dua tahun.
"Sebetulnya gaji yang dibayarkan gaji mengajar, jadi dia berhak terhadap gaji yang mengajar. Maka, kalau pun dia harus mengembalikan maka pemerintah wajib juga mengembalikan jam belajar dia," kata Dede Yusuf kepada merdeka.com, Rabu (3/7).
Menurut Dede, setiap guru termasuk guru honorer sekalipun berhak mendapatkan gaji mengajar. Apalagi, Asniati yang berstatus sebagai PNS.
"Kecuali dia tidak mengajar, itu namanya gabut (gaji buta). Karena dia mengajar, siapapun itu berhak mendapatkan honor pembayaran, bahkan guru honorer saja juga dapat," sambungnya.
Sebelumnya, Asniati tidak lagi mengajar itu terhitung sejak bulan Juni 2024. Saat ini, Asniati berharap uang pensiunnya segera cair untuk makan sehari-hari bersama sang suami.
Oleh karena itu, Asniati mengatakan tidak sanggup mengembalikan uang gaji Rp75 juta kepada negara. Sebab, kata dia, untuk makan sehari-hari aja sulit lantaran sang suami sudah tidak bekerja.
Asniati (60), pensiunan PNS guru TK Negeri 3 Sungai Bertam, Muaro Jambi, Jambi, terkejut karena diharuskan mengembalikan Rp75 juta ke negara.
Baca SelengkapnyaBerikut sosok Asniati guru TK di Jambi yang diminta kembalikan uang gaji selama 2 tahun ke negara.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf membela guru TK di Jambi bernama Asniati yang diwajibkan mengembalikan gajinya sebesar Rp75 juta.
Baca SelengkapnyaSekda Kabupaten Muaro Jambi Budhi Hartono menyalahkan Asniati karena tidak mengurus SK pensiun.
Baca SelengkapnyaKisah Asniati (60) guru (TK) Negara 3 Sungai Bertam viral
Baca SelengkapnyaGanjar bilang gaji guru saat ini masih berkisaran di angka Rp300.000 per bulan.
Baca SelengkapnyaKenaikan gaji itu sebagaimana pengesahan PP RI Nomor 7 Tahun 2024 dan PP Nomor 6 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan gaji ASN dan TNI/Polri sebesar 8 persen dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024.
Baca SelengkapnyaPenyesuaian gaji pokok bagi anggota TNI tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas PP Nomor 28 tahun 2001.
Baca Selengkapnya