10 Hari Kampanye, Pelanggaran Protokol Kesehatan Pilkada Meningkat Dua Kali
Anggota Badan Pengawas Pemilu RI, Mochammad Afifuddin mengatakan, peningkatan itu terjadi seiring bertambahnya jumlah pelaksanaan kegiatan kampanye dengan metode tatap muka atau pertemuan terbatas.
Badan Pengawas Pemilihan Umum menemukan pelanggaran Kesehatan (prokes) meningkat hingga dua kali lipat dalam 10 hari kedua penyelenggaraan tahapan Kampanye Pemilihan kepala daerah serentak 2020.
Anggota Badan Pengawas Pemilu RI, Mochammad Afifuddin mengatakan, peningkatan itu terjadi seiring bertambahnya jumlah pelaksanaan kegiatan kampanye dengan metode tatap muka atau pertemuan terbatas.
-
Bagaimana Pilkada 2020 diselenggarakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Kenapa Pilkada tahun 2020 menarik perhatian? Pilkada 2020 menarik perhatian karena dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19. Pilkada di tahun tersebut dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan ketat untuk menjaga keselamatan peserta dan pemilih.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa saja yang dipilih rakyat Indonesia pada Pilkada 2020? Pada Pilkada ini, rakyat Indonesia memilih:Gubernur di 9 provinsiBupati di 224 kabupatenWali kota di 37 kota
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
"Temuan Bawaslu menunjukkan, pelanggaran prokes pada 10 hari kedua kampanye, yaitu 6 hingga 15 Oktober sebanyak 375 kasus," katanya seperti dilansir dari Antara, Sabtu (17/10).
Angka tersebut bertambah 138 dibandingkan pada 10 hari pertama kampanye yaitu pada 26 hingga 5 Oktober lalu dengan jumlah pelanggaran prokes 237 kasus.
Bawaslu menindaklanjuti pelanggaran tersebut dengan menerbitkan peringatan tertulis untuk pasangan calon dan atau tim kampanye, hingga tindakan pembubaran kampanye.
Bawaslu juga menerbitkan sebanyak 233 surat peringatan tertulis pada periode kampanye 10 hari kedua. Jumlah itu meningkat sebanyak 163 surat dibandingkan pada 10 hari pertama.
"Pada 10 hari pertama kampanye dengan 70 surat peringatan tertulis," jelasnya.
Sedangkan sanksi berupa pembubaran kampanye pada 10 hari kedua kampanye ada sebanyak 35 tindakan. Pada 10 hari pertama kampanye jumlah sanksi berupa pembubaran sebanyak 48 tindakan.
Peningkatan jumlah pelanggaran protokol kesehatan dibandingkan pada 10 hari kampanye pertama berbanding lurus dengan peningkatan jumlah kampanye dengan metode pertemuan terbatas atau tatap muka.
"Bawaslu mencatat, ada sebanyak 16.468 kegiatan kampanye pertemuan terbatas di 270 daerah yang menyelenggarakan pilkada. Jumlah itu meningkat tajam dibandingkan pada periode 10 hari pertama kampanye yaitu sebanyak 9.189 kegiatan kampanye," tutupnya.
Baca juga:
26 Warga tolak pembangunan bandara golput di Pilkada Kulon Progo
Anggota Linmas cantik ini sukses curi perhatian di Pilkada Cilacap
Calon petahana Pilkada Kulon Progo menang telak versi hitung cepat
Bawa undangan pencoblosan bukan miliknya, 40 warga diperiksa polisi
Anak Cawabup Jayapura ditangkap diduga terkait politik uang