19 Calon hakim agung lolos seleksi tahap III
Mereka berhasil lolos dari pengujian yang dilakukan KPK dan MA.
Komisi Yudisial (KY) mengumumkan kelulusan seleksi tahap III yang terdiri dari 15 orang calon hakim agung (CHA) dan 4 orang calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Mahkamah Agung (MA) pada seleksi tahap III yang terdiri dari seleksi kesehatan dan kepribadian. Adapun rincian 15 orang CHA tersebut, yaitu 3 orang CHA di kamar Pidana, 5 orang CHA di kamar Perdata, 3 orang CHA di kamar Agama, 2 orang CHA di kamar Tata Usaha Negara, dan 2 orang CHA di kamar Militer.
"Seleksi tahap Ill yang diikuti oleh 39 orang CHA dan 10 orang calon hakim ad hoc Tipikor di MA menjalani seleksi pemeriksaan kesehatan, asesmen (assessment kepribadian dan kompetensi untuk CHA dan profile assessment untuk calon hakim ad hoc Tipikor di MA), serta rekam jejak," kata juru bicara KY Farid Wajdi saat jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Jumat (10/6).
Farid menambahkan, pemeriksaan kesehatan terhadap CHA dan calon hakim ad hoc Tipikor di MA telah dilaksanakan pada 20-21 April 2016 di RSPAD Gatot Subroto. Sementara assessment kepribadian dan kompetensi untuk CHA dan profile assessment calon hakim ad hoc Tipikor di Mahkamah Agung, pada 18-19 April 2016.
"Untuk rekam jejak, KY melaksanakannya melalui penerimaan informasi atau pendapat masyarakat, analisa LHKPN bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan investigasi. Selain itu, Pimpinan dan Anggota KY juga melakukan klarifikasi untuk mendapatkan kebenaran data dan informasi mengenai rekam jejak CHA dan calon hakim ad hoc Tipikor di MA," kata dia.
Selanjutnya, kata dia, CHA dan calon hakim ad hoc Tipikor di MA yang dinyatakan Iulus seleksi tahap III akan menjalani seleksi tahap IV yaitu wawancara terbuka pada 20-24 Juni 2016 di Auditorium KY. Pada wawancara terbuka, KY melibatkan tim pakar dan negarawan.
"Seleksi yang dilakukan KY ini untuk mencari 8 orang hakim agung (terdiri dari 1 orang di kamar Pidana, 4 orang di kamar Perdata, 1 orang di kamar Agama, 1 orang di kamar Militer, dan 1 orang di kamar Tata Usaha Negara) dan 3 orang hakim ad hoc Tipikor di MA," tandasnya.
Dia menambahkan, keputusan tim seleksi bersifat final dan tidak boleh diganggu gugat. Selain itu, peserta seleksi harus mengabaikan pihak-pihak yang menjanjikan dapat membantu keberhasilan dalam proses seleksi ini.
Berikut nama-nama calon hakim agung dan hakim ad hoc yang lolos seleksi tahap III:
Kamar pidana
1. Gazalba Saleh dari Dosen Fakultas Hukum Univ. Narotama Surabaya
2. I Made Hendra Kusuma dari Natoris dan PPAT
3. Mochammad Agus Salim dari Hakim Ad Hoc Tipikor Pengadilan Negeri Banjarmasin
Kamar Perdata
1. Ibrahim dari Dosen Fakultas Hukum Univ. Muslim Indonesia Makassar
2. Lexsy Mamonto dari Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Bandung
3. Panji Widagdo dari Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palu
4. Setyawan Hartono dari Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya
5. Prof. Syafrinaldi dari Guru Besar Univ. Islam Riau
Kamar Agama
1. Edi Riadi dari Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Jakarta
2. Firdaus Muhammad Arwan dari Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jayapura
3. Sisva Yetti dari Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Bandung
Kamar Negara
1. Eddhi Sutarto dari Kepala Bidang Fasilitas Bea dan Cukai Kanwil Ditjen Bea dan Cukai Jateng dan DIY
2. Sartono dari Hakim Pengadilan Pajak
Kamar Militer
1. Kolonel (Chk) Hidayat Manao dari Kadilmilti Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya
2. Tiarsen Buaton dari Ketua Program Studi S1 STHM Direktorat Hukum Mabes TNI AD
Calon hakim Ad Hoc yang lolos seleksi III
1. Darmawan S Djamian dari Hakim Ad Hoc Tipikor Pengadilan Tinggi Semarang
2. Mangasa Manurung dari Hakim Ad Hoc Tipikor Pengadilan Tinggi Medan
3. Marsidin Namawi dari Hakim Ad Hoc Tipikor PN Klas A I Bandung
4. Prayitno Iman Santosa dari Wakil PN Kelas IB Raba Bima
Baca juga:
KY bakal laporkan hakim terindikasi korupsi ke KPK
Hakim Tipikor ditangkap KPK, KY akan lakukan perbaikan
Belanda bikin program kerja sama dengan MA, KY, dan Kejaksaan Agung
Belanda bikin program kerja sama dengan MA, KY, dan Kejaksaan Agung
Ketua MA Belanda: Independensi Mahkamah Agung perlu bagi masyarakat
-
Kenapa Hasyim dipecat dari jabatan ketua KPU? Pemecatan Hasyim buntut dari kasus asusila yang dilaporkan salah satu anggota Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) KBRI Den Haag, Belanda berinisial CAT. Dalam salinan putusan terungkap bahwa kelakukan Hasyim melecehkan CAT dengan bujuk rayu hingga terjadi hubungan badan.
-
Kapan Lukman Hakim meninggal? Lukman Hakim meninggal di Bonn pada 20 Agustus 1966.
-
Apa yang dijelaskan oleh KY kepada Komisi III DPR tentang seleksi calon hakim agung? Surat yang ditandatangani Ketua KY Amzulian Rifai (4/9) itu intinya menyatakan bahwa seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM telah memenuhi peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi terkait.
-
Apa yang digali Komnas HAM dari Usman Hamid? Usman ditanya seputar peran Pollycarpus dan peran orang lain di tempat kejadian perkara kematian Munir. Komnas HAM juga bertanya sosok yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan Munir. "Ada penggalian fakta tentang peran-peran Pollycarpus atau peran-peran orang lain yang ada di tempat kejadian perkara atau yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan Munir atau yang menjadi alasan TPF ketika itu untuk melakukan prarekonstruksi, melacak percakapan nomor telepon dan lain-lain lah," kata Usman di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (15/3).
-
Di mana Idrus Hakimy dimakamkan? Ia dimakamkan di kampung halamannya yaitu Supayang.
-
Apa yang diputuskan hakim dalam persidangan praperadilan Firli Bahuri? Majelis hakim menolak seluruh gugatan Firli. Hal itu sebagaimana dibacakan oleh hakim tunggal Imelda Herawati dalam amar putusannya yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Menyatakan praperadilan oleh pemohon tidak dapat diterima," ucap hakim Imelda dalam amar putusannya, Selasa (19/12).