110 Warga Binaan Positif Covid-19, Lapas Perempuan di Gowa Tak Terima Narapidana
Dia menjelaskan, tahanan perempuan yang dimaksud adalah tahanan yang ada di Polda, Polres, Polsek dan sudah jatuh vonis.
Covid-19 sudah menginfeksi 100 warga binaan di Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulsel. Sehingga untuk sementara, Lapas tersebut tidak menerima tahanan perempuan dengan status narapidana demi mengantisipasi masifnya penularan.
"Mengingat kondisi Lapas Perempuan Sungguminasa yang kini mewabah Covid-19, untuk sementara pengiriman tahanan perempuan dengan status narapidana dapat dialihkan atau dititip di Rutan Makassar. Ini untuk menghindari penyebarannya," kata Kepala Rutan Kelas I Makassar, Sulistyadi, Rabu (24/6).
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Bagaimana virus Covid-19 pertama kali masuk ke Indonesia? Kasus ini terungkap setelah NT melakukan kontak dekat dengan warga negara Jepang yang juga positif Covid-19 saat diperiksa di Malaysia pada malam Valentine, 14 Februari 2020.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Kapan kasus Covid-19 pertama di Indonesia diumumkan? Presiden Jokowi mengumumkan hal ini pada 2 Maret 2020, sebagai kasus Covid-19 pertama di Indonesia.
-
Kapan virus menjadi pandemi? Contohnya seperti virus Covid-19 beberapa bulan lalu. Virus ini sempat menjadi wabah pandemi yang menyebar ke hampir seluruh dunia.
-
Apa itu virus? Virus adalah mikroorganisme yang sangat kecil dan tidak memiliki sel. Virus merupakan parasit intraseluler obligat yang hanya dapat hidup dan berkembang biak di dalam sel organisme biologis.
Dia menjelaskan, tahanan perempuan yang dimaksud adalah tahanan yang ada di Polda, Polres, Polsek dan sudah jatuh vonis.
"Prosedurnya, jika tahanan telah jatuh vonis atau sudah berstatus narapidana langsung dikirim ke Rutan untuk sementara waktu hingga lepas siklus 14 hari atau hingga Lapas Perempuan Sungguminasa dinyatakan benar-benar telah steril, baru bisa menerima lagi" jelasnya.
Sementara tahanan lain untuk kasus pidana umum dan tipikor, lanjut Sulistyadi, langsung didrop di Lapas Kelas I Makassar. Untuk tahanan narkotika langsung dikirim ke Lapas Narkotika Sungguminasa dan tahanan anak yang juga sudah jatuh vonis langsung diarahkan ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Maros.
"Besok di Rutan Kelas I Makassar sudah mulai menerima, secara bertahap. Untuk gelombang pertama, maksimal 70 orang," ujarnya.
Dia menambahkan, rapat koordinasi yang digelar bersama aparat hukum wilayah Makassar dan Gowa ini merupakan tindak lanjut dari surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan terkait Penerimaan Tahanan Pengadilan di era Normal Baru ini. Sehingga dirasa perlu membahas soal teknis secara bersama untuk disepakati dan menjadi pedoman dalam pelaksanaannya.
Selain soal pengalihan tahanan, dalam rapat koordinasi ini juga menyepakati tahanan Pengadilan yang sementara menjalani proses sidang dapat diterima di Rutan. Demikian juga dengan tahanan yang masih upaya hukum.
"Tahanan yang diterima di Rutan Makassar adalah yang telah menjalani serangkaian protocol Covid-19, salah satunya rapid test dengan hasil non-reaktif. Rapid test dilaksanakan oleh Kejaksaan," pungkasnya.
Baca juga:
Bertambah Lagi, 24 Orang Positif Corona di Riau
Pemprov Gorontalo Hidupkan Lagi Tradisi Beleuto untuk Lawan Covid-19
Pemkab OKI Jadikan Lokasi Bekas PON ke-16 Jadi Kawasan Medical Tourism
Jenazah Warga Surabaya Tertukar saat Hendak Dimakamkan dengan Protokol Covid-19
Pemprov Jabar Jadikan Stasiun di Bogor Sasaran Tes Masif
Kasus Sembuh Covid-19 di Sumsel Bertambah 68, Total Menjadi 893 Orang