10 Angkutan berbasis online di Makassar kena razia petugas gabungan
Mereka nekat beroperasi padahal sebelumnya sudah ada aturan untuk tidak mengambil penumpang sampai ada aturan resmi.
Tim gabungan Direktorat Lalu Lintas Polda Sulsel, Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar dan Dinas Perhubungan (Dishub) Sulsel melarang angkutan umum berbasis online beroperasi. 97 personel bergerak mencari kendaraan yang masih nekad mencari penumpang. Hingga pukul 11.00 WITA, kurang lebih 10 kendaraan online terjaring. Mereka digiring ke kantor Direktorat Lalu Lintas Polda Sulsel di Jalan AP Pettarani.
"Soal angkutan berbasis online ini permasalahan yang sementara terjadi di tengah masyarakat. Dilakukan penindakan karena kita ingin menguntungkan bagi semuanya, jangan sampai terjadi dampak atau ekses yang lebih besar," kata Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Sulsel AKBP Edi Edi Purwanto kepada wartawan, Kamis (6/4).
Adapun Haruna, Kepala seksi manajemen dan rekayasa lalu lintas Dishub Sulsel mengatakan, para sopir online yang tertangkap membuat surat pernyataan untuk tidak lagi beroperasi sampai aturan keluar.
"Setelah diberi peringatan, arahan dan meneken pernyataan, mereka kemudian dilepas lagi. Malam nanti tim gabungan melakukan evaluasi dan rencananya penindakan ini berlangsung besok pagi lagi," kata Haruna.
Dia mengimbau kepada sopir online untuk mematuhi kesepakatan.
Sebelumnya, dalam pertemuan oleh sejumlah pihak disepakati bahwa angkutan berbasis online dilarang beroperasi sampai ada aturan resmi.
Penandatanganan kesepakatan dihadiri Dishub, Kepolisian dan organisasi-organisasi angkutan konvensional seperti Asosiasi Pemilik dan Sopir Angkot Makassar, Asosiasi Bentor Makassar, Asosiasi Perusahaan Taksi Sulsel.