Menteri Erick Akui Kredit UMKM Indonesia Termasuk Terendah di Dunia
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir mengakui, porsi pemberian kredit bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di perbankan masih sangat rendah dibandingkan negara-negara lain. Saat ini perbankan nasional hanya bisa menyanggupi pemberian kredit 20 persen saja.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir mengakui, porsi pemberian kredit bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di perbankan masih sangat rendah dibandingkan negara-negara lain. Saat ini perbankan nasional hanya bisa menyanggupi pemberian kredit 20 persen saja.
Jika dibandingkan dengan negara-negara tetangga seperti Thailand dan Malaysia, posisi Indonesia masih sangat jauh. Porsi kredit diberikan kedua negara itu mencapai 50 persen.
-
Apa yang dimaksud dengan UMKM? Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu sektor penting yang turut mendukung perekonomian suatu negara.
-
Kenapa Bank BRI membantu UMKM Jambu Kristal Tanwiedjie di Purworejo? Bank BRI banyak membantu masyarakat agar bisa terus bertahan dan meningkatkan perekonomian petani jambu kristal.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Apa itu UMKM? UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan berbagai jenis usaha kecil yang dijalankan oleh individu atau kelompok dengan modal terbatas, tetapi memiliki peran penting dalam perekonomian suatu negara.
-
Apa yang diukur oleh Indeks Bisnis UMKM? Indeks Bisnis UMKM merupakan indikator yang mengukur aktivitas UMKM di Indonesia yang dilakukan setiap kuartal oleh BRI Research Institute.
-
Bagaimana hibank membantu UMKM naik kelas dan go global? Hibank merupakan Digital First SME Bank milik BNI yang fokus memfasilitasi UMKM mampu naik kelas dan bersama BNI mendorongnya go global.
"Korea 80 persen, Jepang 65 persen. Kenapa kita hanya 20 persen," ujar Menteri Erick, dalam acara Launching Produk Bersama dengan Nusakita, Panganesia, dan Rania!, Kamis (16/9).
Mantan Bos Inter Milan itu pun berharap, setidaknya perbankan dalam negeri bisa menyamakan atau paling tidak mendekati porsi kredit diberikan negara-negara tetangga. Ini juga sesuai dengan keinginan Presiden Joko Widodo yang menargetkan porsi pinjaman ke UMKM mencapai 30 persen.
"Karena itu kita dorong sekarang bank-bank yang ada di Himbara untuk menjadi bagian penting perubahan yang signifikan memastikan UMKM sebagai tulang punggung kita, bukan hanya sekedar service. Kita dorong sesuai instruksi Presiden (Jokowi) harus mencapai 30 persen. Bahkan terus disamakan dengan negara-negara tetangga," tegasnya.
Menteri Erick yakin, keinginan Presiden untuk memperbesar pinjaman ke UMKM bisa terjawab dengan pembentukan Holding Ultra Mikro. Di mana holding terdiri dari BRI, Pegadaian, dan PNM akan menjadi sebuah kekuatan yang memastikan akses permodalan dan juga bunga murah untuk UMKM menjadi kenyataan.
"Kita harus sepakat kita tidak mungkin hanya mendukung yang besar saja keseimbangan ekonomi harus terjadi. Yang besar-besar tetapi keberpihakan kepada kecil ultra mikro harus terjadi kita harus menjaga keseimbangan ekonomi Indonesia," tandasnya.
Potensi Kredit UMKM Masih Besar, Bank Diminta Ambil Peluang
Segmen Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dianggap menjadi tulang punggung perekonomian nasional. Akan tetapi, banyak UMKM yang usahanya berguguran akibat dampak pandemi Covid-19. Oleh sebab itu, banyak UMKM yang membutuhkan pembiayaan dari perbankan untuk mendongkrak kembali usahanya. Potensi ini tentu menjadi peluang tersendiri bagi industri perbankan.
Direktur Hubungan Kelembagaan BNI, Sis Apik Wijayanto mengatakan, dari jumlah UMKM yang mencapai 64,2 Juta, sebanyak 67 persen UMKM belum menerima pembiayaan. Menurutnya, besarnya UMKM yang belum tersentuh oleh sektor perbankan ini merupakan potensi yang bisa digarap bank.
"Para UMKM sangat bisa berkolaborasi dengan kami sebagai lembaga keuangan yang mempunyai visi kinerja unggul dan layanan terbaik dan berkelanjutan," ujar Sis Apik dalam Media Discussion InfobankTalkNews, Jumat (26/2).
