13 Tersangka Korporasi Kasus Jiwasraya Dilimpahkan ke JPU
Tiga belas korporasi yang menjadi tersangka korupsi Jiwasraya segera diadili. Berkas perkara, para tersangka, dan barang bukti perkara itu telah dilimpahkan Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus).
Tiga belas korporasi yang menjadi tersangka korupsi Jiwasraya segera diadili. Berkas perkara, para tersangka, dan barang bukti perkara itu telah dilimpahkan Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus).
"Kamis, tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah melakukan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti 13 berkas perkara tersangka korporasi perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (18/3).
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Siapa saja yang diarak di Jakarta? Pawai Emas Timnas Indonesia Diarak Keliling Jakarta Lautan suporter mulai dari Kemenpora hingga Bundaran Hotel Indonesia. Mereka antusias mengikuti arak-arakan pemain Timnas
-
Apa yang menjadi salah satu solusi untuk kemacetan di Jakarta? Wacana Pembagian Jam Kerja Salah satu ide yang diusulkan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono adalah pembagian jam masuk kerja para pekerja di Jakarta. Menurutnya, cara itu bisa mengurangi kemacetan hingga 30 persen.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
Leonard menjelaskan, tersangka korporasi yang berkasnya dilimpahkan yakni: PT Millenium Capital Management, PT Treasure fund Investama, PT Pool Advista Aset Manajemen, PT GAP Capital (dahulu PT Guna Abadi Perkasa), PT Maybank Asset Management.
Kemudian, PT Pinnacle Persada Investama, PT Sinarmas Asset Management, PT Corfina Capital, PT Jasa Capital Asset Management, PT Prospera Asset Management, PT MNC Asset Management, PT OSO Management Investasi, hingga PT PAN Arcadia Capital (dahulu PT Dhawibawa Manajemen Investasi).
Para tersangka diwakili pengurus perusahaan didampingi satu orang penasihat hukum masing-masing. "Para tersangka korporasi manajer investasi tersebut datang dan diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum (BA-15) yang diwakili oleh pengurus perusahaan dan didampingi oleh satu orang penasihat hukum masing-masing," jelas Leonard.
Ke-13 tersangka korporasi ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang subsider Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010.
"Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti tersebut di atas, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan ketiga belas berkas perkara tersebut di atas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Acara tersebut dilaksanakan dengan mengikuti protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M," ujarnya.
Baca juga:
Kejagung Ajukan Kasasi terhadap Putusan Banding Kasus Jiwasraya
Beda Nasib 6 Terdakwa Korupsi Jiwasraya di Putusan Banding
Penuhi Panggilan Moeldoko, Dirut Jiwasraya Siap Temui Nasabah
Per 9 Maret, 73 Persen Peserta Asuransi Jiwasraya Sudah Restrukturisasi Polis
Banding Ditolak, Heru Hidayat Tetap Divonis Seumur Hidup Terkait Korupsi Jiwasraya
PT DKI Jakarta Potong Vonis Eks Dirkeu Jiwasraya dari Seumur Hidup Jadi 20 Tahun