10 Jam Diperiksa Kejagung, Tom Lembong Hanya Tersenyum dengan Lesung Pipi
Usai diperiksa, Tom Lembong enggan untuk memberikan komentar.
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong merampungkan pemeriksaan sebagai tersangka kasus korupsi impor gula di Kejaksaan Agung (Kejagung). Usai diperiksa, Tom Lembong enggan untuk memberikan komentar.
Berdasarkan pantauan, Tom Lembong keluar dari gedung Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer pada pukul 20.26 WIB dengam memakai rompi tahanan warna pink khas Kejagung.
- Istri Tom Lembong Curhat ke Komnas HAM, Kecewa Hak Asasi Suaminya Dicederai Kejagung
- Menang Praperadilan Lawan Tom Lembong, Kejagung Bakal Periksa Mantan Mendag Lain
- Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Kejagung: Dari Awal Kami Sudah Yakin Ditolak
- Kejagung Sudah Periksa Tom Lembong 3 Kali Sebelum Ditetapkan Tersangka
Dengan rambut klimisnya, mantan Mendag itu hanya tersenyum dengan lesung dipipinya sambil sesekali menganggukan kepala, seraya enggan berkomentar. Pemeriksaan dirinya sebagai tersangka berlangsung selama kurang lebih 10 jam lamanya.
Selepasnya, Tom langsung digiring naik ke mobil tahanan dan meninggalkan Kejagung.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menegaskan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sedang fokus melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi importasi gula yang terjadi di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016.
"Yang kita tangani merupakan dugaan tindak pidana dalam importasi gula tahun 2015--2016. Menurut hukum acara, harus fokus di situ, sesuai dengan surat penyelidikan," kata Harli di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (31/10).
Diketahui, Kejagung menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015-2016 dan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Terkait kemungkinan apakah Kejagung akan memeriksa menteri perdagangan lainnya yang menjabat setelah Tom Lembong, Harli mengatakan bahwa saat ini penyidik masih fokus pada penyidikan impor gula pada 2015–2016.
"Tempusnya kan 2015–2016. Penyelesaian tindak pidana manapun itu harus menurut hukum acara yang berlaku. Apa dasarnya? Surat perintah. Surat perintah apa? Surat perintah penyidikan terkait perkara ini. Ya harus fokus di 2015–2016," ujarnya.