19 Mobil mewah milik importir disita Bea Cukai Ngurah Rai Bali
Belasan mobil mewah itu titipan Bea Cukai Tanjung Priuk yang meminta untuk melakukan penyitaan aset milik importir.
Sebanyak 19 mobil mewah jenis SUV lengkap dengan mantel cover mobil berwarna silver terparkir di halaman kantor Bea dan Cukai, Ngurah Rai. Belasan mobil tersebut merupakan sitaan dari salah satu perusahaan importir Brand ternama Indonesia.
Mobil-mobil tersebut disita karena sampai batas waktu yang ditentukan belum bisa melunasi tagihan. Adapun 19 jenis mobil tersebut kebanyakan berjenis mobil Rally dan berpenggerak all wheels drive (penggerak 4 roda).
Kabarnya, mobil mewah ini sudah dijemur hampir sebulan lamanya di areal parkiran kantor Bea dan Cukai Ngurah Rai, Bali. Diperkirakan nilai jual per unit mobil tersebut rata-rata menembus 300-700 jutaan. Dan ada 4 unit yang sudah memakai plat, yang mana mobil tersebut dipergunakan untuk operasional.
Kepala kantor Bea dan Cukai Ngurah Rai, Budi Harjanto mengungkapkan, belasan mobil mewah tersebut adalah titipan Bea dan Cukai Tanjung Priuk yang meminta untuk melakukan penyitaan aset yang dimiliki salah satu perusahaan importir.
"Mobil itu bukan tagihan kami, tapi pihak Bea Cukai Periuk yang meminta tolong kami untuk menyita aset-aset bergerak importir bersangkutan. Hal tersebut terkait tagihan yang belum dibayarkan oleh pihak importir tidak membayarkan tagihannya sesuai batas waktu yang ditentukan," ucapnya, Rabu (9/9) di Kuta Bali.
Budi menambahkan, berdasarkan mekanisme penagihan aktif, pihak Bea dan Cukai Periuk meminta kepada seluruh kantor Bea dan Cukai di seluruh Indonesia, jika ada aset importir yang bersangkutan, maka aset bergerak berupa mobil tersebut untuk dilakukan penyitaan hingga pihak yang bersangkutan melunasi kewajiban semestinya harus dibayarkan kepada negara.
"Dari penelusuran ternyata yang bersangkutan memiliki aset mobil import di Batam, Periuk, Cengkareng, Surabaya dan beberapa juga disalurkan ke Bali," Imbuhnya.
Untuk itu, Bea dan Cukai Ngurah Rai melakukan penyitaan 19 unit mobil jenis sedan dan SUV tersebut dari satu dealer yang bersangkutan di Bali.
"Sebelumnya ini telah kita segel dan kini kita geser ke kantor saja, kurang lebih baru sebulan lah," tambahnya.
Berdasarkan informasi, penyitaan belasan mobil berkisar ratusan juta tersebut ternyata untuk proses di Bali ternyata sudah diproses gugatannya ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Di mana, pihak penggugat merupakan pihak eksportir, yaitu anak perusahaannya dari Malaysia dan Singapura yang menggugat kewenangan pihak Bea Cukai Ngurah Rai dalam melakukan penyitaan.
Untuk tahap awal, pihak Bea Cukai Ngurah Rai ternyata sudah secara sah diperbolehkan melakukan penyitaan oleh PN Denpasar. Namun saat ini pihak Bea Cukai Ngurah Rai masih menunggu selama 14 hari, kemungkinan pihak yang bersangkutan apakah akan menempuh proses banding.
Selain terhadap penyitaannya, kasus perdata tersebut juga berantai nantinya ke pengadilan pajak, terhadap penagihannya. Nantinya jika Bea Cukai Ngurah Rai dinyatakan sah menyita, maka ke depan akan dilakukan pelelangan. Hal tersebut untuk mengembalikan pendapatan negara yang hilang sebesar 1,5 triliun, yang nantinya dilelang ke kantor lelang atas nama negara.