13 Tahun TKW asal Indramayu di Kuwait ditahan dan tak digaji majikan
Sudah 13 tahun, Watini (29) seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Kabupaten Indramayu, Jawa Barat tidak bisa pulang karena ditahan dan gaji tidak diberikan oleh majikan di Kuwait.
Sudah 13 tahun, Watini (29) seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Kabupaten Indramayu, Jawa Barat tidak bisa pulang karena ditahan dan gaji tidak diberikan oleh majikan di Kuwait.
"Saya dapat aduan dari keluarga, bahwa Watini (29) TKW yang bekerja di Kuwait sudah 13 tahun 5 bulan tidak bisa pulang," kata Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Indramayu Juwarih, Senin (6/11).
Watini merupakan Warga Desa Sukaperna, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, yang bekerja di Kuwait dari tahun 2004.
Dari keterangan keluarga kata Juwarih, Watini sudah lama tidak pulang, karena majikan selalu menahan kepulangannya.
"Padahal masa kontrak kerjanya sudah habis, selain itu, majikannya juga menahan gaji serta tidak diberi kebebasan untuk berkomunikasi," tuturnya.
Juwarih mengatakan SBMI Indramayu tanggal 9 Maret 2017 sudah mengadukan permasalahan kasus itu ke Direktorat PWNI dan BHI Kemenlu di Jakarta.
Namun pihak KBRI Kuwait dinilai sangat lamban dalam merespons pengaduannya. "Kami sudah hampir delapan bulan mengadu namun sampai saat ini belum juga ada informasi perkembangan pengaduannya dari pihak pemerintah," katanya.
Juwarih menambahkan Watini direkrut oleh sponsor bernama Kastiman, yang masih satu desa, kemudian Watini tanggal 21 Juni 2004 diberangkatkan oleh PT Duta Sapta Perkasa ke Kuwait.
"Watini pada saat direkrut masih di bawah umur, baru 16 tahun sehingga terindikasi Watini menjadi korban trafficking," kata Juwarih. Dikutip dari Antara.