Tangis Haru Asniati Guru TK di Jambi, Diputuskan Tak Perlu Kembalikan Rp75 Juta ke Negara
Kadisdik Jambi mengabarkan Asniati tidak perlu mengembalikan gaji mengajarnya selama dua tahun sebesar Rp75 juta.
Kadisdik Jambi mengabarkan Asniati tidak perlu mengembalikan gaji mengajarnya selama dua tahun sebesar Rp75 juta.
Tangis Haru Asniati Guru TK di Jambi, Diputuskan Tak Perlu Kembalikan Rp75 Juta ke Negara
Asniati mengusap air mata di balik kaca matanya. Tangisnya seketika pecah. Senyum semringah tersimpul dari wajah Asniati usai menerima telepon. Di ujung telepon, seseorang membawa kabar bahagia.
Ternyata, Asniati baru saja berbincang dengan Kepala Dinas Pendidikan Muaro Jambi Firdaus. Firdaus mengabarkan Asniati tidak perlu mengembalikan gaji mengajarnya selama dua tahun sebesar Rp75 juta.
Gaji selama dua tahun itu harus dikembalikan lantaran dia ternyata telah dipensiunkan dua tahun lalu tanpa pemberitahuan.
Berdasarkan keterangan BKD, Asniati telah pensiun pada 2022, sehingga harus mengembalikan gaji yang diterimanya selama 2 tahun.
Guru TK di Jambi itu tidak bisa menyembunyikan kebahagiaan. Napasnya yang tadinya terdengar berat perlahan mulai normal.
Dia bersyukur dengan keputusan Pemprov Jambi membatalkan tuntutan tersebut.
"Saya sangat terima kasih banyak kepada pihak yang membantu saya selama ini. Sehingga saya tidak mengembalikan uang Rp75 Juta ke negara,"
kata Asniati di kediamannya, Kamis (4/7).
merdeka.com
Asniati bercerita, pihak Disdik Jambi sudah mencocokkan data pensiunnya di BKN Palembang dan data pensiun ibu di usia 60 tahun.
Dia berharap kejadian serupa tak terjadi lagi terhadap teman sejawatnya sesama guru.
"Karena cukup saya yang merasa sakit ini. Saya harap kepada pendidikan agar administrasi diperbaiki lagi," harap Asniati.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Muaro Jambi Firdaus menyatakan hasil koordinasi ke BKN di Palembang ditemukan bahwa Asniati memang aktif dalam mengajar selama dua tahun terakhir.
"Kami sudah membuktikan bahwa Asniati ini aktif dalam mengajar dan saya juga sudah berkomunikasi dengan rekan kerja dan kepala sekolah," jelasnya.
"Jadi kami pastikan ibu Asniati aktif menjadi guru di sana. Sehingga data yang kami serahkan ke BKN Palembang kemudian BKN Palembang akan berkoordinasi dengan BKN Pusat lagi," sambung Firdaus.
Firdaus menambahkan, pihaknya berharap BKN Pusat menetapkan Asniati pensiun di usia 60 tahun sehingga tidak perlu mengembalikan gajinya selama dua tahun mengajar.
"Kita masih berjuang untuk ibu Asniati agar tidak mengembalikan uang tersebut. Sedangkan untuk BKN Palembang itu memang Asniati pensiun Di usia 60 tahun, kalau dilihat persoalan ini Asniati ini tidak lagi balikan uang 75 Juta ke Negara," tutupnya.
merdeka.com
Nasib Asniati itu mendapatkan perhatian dari Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf. Dede menilai guru TK di Jambi bernama Asniati yang diwajibkan mengembalikan gajinya sebesar Rp75 juta sebenarnya berhak atas gaji tersebut. Menurut Dede, gaji tersebut berhak diterima sebagai upah Asniati mengajar selama dua tahun.
"Sebetulnya gaji yang dibayarkan gaji mengajar, jadi dia berhak terhadap gaji yang mengajar. Maka, kalau pun dia harus mengembalikan maka pemerintah wajib juga mengembalikan jam belajar dia," kata Dede Yusuf kepada merdeka.com, Rabu (3/7).
Menurut Dede, setiap guru termasuk guru honorer sekalipun berhak mendapatkan gaji mengajar. Apalagi, Asniati yang berstatus sebagai PNS.
"Kecuali dia tidak mengajar, itu namanya gabut (gaji buta). Karena dia mengajar, siapapun itu berhak mendapatkan honor pembayaran, bahkan guru honorer saja juga dapat," sambungnya.
Sebelumnya, Asniati tidak lagi mengajar itu terhitung sejak bulan Juni 2024. Saat ini, Asniati berharap uang pensiunnya segera cair untuk makan sehari-hari bersama sang suami.
Oleh karena itu, Asniati mengatakan tidak sanggup mengembalikan uang gaji Rp75 juta kepada negara. Sebab, kata dia, untuk makan sehari-hari aja sulit lantaran sang suami sudah tidak bekerja.