Catat, Ini Syarat dan Cara Tukar Uang Baru di Bank BCA
Uang yang bisa ditukarkan mencakup pecahan Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, dan Rp20.000.
Layanan tersebut dibuka pada periode 25 Maret - 16 April 2024 di seluruh kantor cabang Bank BCA.
Catat, Ini Syarat dan Cara Tukar Uang Baru di Bank BCA
Catat, Ini Syarat dan Cara Tukar Uang Baru di Bank BCA
- Hati-Hati, Pengajuan KPR Bisa Ditolak Bank Jika Ada Utang Nunggak di Pinjol Meski Hanya Rp200.000
- Waspada, Modus Penipuan Catut Bank Papua Bagi-Bagi Hadiah Uang Rp1 Miliar
- BSI Larang Nasabah Tukar Kembali Uang Baru ke Pihak Ketiga, Ini Alasannya
- Dirut BRI Pamer Tangani Kredit 44 Juta Nasabah UMKM Hingga Bawa Akses Bank ke Masyarakat Kecil
PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menyiapkan sejumlah uang tunai untuk memenuhi kebutuhan penukaran Uang Pecahan Kecil (PUK) jelang Lebaran 2024.
Layanan tersebut dibuka pada periode 25 Maret - 16 April 2024 di seluruh kantor cabang Bank BCA.
Untuk menukarkan uang baru di Bank BCA, Anda bisa langsung pergi ke kantor cabang terdekat. Pelayanan di kantor cabang BCA tersedia mulai pukul 08.00 hingga 14.30 waktu setempat.
Uang yang bisa ditukarkan mencakup pecahan Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, dan Rp20.000.
Berikut adalah syarat dan cara umum untuk menukar uang di Bank BCA:
Anda perlu membawa beberapa persyaratan, yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP), kartu ATM, buku rekening bank, dan uang lama yang ingin ditukar.
1. Persiapkan dokumen yang diperlukan, seperti KTP, ATM, dan/atau buku rekening bank.
2. Kunjungi kantor cabang Bank BCA terdekat atau mobil kas keliling yang tersedia.
3. Pastikan untuk memperhatikan batasan penukaran yang ditetapkan oleh bank.
4. Ikuti arahan atau petunjuk dari petugas bank selama proses penukaran.
5. Setelah proses penukaran selesai, petugas bank akan memberikan uang dengan pecahan yang sesuai dengan nominal yang Anda setorkan.
* 39 Kantor Cabang Utama (KCU) di Jabodebek dari tanggal 1 hingga 5 April 2024
* Mobil kas yang beroperasi di area Istora Senayan dari tanggal 28 hingga 31 Maret 2024,
* Rest Area KM 57 Tol Jakarta Cikampek dari tanggal 2 hingga 5 April 2024.