Potensi segmen UMKM yang besar ini juga didukung oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop). Staf Khusus Menteri Bidang Hukum, Pengawasan Koperasi dan Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, Agus Santoso pun mendorong perbankan untuk terus mendukung sektor UMKM melalui penyaluran kreditnya.
Menurutnya, salah satu kunci pemulihan ekonomi dapat disumbang dari segmen UMKM. Dirinya juga mengajak industri perbankan untuk bisa meningkatkan porsi kredit ke UMKM menjadi 30 persen.
"Bahwa perkreditan usaha kecil sesuai aturan masih 20 persen dan mentoknya disitu saja. Kita ke depan juga mendorong perbakan untuk bisa menyalurkan kredit UMKM lebih besar hingga 30 persen," kata Agus.
Berdasarkan data Kemenkop UKM, proporsi kredit UMKM terhadap total kredit perbankan baru mencapai 19,97 persen pada tahun 2020. Hal ini karena sektor produktif masih dilihat sebagai usaha beresiko tinggi dan rendahnya literasi keuangan di kalangan UMKM.
Sedangkan untuk realisasi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada sektor produktif di 2020 terus meningkat menjadi 57,25 persen bila dibandingkan tahun 2019 sebesar 52 persen. Dimana porsi penyaluran KUR tahun 2020 terbesar disalurkan di sektor perdagangan 42,8 persen kemudian sektor pertanian sebesar 29,6 persen dan jasa 14,9 persen.
Sementara itu dari sisi moneter dan makro, Bank Indonesia (BI) telah menyiapkan empat langkah untuk mempercepat penyelamatan UMKM pasca Covid-19. Empat langkah percepatan itu diantaranya, komunikasi kebijakan darurat Covid-19 kepada UMKM, program virtual peningkatan kapasitas UMKM, sinergi aksi memperepat akses pembiayaan/permodalan dan pemanfaatan digital payment dan penjualan.
"Realisasi ini akan menghasilkan peningkatan penjualan dan omzet sehingga terjadi perbaikan cashflow. Lalu, terdapat restrukturisasi dan realisasi kredit yang mendukung perbaikan cashflow," tambah Kepala Departemen Pengembangan UMKM dan Perlindungan Konsumen BI, Yunita Resmi Sari.
Diharapkan, langkah-langkah tersebut dapat menyelesaikan tiga permasalahan UMKM akibat Covid-19, seperti permasalahan cashflow yakni hambatan distribusi dan penjualan menurun, berdampak negatif pada cashflow, lalu modal karena penurunan laba dan meningkatnya pengeluaran rutin yang menggerus modal UMKM, serta bahan baku sebab kenaikan harga dan terbatasnya supply bahan baku mempersulit proses produksi.
"Apakah UMKM bisa melewati krisis? Bisa! Dengan meningkatkan kapasitas dan tidak hanya bertahan tapi bisa naik kelas," Papar Yunita.
Dalam menopang sektor UMKM di masa pandemi saat ini, peran perusahaan penjamin sangatlah penting. Salah satu badan usaha milik negara yang bergerak di penjaminan kredit, PT Askrindo (persero) mendapatkan mandat dari pemerintah untuk mendorong roda bisnis UMKM dengan memberikan penjaminan kredit melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan program kredit modal kerja (KMK) dalam pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Direktur Utama Askrindo, Dedi Sunardi mengatakan, sampai dengan Januari 2021 Askrindo telah menjamin kredit modal kerja dalam program PEN yang mencapai Rp10,7 triliun yang diberikan kepada 444,3 ribu UMKM. Pemberian kredit ini berhasil menyerap 1,2 juta tenaga kerja. "Hari ini kita melakukan koordinasi dengan beberaoa himbara dan difasilitasi oleh Kemenkop untuk melakukan akselerasi pertumbuhan PEN ini," ucap Dedi.
Sementara kredit usaha rakyat (KUR) yang telah dijamin oleh Askrindo mencapai Rp455 triliun yang diberikan kepada 22,8 juta UMKM dan berhasil menyerap 43,2 juta tenaga kerja. Sepanjang tahun 2020, KUR yang dijamin Askrindo didominasi oleh sektor perdagangan. Sebanyak Rp54,68 triliun atau 49,3 persen dari total penyaluran penjaminan mengalir ke sektor ini.
Asal tahu saja, dua perusahaan BUMN yakni Askrindo dan Jamkrindo diberikan penugasan oleh pemerintah untuk menjamin kredit dari pelaku usaha UMKM atas kredit modal kerja yang diberikan oleh perbankan melalui kredit modal kerja (KMK) pemulihan ekonomi nasional (PEN) yang tertuang dalam KMK No 34/KMK No. 3b05/KMK.08/2020.
(mdk/bim)