Mengenal Asuransi Kredit Beserta Manfaatnya
Asuransi kredit memberikan perlindungan dan menjamin tertanggung selaku penerima kredit/debitur apabila meninggal dunia karena kecelakaan, sakit (alami), cacat karena kecelakaan, terkena PHK, atau mengalami kejadian lain yang diatur dalam polis asuransi.
Kita perlu berhati-hati sebelum mengajukan pinjaman atau kredit. Ini lantaran terdapat risiko gagal bayar.
Risiko ini tidak hanya berkaitan dengan kemampuan finansial dalam melunasi pinjaman pokok beserta bunga yang timbul. Risiko gagal bayar juga bisa saja muncul karena kejadian tidak terduga.
-
Kenapa memiliki asuransi bisa membuat hidup lebih tenang? Memiliki asuransi sedari dini dapat membantumu terhindari dari hal-hal buruk yang tak diingini. Selain itu, asuransi juga bisa membuat kehidupan lebih tenang berkat kegunaannya yang mengcover berbagai biaya tak terduga, seperti perawatan rumah sakit, kecelakaan, dan sebagainya.
-
Kapan Reksa Dana Terproteksi bisa dicairkan? Dengan jangka waktu investasi yang ditentukan, Reksa Dana ini dapat dicairkan sebelum jatuh tempo tanpa jaminan proteksi pokok investasi.
-
Apa yang diraih oleh Bank Syariah Indonesia? BSI mendapatkan penghargaan sebagai The Indonesia Customer Experience of The Year – Banking Award dalam ajang Asian Experience Awards 2023.
-
Dimana Asuransi Bisnis membantu perusahaan? Perlindungan ini dapat mencakup kerugian atau kerusakan properti. Tanggung jawab hukum, kecelakaan, dan berbagai risiko lainnya yang dapat mempengaruhi kelangsungan operasional bisnis.
-
Apa itu Asuransi Lentera? Asuransi LENTERA merupakan produk Asuransi Berjangka atau term life yang memberikan kemudahan dan kenyamanan dalam kehidupan para pemegang polis dan orang tercinta.
-
Bagaimana Universitas Garut memberikan perlindungan asuransi kepada mahasiswa yang KKN? Khusus KKN tahun ini, Uniga menggandeng BP Jamsostek dengan mendaftarkan seluruh mahasiswa KKN agar mendapatkan perlindungan selama turun ke lapangan dan bertemu masyarakat,” terangnya saat melepas mahasiswa dalam kegiatan KKN tahun ini, Selasa (25/7), mengutip ANTARA.
Misalnya, telah mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan tenor pinjaman selama dua puluh tahun. Namun, di tengah masa pelunasan kredit Anda mengalami kejadian tidak terduga seperti terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau meninggal dunia, sehingga tidak dapat menyelesaikan pelunasan kredit. Hal ini bisa mengakibatkan keluarga harus menanggung pelunasan atas pinjaman yang Anda lakukan.
Maka dari itu, sebelum mengajukan kredit Anda harus menghitung simulasi biaya cicilan beserta bunga yang perlu dibayarkan setiap bulan. Contohnya membandingkan biaya tersebut dengan pendapatan yang dimiliki, dengan asumsi pendapatan konstan atau mengalami kenaikan setiap tahun.
Selain itu, Anda juga perlu memikirkan ulang penggunaan Asuransi Kredit. Sebab, produk keuangan ini dapat dimanfaatkan untuk melakukan mitigasi terhadap risiko tersebut.
Melansir laman sikapiuangmu.ojk.go.id Senin (21/2), asuransi kredit merupakan salah satu solusi mengantisipasi risiko gagal bayar. Seperti asuransi pada umumnya, asuransi kredit berfungsi untuk melindungi sesuatu yang berharga dari risiko finansial yang muncul.
Dalam hal ini asuransi kredit memberikan perlindungan dan menjamin tertanggung selaku penerima kredit/debitur apabila meninggal dunia karena kecelakaan, sakit (alami), cacat karena kecelakaan, terkena PHK, atau mengalami kejadian lain yang diatur dalam polis asuransi, sehingga tidak dapat melanjutkan kewajibannya melunasi pinjaman kepada Bank atau Pemberi kredit (kreditur). Maka terhadap risiko-risiko tersebut, perusahaan asuransi sebagai penanggung berkewajiban melunasi pinjaman atau kewajiban tertanggung.
Di Indonesia terdapat dua jenis asuransi kredit yaitu asuransi kredit konsumtif dan asuransi kredit produktif. Asuransi kredit konsumtif dapat dimanfaatkan untuk pertanggungan risiko gagal bayar pada kredit konsumtif, misalnya risiko gagal bayar dalam Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB). Sedangkan asuransi kredit produktif, dimanfaatkan untuk pertanggungan risiko gagal bayar pada kredit produktif, misalnya risiko gagal bayar dalam Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Manfaat Asuransi Kredit
Asuransi kredit dapat bermanfaat bagi debitur (penerima pinjaman) maupun kreditur (pemberi pinjaman). Bagi debitur, manfaat yang didapatkan dari asuransi kredit diantaranya adalah pelunasan sisa kredit tanpa tunggakan, pelunasan bunga pembayaran sisa kredit dan tunggakan, serta mempermudah pengajuan pinjaman bagi debitur. Adanya jaminan bahwa perusahaan asuransi akan menanggung pelunasan kredit mengurangi risiko gagal bayar, sehingga pengajuan pinjaman oleh debitur akan lebih mudah diproses.
Sedangkan bagi kreditur, asuransi kredit memberikan jaminan pelunasan atas pinjaman yang telah dikeluarkan kreditur. Sehingga risiko mengalami kerugian akibat gagal bayar dapat dimitigasi.
Lantas siapa saja yang perlu memanfaatkan asuransi kredit? Tentunya berbagai pihak yang mengajukan pinjaman kepada Bank, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), atau perusahaan pembiayaan, baik debitur individu maupun segmen korporasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM). Bagi debitur individu, asuransi ini dapat dimanfaatkan ketika Sobat mengajukan pinjaman KPR, KKB, maupun kartu kredit. Sedangkan, bagi segmen korporasi asuransi ini dapat dimanfaatkan ketika mengajukan KUR.
Dengan memiliki asuransi kredit Anda akan merasa lebih terjamin dalam mengajukan pinjaman, jadi lebih tenang deh dalam merencanakan kepemilikan rumah atau kendaraan idaman melalui kredit.
(mdk/bim)