10 Fraksi dan pemerintah sepakat definisi terorisme memuat frasa motif politik
Motif politik dalam definisi terorisme masuk alternatif dua
Sepuluh fraksi di DPR menyatakan setuju dengan konsep definisi terorisme alternatif kedua. Alternatif kedua tersebut memuat frasa motif politik, ideologi dan gangguan keamanan.
Sikap sepuluh fraksi itu disampaikan dalam rapat kerja revisi Undang-undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme bersama Kementerian Hukum dan HAM. Hadir juga dalam rapat ini, Panglima TNI Jenderal Hadi Tjahjanto dan Kepala BNPT Suhardi Alius serta Kapolri yang diwakilkan oleh Irwasum Polri Komjen Putut Eko Bayuseno.
-
Apa yang diputuskan oleh Pimpinan DPR terkait revisi UU MD3? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Bagaimana cara mencegah tindakan terorisme? Cara mencegah terorisme yang pertama adalah memperkenalkan ilmu pengetahuan dengan baik dan benar. Pengetahuan tentang ilmu yang baik dan benar ini harus ditekankan kepada siapa saja, terutama generasi muda.
-
Bagaimana peran Ditjen Polpum Kemendagri dalam menangani radikalisme dan terorisme? Ketua Tim Kerjasama Intelijen Timotius dalam laporannya mengatakan, Ditjen Polpum terus berperan aktif mendukung upaya penanganan radikalisme dan terorisme. Hal ini dilakukan sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024.
-
Dimana serangan teroris terjadi? Serangan tersebut terjadi di gedung teater Crocus City Hall yang berlokasi di Krasnogorsk, sebuah kota yang terletak di barat ibu kota Rusia, Moskow.
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dibahas? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Kenapa Ditjen Polpum Kemendagri menggelar FGD tentang penanganan radikalisme dan terorisme? Direktorat Jenderal (Ditjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka Fasilitasi Penanganan Radikalisme dan Terorisme di Aula Cendrawasih, Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Jawa Tengah, Rabu (23/8).
Anggota Pansus revisi UU Terorisme dari Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan pihaknya setuju definisi terorisme alternatif kedua. Fraksi PPP beralasan definisi terorisme alternatif kedua bisa memberikan pembeda antara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus.
"Definisi terorisme PPP berpendapat diperlakukan adanya definisi agar tindak pidana terorisme punya pembeda yang jelas dengan tindak pidana umum," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/5).
"Sehingga aparat bisa menerapkan UU ini bisa secara tepat dan terukur. Oleh karenanya memandang perlu motif ideologi, politik dan gangguan keamanan," sambungnya.
Kemudian, persetujuan soal definisi terorisme alternatif dua juga datang dari Fraksi Partai Gerindra. Anggota Fraksi Partai Gerindra Wenny Warouw memberikan catatan.
Gerindra berharap aparat penegak hukum tak lagi salah tangkap terhadap terduga teroris. Sebab, adanya frasa motif politik, ideologi dan keamanan akan mempermudah aparat menetapkan pelaku terorisme.
"Ke depan jangan ada salah tangkap lagi. Dengan definisi terorisme memenuhi motif politik ideologi dan gangguan keamanan maka bisa ditetapkan sebagai pelaku tindak pidana terorisme," ujarnya.
Dua fraksi yakni PDIP dan PKB yang sebelumnya memilih konsep definisi terorisme alternatif satu yang diusulkan pemerintah akhirnya berubah sikap ke alternatif dua.
Anggota Fraksi PDIP Risa Mariska menuturkan keputusan partainya memilih alternatif dua didasarkan kepada pertimbangan upaya terpadu dan sistemik serta berdampak masif. PDIP juga memberikan catatan agar pemerintah melakukan evaluasi terhadap tugas penindakan dan pencegahan.
"Dengan mempertimbangkan berbagai aspek, maka kami (Fraksi PDIP) mengambil alternatif kedua," paparnya.
Senada dengan PDIP, PKB turut memberikan persetujuan atas konsep definisi terorisme alternatif kedua. Anggota Fraksi PKB Mohammad Toha menyebut sikap tersebut merupakan wujud musyawarah mufakat serta kekompakan di internal Pansus RUU Terorisme.
"Oleh karena itu, wujud musyawarah mufakat dan wujud kepentingan bangsa dan negara, wujud kekompakan pansus maka dengan ini fraksi PKB juga menyampaikan pilihan yang kedua," ujar Toha.
Pemerintah juga setuju definisi terorisme alternatif kedua
Pemerintah juga menyetujui definisi terorisme alternatif kedua. Persetujuan tersebut disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang mewakili pemerintah.
Yasonna mengatakan, sebetulnya pemerintah tak ingin mengajukan definisi terorisme. Namun, berhubung dengan ada pembahasan Pansus DPR yang memunculkan adanya definisi terorisme maka pemerintah mengikuti. Oleh karenanya pemerintah sepakat menyetujui definisi alternatif kedua.
"Kami dari pemerintah dengan senang dan menyambut gembira, pemerintah juga menyetujui alternatif kedua," ucap Yasonna di ruang rapat.
Pemerintah juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh tim pansus RUU anti terorisme dan stakeholder terkait yang bermusyawarah memperjuangkan rampungnya pembahasan revisi UU Terorisme ini.
"Terima kasih kepada seluruh fraksi yang telah memilih alternatif kedua," kata Yasonna.
Ketua Pansus Revisi UU Antiterorisme Muhammad Syafii bersyukur pembahasan ini hampir final. Revisi ini akan dibawa dalam pembicaraan tingkat dua di paripurna Jumat (25/5) besok dan akan disahkan menjadi undang-undang.
"Alhamdulillah, akhirnya kita dapat menyepakati undang-undang RUU terorisme ini dan dilanjutkan dalam pembicaraan tingkat II RUU," ucap politikus Gerindra ini.
Adapun bunyi dari definisi alternatif dua yakni terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.
Baca juga:
Ketum Muhammadiyah minta definisi terorisme jangan jadi melahirkan pasal karet
PDIP setuju motif ideologi & politik masuk dalam definisi terorisme
DPR setuju pembentukan Koopsussgab
Rapat dengan DPR, Menkum HAM yakin revisi UU Terorisme dibawa ke paripurna besok
DPR sebut pengaktifan Koopsussgab menunggu PP
Ini pasal-pasal RUU Terorisme yang dibahas di Tim Sinkronisasi